BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Satreskrim Polres Singkawang berhasil mengungkap kasus penembakan maut yang menewaskan seorang warga di Jalan Tanjung Batu Dalam Kopisan, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka karena diduga memiliki peran berbeda dalam aksi yang telah direncanakan.
Peristiwa penembakan terjadi pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 07.10 WIB di halaman rumah korban. Korban mengalami luka tembak akibat peluru yang dilepaskan menggunakan senapan angin.
Kapolres Singkawang AKBP Dody Yudianto Arruan melalui Kasat Reskrim AKP Raja Toga Paruhum mengatakan korban sempat dilarikan keluarganya ke Rumah Sakit Abdul Aziz untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Baca Juga : Terlacak Lewat CCTV, Polres Kubu Raya Bekuk Residivis Pelaku Pemerkosaan Remaja
Usai menerima laporan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Singkawang bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan barang bukti. Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada identitas para pelaku hingga akhirnya ketiganya berhasil diamankan.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka TSP diduga berperan sebagai otak pelaku yang merencanakan aksi sekaligus memberikan imbalan kepada eksekutor. Tersangka S diduga menjadi pelaku penembakan menggunakan senapan angin, sedangkan MS berperan mengantar eksekutor ke lokasi kejadian.

Selain menangkap ketiga tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit senapan angin, uang tunai Rp15,3 juta yang diduga berkaitan dengan imbalan pelaksanaan aksi, satu unit telepon genggam, pakaian yang dikenakan tersangka saat beraksi, serta dua unit sepeda motor yang digunakan dalam rangkaian tindak pidana.
Baca Juga : Curas, Curat hingga Curanmor, Polres Singkawang Ungkap 10 Kasus dalam Sebulan
Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Singkawang. Penyidik masih mendalami motif dan latar belakang dugaan pembunuhan berencana tersebut untuk melengkapi proses penyidikan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan perencanaan.
Polres Singkawang menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum guna memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat.*
