Polres Kubu Raya Segel Lahan Gambut Terbakar Seluas 5 Hektare di Sungai Ambawang

Polres Kubu Raya menyegel lahan gambut terbakar seluas 5 hektare di Sungai Ambawang.

BERIKABARNEWS l AMBAWANG – Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya mulai mengambil langkah hukum tegas dalam penanganan kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Sebuah lahan gambut seluas sekitar 5 hektare di Dusun Kencana Utama, Desa Sungai Malaya, Kecamatan Sungai Ambawang, dipasangi garis polisi pada Rabu sore (28/1/2026).

Pemasangan police line dilakukan sebagai bentuk sterilisasi lokasi guna mendukung proses penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Langkah ini bertujuan memastikan tidak ada aktivitas yang dapat mengganggu pengumpulan bukti di lokasi kebakaran.

Kapolsek Sungai Ambawang, IPTU Reyden Fidel Armada, yang memimpin langsung penyegelan lahan tersebut, mengatakan bahwa penyidik saat ini fokus menelusuri titik api pertama serta mengumpulkan bukti materiil di lapangan.

“Kami tidak akan main-main. Pemasangan garis polisi ini merupakan langkah awal penyidikan. Saat ini kami mendata pemilik lahan dan akan segera memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan,” tegas IPTU Reyden.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penyegelan lahan merupakan wujud komitmen Polri dalam melindungi lingkungan hidup dari ancaman Karhutla.

Menurutnya, Polri tidak hanya fokus pada upaya pemadaman, tetapi juga pada pertanggungjawaban hukum terhadap pemilik lahan maupun pihak yang terbukti melakukan pembakaran.

“Penyegelan lahan di Sungai Ambawang menjadi pesan kuat bahwa Polri serius menangani Karhutla. Siapa pun yang terbukti membakar lahan, baik sengaja maupun karena kelalaian, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, lahan yang telah dipasangi police line berada dalam pengawasan penuh penyidik dan dilarang keras untuk segala bentuk aktivitas hingga proses hukum selesai.

Baca Juga : Polres Kubu Raya Tindak Tegas Balap Liar di Jalan Angkasa Pura

Dalami Dugaan Pembukaan Lahan Ilegal

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, memastikan Satreskrim Polres Kubu Raya akan bekerja secara profesional dan objektif dalam mengungkap kasus tersebut. Pendalaman dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kesengajaan pembukaan lahan secara ilegal.

Karhutla di lahan gambut menjadi perhatian serius karena berdampak besar terhadap kesehatan masyarakat dan kelestarian ekosistem di Kalimantan Barat.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya di Kecamatan Sungai Ambawang dan wilayah sekitar Kota Pontianak, agar segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan yang berpotensi memicu kebakaran. *

Pencarian Berakhir, Remaja Korban Kebakaran Kapal di Ketapang Ditemukan

BERIKABARNEWS l KETAPANG – Pencarian korban terakhir dalam...

Tim SAR mengevakuasi korban kebakaran kapal di Sungai Pawan Ketapang

Bupati Sujiwo Targetkan Pasar Sungai Kakap Berubah Total dalam 3 Bulan

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Pemerintah Kabupaten Kubu...

Bupati Kubu Raya Sujiwo saat memimpin aksi bersih-bersih di Pasar Sungai Kakap (2/5/2026).

Dikeluhkan Warga, Jalan di Sungai Kakap Segera Diperbaiki

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Keluhan warga terkait...

Kondisi jalan rusak di Sungai Kakap yang akan segera diperbaiki.

Kecelakaan di Jalur Sekadau–Sintang, Pengendara Motor Luka Serius

BERIKABARNEWS l SEKADAU – Kecelakaan lalu lintas kembali...

Kecelakaan motor dan truk CPO di jalur Sekadau Sintang, pengendara motor alami luka serius.

Capaian Inklusi Keuangan Kubu Raya Diapresiasi OJK

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Capaian inklusi keuangan...

Rapat TPAKD Kubu Raya dipimpin Bupati Sujiwo bahas akses keuangan masyarakat.

Cagar Budaya Baru, Bupati Sujiwo Siapkan Rumah Betang Lingga Jadi Destinasi Wisata

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Komitmen pelestarian budaya...

Bupati Sujiwo menyampaikan rencana pengembangan Rumah Betang Lingga di Kubu Raya.

berita terkini