Penganiayaan Berat di Jalan Gajah Mada, Juru Parkir Dibacok Rekannya

Polisi mengamankan pelaku penganiayaan berat di Jalan Gajah Mada Pontianak.

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang terjadi di kawasan pusat keramaian Jalan Gajah Mada. Pelaku berinisial SH (52) diamankan petugas kurang dari 24 jam setelah melakukan pembacokan terhadap rekannya sesama juru parkir, Minggu pagi (25/1/2026).

Peristiwa tersebut terjadi di depan Nasi Ayam Joni dan mengakibatkan korban berinisial CR (30) mengalami luka tusuk serius di bagian rusuk kiri. Hingga kini, korban masih menjalani perawatan intensif di RS Anton Soedjarwo, Pontianak.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Ryan Eka Cahya, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat tersangka dalam kondisi dipengaruhi minuman keras dan merasa kesal karena korban menolak meminjamkan uang.

“Pelaku yang berada di bawah pengaruh alkohol kemudian emosi dan mengambil senjata tajam jenis celurit untuk mengejar serta melukai korban,” jelas AKP Ryan Eka Cahya.

Usai kejadian, Tim Jatanras bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di kediamannya di wilayah Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, tanpa perlawanan.

Menanggapi insiden kekerasan di ruang publik tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Tidak ada ruang bagi premanisme dan tindakan anarkis di wilayah hukum Polda Kalbar. Setiap pelaku kekerasan yang membahayakan nyawa orang lain akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol Bambang.

Ia juga mengapresiasi kecepatan dan respons sigap personel Polresta Pontianak dalam menangani laporan masyarakat, sehingga pelaku dapat segera diamankan.

Baca Juga : Polsek Tumbang Titi Amankan Dua Pengedar, 83 Paket Sabu Disita

Ancaman Hukuman dan Imbauan Kamtibmas

Saat ini, tersangka SH telah ditahan dan dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan tersangka yang berlumuran darah, sementara senjata tajam yang digunakan masih dalam proses pencarian.

Polda Kalbar sekaligus mengimbau masyarakat untuk menjauhi minuman keras karena kerap menjadi pemicu tindak kriminal, serta mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. *

Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Tepian Sungai Kapuas

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Warga Jalan Tanjung Harapan,...

Petugas kepolisian melakukan olah TKP di lokasi penemuan mayat tanpa identitas di tepian Sungai Kapuas, Pontianak Timur.

Edarkan Sabu Modus Kotak Permen, Pria di Kembayan Diciduk Polisi

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Upaya peredaran narkotika di...

Polsek Kembayan mengamankan pria terduga pengedar sabu dengan modus menyembunyikan narkoba di dalam kotak permen.

Polres Bengkayang Gerak Cepat Tindak Balap Liar, Pelaku Kocar-Kacir

BERIKABARNBEWS l BENGKAYANG – Respons cepat ditunjukkan jajaran...

Personel Polres Bengkayang melakukan patroli malam untuk menindak aksi balap liar di kawasan Alun-Alun SDR Bengkayang.

Kubu Raya Geger, Pasutri Jadi Korban Penyiraman Cairan Kimia Pekat

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Warga Kabupaten Kubu...

Ilustrasi - Petugas kepolisian melakukan olah TKP kasus penyiraman cairan kimia pekat di Kubu Raya.

Ayah Kandung di Sekadau Ditangkap, Diduga Cabuli Anak hingga Hamil

BERIKABARNEWS l SEKADAU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)...

Petugas Satreskrim Polres Sekadau saat menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Sekadau.

Curi Aset Kafe Senilai Rp41 Juta, Andre Ditangkap Polisi

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Seorang pria berinisial JVT...

Pelaku pencurian aset kafe senilai Rp41 juta diamankan anggota Polsek Pontianak Kota untuk menjalani proses penyidikan.

berita terkini