BERIKABARNEWS l JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya kembali mencatat keberhasilan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Dalam operasi terbaru, polisi menyita lebih dari satu kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi dari jaringan narkoba yang dikendalikan oleh seorang residivis.
Total barang bukti yang diamankan petugas mencapai 1.272,43 gram sabu dan 1.451 butir ekstasi. Dalam pengungkapan kasus ini, tiga tersangka berinisial TW (30), RN (17), dan DH (34) berhasil diringkus di sejumlah lokasi berbeda.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang diterima polisi pada Selasa (20/1/2026). Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap dua tersangka di kawasan Jakarta Pusat.
Kanit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Abdul Muchzin GM, menjelaskan bahwa petugas mengamankan TW dan RN di depan Apartemen Mediterania Palace, Kemayoran. Dari tangan TW yang berperan sebagai bandar serta RN yang membantunya, polisi menyita 1.017 butir ekstasi yang dikemas dalam empat plastik klip.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu unit mobil yang digunakan untuk operasional, serta empat unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke Kota Bekasi. Berdasarkan keterangan TW, petugas bergerak cepat dan menangkap tersangka DH di depan Plaza Cibubur. Penggeledahan dilanjutkan ke rumah kontrakan dan kamar kos yang dijadikan tempat penyimpanan narkoba.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti tambahan berupa 434 butir ekstasi dan 1.272,43 gram sabu. Petugas juga menyita dua timbangan digital serta 16 pak plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan narkotika.
Baca Juga : Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Nanga Tayap, 23,33 Gram Diamankan
Jaringan Residivis yang Kembali Beraksi
Hasil pendalaman penyidik mengungkap bahwa ketiga tersangka merupakan residivis kasus narkoba. Meski pernah menjalani hukuman penjara, mereka kembali terlibat dalam peredaran narkotika dengan jaringan yang lebih terorganisir.
“Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Abdul Muchzin.
Polda Metro Jaya masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri asal-usul barang haram dan memutus jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah hukumnya. *
Sumber :
TBNews
