Polres Sekadau Bongkar Sindikat Narkoba Lintas Kabupaten

Barang bukti sabu, ganja, dan ekstasi hasil pengungkapan sindikat narkoba oleh Polres Sekadau. (Dok. Polres Sekadau)

BERIKABARNEWS l SEKADAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sekadau berhasil membongkar peredaran narkoba lintas kabupaten pada awal 2026. Seorang pria berinisial N (29) diamankan karena diduga kuat berperan sebagai pengedar yang membawa berbagai jenis narkotika ke wilayah Kabupaten Sekadau.

Penangkapan dilakukan pada Selasa dini hari, 13 Januari 2026, di sebuah rumah kos di Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir. Terduga pelaku diketahui merupakan warga Kabupaten Sintang yang diduga sengaja datang ke Sekadau untuk mengedarkan narkoba.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh petugas.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan sejumlah barang bukti narkotika, yakni sabu seberat 26,79 gram, 10 butir ekstasi dengan berat 4,55 gram, serta ganja seberat 15,56 gram,” ujar AKP Triyono dalam keterangan resminya, Sabtu (17/1/2026).

Selain itu, polisi juga menyita satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk mengemas narkoba serta sebuah ponsel yang dipakai sebagai sarana komunikasi transaksi.

Hasil tes urine menunjukkan tersangka N positif mengonsumsi narkotika. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Sekadau.

Baca Juga : Pesta Sabu Digerebek, Dua Pemuda Asal Bima Ditangkap di Sungai Raya

Untuk melengkapi proses penyidikan, kepolisian akan melakukan penimbangan ulang barang bukti di RSUD Sekadau dan mengirimkan sampel narkotika ke BPOM Pontianak untuk uji laboratorium.

“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Sekadau untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Triyono.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana dalam KUHP yang berlaku.

Polisi menegaskan akan terus menindak tegas peredaran narkoba demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda di Kabupaten Sekadau. *

Dari Narkoba hingga Pembakar Lahan, Polres Kayong Utara Ungkap Kasus Menonjol

BERIKABARNEWS l SUKADANA – Polres Kayong Utara mengungkap...

Kapolres Kayong Utara AKBP Adi Prabowo memaparkan pengungkapan kasus narkoba, curanmor, dan dugaan pembakaran lahan. (Foto: Res-KKU)

Kasus Bakar Lahan Anggota DPRD Mempawah Naik ke Penyidikan

BERIKABARNEWS l MEMPAWAH – Polres Mempawah menaikkan status...

Polisi melakukan olah TKP kasus dugaan pembakaran lahan yang melibatkan anggota DPRD Mempawah. (Foto: Res-Mpw)

Polres Sintang Ungkap Narkoba, Sita Sabu hingga Cartridge Vape Etomidate

BERIKABARNEWS l SINTANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)...

Polisi mengamankan dua pelaku, barang bukti sabu, ekstasi, uang tunai, dan cartridge vape dalam pengungkapan kasus narkoba di Sintang. (Res-Sintang)

Meteran Air PDAM Dicuri di 5 Lokasi, 3 Pelaku Dibekuk Polisi

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Polisi membekuk tiga...

Polres Kubu Raya menangkap tiga terduga pelaku pencurian meteran air PDAM yang diduga beraksi di lima lokasi. (Res-KKR)

Dugaan Begal Viral di Kubu Raya, Polisi Periksa Fakta di Balik Kecelakaan

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Dugaan pembegalan yang...

Ilustrasi - Polres Kubu Raya menyelidiki fakta di balik kecelakaan yang dikaitkan dengan dugaan begal di Jalan Sungai Bemban. (Res-KKR)

Ekstasi Barang Bukti Kasus SO Dimusnahkan Polres Singkawang

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Satuan Reserse Narkoba Polres...

Polres Singkawang memusnahkan barang bukti pil yang diduga ekstasi dari kasus tersangka SO.

berita terkini