Tas Berisi Dua Ponsel Raib di Hotel Queen, Polisi Ringkus Terduga Pelaku

Terduga pelaku pencurian tas berisi dua ponsel saat diamankan Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak.

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Kasus hilangnya tas berisi dua telepon genggam dan uang tunai di Hotel Queen, Pontianak, berhasil diungkap Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak. Seorang wanita berinisial BIP (28) ditangkap karena diduga menjadi pelaku pencurian tersebut.

Pelaku diamankan di tempat persembunyiannya di Jalan Selat Panjang, Gang Rahman, Kecamatan Pontianak Utara, Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 02.15 WIB.

Peristiwa pencurian bermula pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Korban, Andi Nurdin, tanpa sengaja meninggalkan tas selempang hitam miliknya di dalam toilet Hotel Queen, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Pontianak Selatan.

Sekitar 10 menit kemudian, korban kembali ke lokasi, namun tas tersebut telah raib. Di dalamnya terdapat satu unit ponsel Redmi 15C warna Twilight Orange, satu unit Vivo Y20, serta uang tunai sebesar Rp100 ribu.

Baca Juga : Kepergok Ketua RT, Dua Pencuri Baterai Tower Indosat di Kubu Raya Ditangkap

Menerima laporan korban, Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa rekaman CCTV, dan mengumpulkan keterangan saksi. Hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada identitas BIP sebagai terduga pelaku.

Saat ditangkap, BIP mengakui telah mengambil tas milik korban seorang diri. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Redmi 15C dan tas selempang hitam milik korban.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Happy M. Suyono, mewakili Kapolresta Pontianak Kombes Pol E. Tri Purwanto, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat.

“Setiap laporan yang diterima kami tindak lanjuti secara profesional melalui penyelidikan menyeluruh. Ini bentuk komitmen kami memberikan rasa aman bagi warga,” ujar Kompol Happy.

Baca Juga : Diduga Edarkan Sabu, IRT di Ketapang Dibekuk Polisi di Kamar Kos

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pontianak untuk menjalani proses hukum. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polresta Pontianak juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat berada di tempat umum. Warga diminta tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kriminal.*

Diduga Edarkan Sabu, IRT di Ketapang Dibekuk Polisi di Kamar Kos

BERIKABARNEWS l KETAPANG – Seorang ibu rumah tangga...

Barang bukti 17 paket sabu seberat 3,97 gram brutto yang disita polisi dari seorang IRT di Air Upas, Kabupaten Ketapang.

Kepergok Ketua RT, Dua Pencuri Baterai Tower Indosat di Kubu Raya Ditangkap

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Dua terduga pelaku...

pelaku pencurian baterai litium tower PT Indosat diamankan polisi usai kepergok Ketua RT di Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya.

CCTV Bongkar Aksi Pencurian di Toko Elektronik Singkawang, Dua Pelaku Ditangkap

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Rekaman kamera pengawas (CCTV)...

Ilustrasi kamera CCTV yang merekam aksi pencurian di toko elektronik Singkawang hingga membantu polisi mengungkap pelaku. (Foto: unsplash.com/@victor_g)

Curas, Curat hingga Curanmor, Polres Singkawang Ungkap 10 Kasus dalam Sebulan

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Polres Singkawang berhasil mengungkap...

Kasat Reskrim Polres Singkawang saat konferensi pers pengungkapan 10 kasus kriminal dengan 14 tersangka yang diamankan sepanjang Juli 2026.

Terlacak Lewat CCTV, Polres Kubu Raya Bekuk Residivis Pelaku Pemerkosaan Remaja

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Polres Kubu Raya...

Ilustrasi - Petugas Polres Kubu Raya menelusuri rekaman CCTV yang menjadi petunjuk penangkapan residivis pelaku pemerkosaan remaja di Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya.

Polisi Ingatkan Pelaku Karhutla di Kubu Raya Bakal Dijerat 13 Dasar Hukum

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Polres Kubu Raya...

Infografis Polres Kubu Raya tentang 13 dasar hukum yang digunakan untuk menjerat pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kubu Raya.

berita terkini