KY Bergerak Cepat Usai Ketua PN Depok Jadi Tersangka KPK

Anggota Komisi Yudisial Abhan menyampaikan keterangan pers terkait penanganan etik Ketua dan Wakil Ketua PN Depok.

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) bergerak cepat menyikapi penetapan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah pemeriksaan etik segera disiapkan sebagai upaya menjaga integritas hakim dan marwah lembaga peradilan di tengah sorotan publik.

Penindakan KPK yang dilakukan pada Jumat (6/2/2026) atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut mendorong KY untuk segera berkoordinasi intensif dengan KPK. Koordinasi diperlukan karena para tersangka saat ini masih dalam masa penahanan, sehingga akses pemeriksaan etik harus melalui prosedur khusus.

Anggota KY Abhan menyampaikan keprihatinan mendalam atas keterlibatan pimpinan pengadilan dalam praktik korupsi. Menurutnya, kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan utama dalam dunia peradilan bukan semata soal kesejahteraan, melainkan integritas moral para hakim.

“Pengadilan merupakan benteng terakhir bagi pencari keadilan. Ketika justru pimpinannya terlibat korupsi, ini menjadi pukulan serius bagi kepercayaan publik,” ujar Abhan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.

KY memastikan akan memproses perkara ini melalui penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sesuai kewenangan konstitusional yang dimiliki lembaga tersebut.

KY menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran etik berat. Jika hasil pemeriksaan menemukan bukti kuat, KY akan merekomendasikan sanksi tegas kepada Mahkamah Agung (MA).

Sanksi yang dapat dijatuhkan mencakup pemberhentian tidak dengan hormat. Untuk itu, KY bersama MA akan membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH) guna memproses persidangan etik secara khusus.

“Komitmen kami jelas, tidak ada ruang bagi korupsi transaksional di lingkungan peradilan,” tegas Abhan.

Baca Juga : KPK Bongkar Korupsi Jalur Impor di Bea Cukai, Enam Orang Jadi Tersangka

Kasus yang menjerat pimpinan PN Depok ini berkaitan dengan dugaan permintaan imbalan dalam proses eksekusi lahan milik PT KD. Dari operasi yang dilakukan KPK, tujuh orang diamankan dan lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Pimpinan pengadilan tersebut diduga meminta imbalan hingga Rp1 miliar, yang kemudian disepakati sebesar Rp850 juta. KY berharap sinergi dengan KPK dapat mempercepat proses pemeriksaan etik sekaligus menjadi langkah nyata membersihkan peradilan dari praktik mafia hukum.

“Kami berharap KPK segera memberikan akses pemeriksaan agar proses etik bisa berjalan cepat dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan tetap terjaga,” tutup Abhan.*

 

Sumber :

InfoPublik

Izin 6 Perusahaan Dibekukan, Kemenhut Tegas Tangani Karhutla

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membekukan...

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan pembekuan izin enam perusahaan terkait karhutla di Kalimantan Tengah. (Foto: Setpres RI)

Indonesia-Malaysia Sepakat Batasi Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun

BERIKABARNEWS l DENPASAR – Indonesia dan Malaysia sepakat...

Menteri Komunikasi Indonesia dan Malaysia membahas perlindungan anak di ruang digital dalam Bali Tech Week 2026. (Foto: Komdigi)

BNPT Dorong Guru Jadi Benteng Pertama Cegah Paham Kekerasan di Ruang Digital

BERIKABARNEWS l MEDAN – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme...

Guru dan peserta mengikuti pelatihan literasi digital berbasis moderasi yang digelar BNPT dan FKPT Sumatera Utara di Medan.

Karhutla Belum Usai, Menko Polkam Bahas Situasi Papua

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Penanganan kebakaran hutan dan...

Menko Polkam Dudung Abdurachman memimpin rapat koordinasi tingkat menteri membahas karhutla, situasi Papua, dan ekonomi di Jakarta. (Foto: instagram.com/polkamri)

Kemenhut Sanksi 32 Perusahaan Karhutla, Kalbar Terbanyak

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan...

Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada 32 perusahaan pemegang konsesi terkait karhutla, dengan sembilan perusahaan di antaranya berada di Kalimantan Barat. (Dok. Kemenhut)

KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Suap Dana Siap Pakai BNPB

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)...

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap Dana Siap Pakai (DSP) BNPB dan menyita barang bukti senilai Rp5,47 miliar, termasuk uang tunai, emas batangan, tabungan emas, dan aset kripto. (Foto: KPK)

berita terkini