BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Polresta Pontianak mengungkap dugaan perdagangan ilegal bagian tubuh trenggiling, satwa yang dilindungi. Dalam kasus ini, polisi menyita 551,365 kilogram sisik dan 42,15 kilogram kuku trenggiling serta menetapkan dua warga Pontianak Selatan sebagai tersangka.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penggerebekan di Jalan MH Thamrin, Gang Hikmah Jaya, Kelurahan Kota Baru, Sabtu (1/8/2026) malam.
Saat penggerebekan, HA tertangkap tangan menyimpan bagian tubuh trenggiling yang dikemas dalam puluhan karung.
Dari lokasi, polisi mengamankan 551,365 kilogram sisik trenggiling, 42,15 kilogram kuku trenggiling, 30 karung, serta satu unit timbangan terkalibrasi.
Baca Juga : Terungkap! Penembakan Maut di Singkawang Dipicu Dendam Sengketa Tanah
Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh barang bukti tersebut diketahui milik BS. Bagian tubuh trenggiling itu diperoleh dari wilayah Kabupaten Sintang dan Kapuas Hulu dengan harga sekitar Rp800 ribu per kilogram.
Barang tersebut kemudian rencananya dijual kembali kepada pembeli lain.
“Kami masih mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan perdagangan ilegal satwa dilindungi tersebut, termasuk menelusuri alur pemasaran dan pihak lain yang terlibat,” ujar Kombes Pol Endang dalam konferensi pers, Kamis (6/8/2026).
Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan perdagangan bagian tubuh trenggiling tersebut.
Baca Juga : Kasus Penembakan Maut di Singkawang Terungkap, Tiga Orang Jadi Tersangka
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pengungkapan perdagangan ilegal trenggiling tersebut merupakan hasil kolaborasi Polresta Pontianak bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kombes Pol Endang mengatakan, kerja sama lintas instansi diperlukan untuk memperkuat upaya perlindungan satwa dan menjaga kelestarian ekosistem.
“Ini menunjukkan koordinasi dan sinergitas yang terbangun sudah berjalan dengan baik dalam menjaga kelestarian ekosistem. Kalau kita menjaga alam, maka alam juga akan menjaga kita,” pungkasnya.*
