Polda Metro Jaya Sita 1,2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi dari Jaringan Residivis

Barang bukti sabu dan ekstasi hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. (Dok. Polda Metro Jaya)

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya kembali mencatat keberhasilan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Dalam operasi terbaru, polisi menyita lebih dari satu kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi dari jaringan narkoba yang dikendalikan oleh seorang residivis.

Total barang bukti yang diamankan petugas mencapai 1.272,43 gram sabu dan 1.451 butir ekstasi. Dalam pengungkapan kasus ini, tiga tersangka berinisial TW (30), RN (17), dan DH (34) berhasil diringkus di sejumlah lokasi berbeda.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang diterima polisi pada Selasa (20/1/2026). Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap dua tersangka di kawasan Jakarta Pusat.

Kanit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Abdul Muchzin GM, menjelaskan bahwa petugas mengamankan TW dan RN di depan Apartemen Mediterania Palace, Kemayoran. Dari tangan TW yang berperan sebagai bandar serta RN yang membantunya, polisi menyita 1.017 butir ekstasi yang dikemas dalam empat plastik klip.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu unit mobil yang digunakan untuk operasional, serta empat unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke Kota Bekasi. Berdasarkan keterangan TW, petugas bergerak cepat dan menangkap tersangka DH di depan Plaza Cibubur. Penggeledahan dilanjutkan ke rumah kontrakan dan kamar kos yang dijadikan tempat penyimpanan narkoba.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti tambahan berupa 434 butir ekstasi dan 1.272,43 gram sabu. Petugas juga menyita dua timbangan digital serta 16 pak plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan narkotika.

Baca Juga : Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Nanga Tayap, 23,33 Gram Diamankan

Jaringan Residivis yang Kembali Beraksi

Hasil pendalaman penyidik mengungkap bahwa ketiga tersangka merupakan residivis kasus narkoba. Meski pernah menjalani hukuman penjara, mereka kembali terlibat dalam peredaran narkotika dengan jaringan yang lebih terorganisir.

“Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Abdul Muchzin.

Polda Metro Jaya masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri asal-usul barang haram dan memutus jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah hukumnya. *

 

Sumber :

TBNews

Geger! Ibu dan Anak di Landak Tewas Terikat, Uang Rp135 Juta Raib

BERIKABARNEWS l LANDAK – Warga Desa Angkanyar, Kecamatan...

Proses evakuasi jenazah ibu dan anak yang ditemukan tewas terikat di Landak, Sabtu (8/8/2026).

Polresta Pontianak Sita 551 Kg Sisik Trenggiling, Dua Orang Jadi Tersangka

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Polresta Pontianak mengungkap dugaan...

Polresta Pontianak mengamankan ratusan kilogram sisik dan kuku trenggiling dalam pengungkapan dugaan perdagangan ilegal satwa dilindungi.

Terungkap! Penembakan Maut di Singkawang Dipicu Dendam Sengketa Tanah

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Satreskrim Polres Singkawang mengungkap...

Polisi menunjukkan barang bukti kasus penembakan maut di Singkawang yang diduga dipicu sengketa tanah antar saudara.

Kasus Penembakan Maut di Singkawang Terungkap, Tiga Orang Jadi Tersangka

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Satreskrim Polres Singkawang berhasil...

Ilustrasi-Tersangka kasus penembakan maut di Singkawang saat diamankan Polres Singkawang.

Tas Berisi Dua Ponsel Raib di Hotel Queen, Polisi Ringkus Terduga Pelaku

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Kasus hilangnya tas berisi...

Terduga pelaku pencurian tas berisi dua ponsel saat diamankan Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak.

Diduga Edarkan Sabu, IRT di Ketapang Dibekuk Polisi di Kamar Kos

BERIKABARNEWS l KETAPANG – Seorang ibu rumah tangga...

Barang bukti 17 paket sabu seberat 3,97 gram brutto yang disita polisi dari seorang IRT di Air Upas, Kabupaten Ketapang.

berita terkini