BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satpol PP, TNI, dan Polri menggelar razia gabungan untuk menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan di trotoar dan badan jalan. Penertiban difokuskan pada tiga ruas jalan utama, yakni Jalan Teuku Umar, Jalan Pattimura, dan Jalan Ahmad Yani, Selasa (27/1/2026).
Razia ini dilakukan sejak pagi hingga menjelang siang sebagai respons atas aduan masyarakat yang sempat viral di media sosial. Keluhan tersebut menyoroti maraknya kendaraan yang parkir di area terlarang, terutama di trotoar dan jalur sepeda, sehingga mengganggu keselamatan pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Trisna Ibrahim, mengatakan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari pengawasan rutin bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, dalam pelaksanaannya kali ini, Dishub memperkuat penindakan dengan melibatkan lintas instansi agar penerapan aturan berjalan lebih efektif.
“Ini kegiatan rutin. Karena ada aduan warga yang viral, kami perkuat dengan tim gabungan agar masyarakat melihat bahwa pelanggaran parkir tetap kami tindak,” ujar Trisna usai melakukan monitoring di lokasi.
Ia menjelaskan, Dinas Perhubungan memiliki keterbatasan kewenangan dalam menindak kendaraan pribadi. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penindakan terhadap kendaraan pribadi menjadi kewenangan kepolisian, sementara penegakan peraturan daerah berada di bawah Satpol PP.
“Oleh karena itu, razia ini melibatkan Satpol PP serta unsur TNI dan Polri. Penindakan dilakukan sesuai aturan yang berlaku, termasuk penyitaan dokumen kendaraan dan proses tindak pidana ringan,” jelasnya.
Baca Juga : Dishub Pontianak Buka Diklat Gratis Pengemudi Angkutan Umum
Sebelum razia gabungan digelar, Dishub Kota Pontianak telah melakukan penertiban secara bertahap, mulai dari pemberian imbauan hingga tindakan pengempesan ban bagi kendaraan yang melanggar.
Meski demikian, pelanggaran parkir masih kerap terjadi, sehingga diperlukan langkah penegakan hukum yang lebih tegas.
Trisna juga mengungkapkan bahwa keterbatasan jumlah personel menjadi salah satu tantangan dalam pengawasan. Saat ini, Dishub hanya memiliki dua regu patroli di setiap waktu untuk mengawasi seluruh wilayah Kota Pontianak dari pagi hingga malam hari.
“Pengawasan dilakukan secara bergilir. Ketika ada pelanggaran yang viral, bukan berarti tidak ditindak, melainkan petugas sedang berada di lokasi lain,” ujarnya.
Baca Juga : BPBD Pontianak Duga Kebakaran Lahan Akibat Pembakaran Sengaja
Dalam razia gabungan tersebut, sejumlah kendaraan yang kedapatan parkir di trotoar dan jalur sepeda langsung ditindak. Dokumen kendaraan disita oleh Satpol PP untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kota Pontianak berharap kegiatan ini dapat menjadi contoh bagi kawasan lain serta meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak menggunakan trotoar dan jalur sepeda sebagai tempat parkir.
“Trotoar dan jalur sepeda disediakan untuk pejalan kaki dan pesepeda. Fasilitas ini harus dijaga bersama agar kota tetap tertib, aman, dan nyaman,” tutup Trisna. *
