OTT KPK Bongkar Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Pati

Bupati Pati digiring petugas KPK usai terjaring operasi tangkap tangan terkait dugaan jual beli jabatan perangkat desa. (Foto: Dok KPK)

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik korupsi yang merambah hingga tingkat pemerintahan desa. Melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK membongkar dugaan pemerasan sistematis dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni SDW selaku Bupati Pati periode 2025–2030, serta tiga kepala desa berinisial YON (Kades Karangrowo), JION (Kades Arumanis), dan JAN (Kades Sukorukun). Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (23/1/2026).

Kasus ini bermula dari rencana Pemkab Pati membuka 601 formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Kesempatan tersebut diduga dimanfaatkan SDW untuk menarik keuntungan pribadi dengan menetapkan tarif kelulusan bagi calon perangkat desa.

KPK mengungkapkan, SDW memerintahkan YON dan JION untuk mengoordinasikan pengumpulan dana dari para calon peserta. Setiap calon diminta menyetor uang dengan nominal berkisar antara Rp165 juta hingga Rp225 juta. Permintaan tersebut disertai ancaman bahwa formasi jabatan tidak akan dibuka kembali jika calon menolak membayar.

Dalam OTT tersebut, penyidik KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2,6 miliar. Dana itu diduga dikumpulkan oleh JION dan JAN dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken, kemudian diserahkan melalui YON kepada SDW.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP. KPK juga langsung menahan keempat tersangka selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih, terhitung sejak 20 Januari 2026.

Baca Juga : Seluruh Korban Pesawat Jatuh di Gunung Bulusaraung Ditemukan

KPK menilai kasus ini menjadi peringatan serius bagi seluruh pemerintah daerah agar memperkuat pengawasan hingga ke level desa. Praktik jual beli jabatan tidak hanya mencederai hukum, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.

Sebagai langkah pencegahan, KPK terus mendorong penguatan program Desa Antikorupsi yang menitikberatkan pada transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses pemerintahan desa.

Program ini diharapkan mampu menciptakan sistem rekrutmen perangkat desa yang bersih, adil, dan bebas dari praktik korupsi. *

 

Sumber :

InfoPublik.id

Tabrakan Maut Kereta di Bekasi, Prabowo: Flyover Segera Dibangun

BERIKABARNEWS l BEKASI – Tabrakan maut kereta di...

Tabrakan kereta api di Bekasi Timur.

Reshuffle Kabinet 2026, Presiden Prabowo Lantik 6 Pejabat Baru

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Prabowo...

Presiden Prabowo Subianto melantik enam pejabat baru Kabinet Merah Putih di Istana Negara Jakarta.

Pemerintah Rem Harga Tiket Pesawat di Tengah Lonjakan Avtur

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Lonjakan harga avtur global...

Ilustrasi pesawat komersial terkait kebijakan pemerintah menahan harga tiket pesawat.

KPK Serahkan Aset Rp20,2 M ke Kejagung, Koruptor Dipersempit Ruangnya

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Upaya negara dalam memulihkan...

Penyerahan aset rampasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Kejaksaan Agung senilai Rp20,2 miliar. (Foto Dok. KPK)

Stok Beras Nasional Tembus 5 Juta Ton

BERIKABARNEWS l KARAWANG – Indonesia mencatat sejarah baru...

Mentan Amran tinjau gudang beras di Karawang, Jawa Barat, Kamis (23/4/2026), dengan stok nasional tembus 5 juta ton.

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia, Ini Syarat dan Prosedurnya

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Menemukan uang kertas dalam...

uang kertas rusak yang akan ditukar di Bank Indonesia.

berita terkini