Penganiayaan Berat di Jalan Gajah Mada, Juru Parkir Dibacok Rekannya

Polisi mengamankan pelaku penganiayaan berat di Jalan Gajah Mada Pontianak.

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang terjadi di kawasan pusat keramaian Jalan Gajah Mada. Pelaku berinisial SH (52) diamankan petugas kurang dari 24 jam setelah melakukan pembacokan terhadap rekannya sesama juru parkir, Minggu pagi (25/1/2026).

Peristiwa tersebut terjadi di depan Nasi Ayam Joni dan mengakibatkan korban berinisial CR (30) mengalami luka tusuk serius di bagian rusuk kiri. Hingga kini, korban masih menjalani perawatan intensif di RS Anton Soedjarwo, Pontianak.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Ryan Eka Cahya, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat tersangka dalam kondisi dipengaruhi minuman keras dan merasa kesal karena korban menolak meminjamkan uang.

“Pelaku yang berada di bawah pengaruh alkohol kemudian emosi dan mengambil senjata tajam jenis celurit untuk mengejar serta melukai korban,” jelas AKP Ryan Eka Cahya.

Usai kejadian, Tim Jatanras bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di kediamannya di wilayah Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, tanpa perlawanan.

Menanggapi insiden kekerasan di ruang publik tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Tidak ada ruang bagi premanisme dan tindakan anarkis di wilayah hukum Polda Kalbar. Setiap pelaku kekerasan yang membahayakan nyawa orang lain akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol Bambang.

Ia juga mengapresiasi kecepatan dan respons sigap personel Polresta Pontianak dalam menangani laporan masyarakat, sehingga pelaku dapat segera diamankan.

Baca Juga : Polsek Tumbang Titi Amankan Dua Pengedar, 83 Paket Sabu Disita

Ancaman Hukuman dan Imbauan Kamtibmas

Saat ini, tersangka SH telah ditahan dan dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan tersangka yang berlumuran darah, sementara senjata tajam yang digunakan masih dalam proses pencarian.

Polda Kalbar sekaligus mengimbau masyarakat untuk menjauhi minuman keras karena kerap menjadi pemicu tindak kriminal, serta mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. *

Dua Kali Mangkir dari Panggilan, Tersangka TPPO Akhirnya Dibekuk

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Setelah dua kali mangkir...

Kapolresta Pontianak Endang Tri Purwanto saat memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait penangkapan tersangka kasus TPPO.

Rumah Diduga Jadi Tempat Transaksi Sabu, Pria di Ketapang Diciduk Polisi

BERIKABARNEWS l KETAPANG – Sebuah rumah di Desa...

Petugas Polsek Kendawangan menunjukkan barang bukti sabu saat menangkap pria di Ketapang yang diduga menjadi pengedar narkoba.

Mafia BBM dan PETI Dibongkar, 34 Tersangka Diamankan

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Polda Kalimantan Barat kembali...

Konferensi pers Polda Kalbar terkait pengungkapan mafia BBM dan PETI.

Gagal Kabur, Pencuri Motor Diciduk Warga di Bengkel

BERIKABARNEWS l SEKADAU – Upaya kabur seorang pencuri...

Polisi mengamankan pencuri motor di bengkel wilayah Sekadau Hilir.

4 Pelaku Sabu Ditangkap, Polisi Ungkap Jaringan dalam Waktu Singkat

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Aparat Polres Singkawang kembali...

Petugas Polres Singkawang mengamankan pelaku jaringan sabu dalam Operasi Pekat Kapuas 2026.

53 Pelaku Narkoba Diamankan, Polisi Ungkap 32 Kasus

BERIKABARNEWS l KETAPANG – Aparat kepolisian berhasil mengungkap...

Kapolres Ketapang rilis pengungkapan 32 kasus narkoba dengan 53 tersangka.

berita terkini