OTT KPK: Wali Kota Madiun dan Dua Tersangka Resmi Ditahan

Wali Kota Madiun digiring petugas KPK usai terjaring operasi tangkap tangan. (Foto: Dok. KPK)

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Madiun periode 2025–2030 berinisial MD bersama dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Dua tersangka lain yang ikut ditahan yakni TM selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun dan RR dari pihak swasta. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

Berdasarkan konstruksi perkara, MD diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan memanfaatkan skema dana Corporate Social Responsibility (CSR). Salah satu dugaan pemerasan terjadi terhadap Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) di Madiun, di mana tersangka meminta dana sebesar Rp350 juta melalui perantara RR.

Praktik tersebut tidak berhenti di sektor dana sosial. KPK juga menemukan dugaan pemerasan dalam penerbitan izin usaha, termasuk perizinan hotel, minimarket, dan waralaba. Selain itu, MD diduga meminta uang sebesar Rp600 juta kepada pengembang properti sebagai imbalan kelancaran perizinan.

Dalam perkara lain, KPK mendalami dugaan setoran fee proyek infrastruktur. TM selaku Kepala Dinas PUPR diduga menerima fee sebesar 4 persen atau sekitar Rp200 juta dari proyek pemeliharaan jalan senilai Rp5,1 miliar yang disetorkan kepada MD.

Saat OTT berlangsung, penyidik mengamankan uang tunai sebesar Rp550 juta. Namun, hasil penelusuran lanjutan mengungkap bahwa MD diduga telah menerima gratifikasi sejak periode 2019 hingga 2022 dengan total nilai mencapai Rp1,1 miliar.

KPK menilai praktik tersebut melanggar Peraturan Wali Kota tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP), di mana dana CSR seharusnya dikelola secara transparan dan digunakan untuk kepentingan masyarakat.

“Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan,” kata Asep Guntur dalam keterangan resminya, Jumat (23/1/2026).

Baca Juga : OTT KPK Bongkar Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Pati

Jeratan Hukum bagi Para Tersangka

Atas perbuatannya, MD dan RR dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan. Sementara itu, MD dan TM juga dikenakan Pasal 12B UU Tipikor tentang gratifikasi, juncto ketentuan pidana dalam KUHP.

Penahanan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala daerah agar tidak menyalahgunakan kewenangan, khususnya dalam pengelolaan dana sosial dan perizinan investasi.

KPK menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik korupsi demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

 

Sumber :

InfoPublik.id

Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke Kejaksaan Usai Berkas P21

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus...

Berkas perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa yang kini dalam proses pelimpahan tahap II dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Wisata Halal Indonesia Melesat, Tempati Peringkat 2 Dunia di GMTI 2026

BERIKABARNEWS l SINGAPURA – Wisata halal Indonesia mencatat...

Pemandangan Menara Mesjid Banten sebagai salah satu destinasi wisata halal unggulan di Indonesia.

Harga TBS Sawit Mulai Naik, Pemerintah Perketat Pengawasan Perusahaan

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Harga Tandan Buah Segar...

Petani kelapa sawit sedang memanen tandan buah segar di perkebunan sawit Indonesia.

Kejaksaan Agung Berhasil Kembalikan Aset Eddy Tansil Rp51,6 Miliar ke Negara

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia...

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan hasil pemulihan aset Eddy Tansil senilai Rp51,6 miliar kepada Menteri Keuangan di BPA Fair 2026.

PBNU Tetapkan 1 Muharram 1448 H Jatuh Rabu 17 Juni 2026

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama...

PBNU menetapkan 1 Muharram 1448 Hijriah jatuh pada Rabu, 17 Juni 2026 berdasarkan hasil rukyatul hilal dan metode istikmal.

Pengendara Wajib Tahu, SIM Digital Bisa Jadi Pengganti SIM Fisik

BERIKABARNEWS l – Pengendara di Indonesia kini memiliki...

SIM digital melalui aplikasi Digital Korlantas di smartphone saat pemeriksaan oleh petugas kepolisian.

berita terkini