Kemnaker Denda Rp2,17 Miliar PT BAP, 164 TKA Ilegal Terbukti Bekerja Tanpa Izin

Kemnaker melakukan inspeksi ketenagakerjaan terkait temuan TKA ilegal di kawasan industri Kalimantan Barat.

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya dalam menertibkan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia. Terbaru, Kemnaker menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp2,17 miliar kepada PT BAP setelah terbukti mempekerjakan ratusan TKA tanpa dokumen resmi.

Pelanggaran tersebut terungkap usai pengawas ketenagakerjaan menemukan 164 warga negara asing bekerja tanpa pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Temuan ini diperoleh melalui inspeksi mendadak yang dilakukan pada akhir Oktober hingga awal November 2025 di Kawasan Industri Ketapang, Kalimantan Barat. Dari hasil pemeriksaan, para TKA diketahui telah bekerja selama satu hingga lima bulan tanpa izin yang sah.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap RPTKA bukan sekadar persoalan administrasi. Menurutnya, aturan tersebut merupakan instrumen penting untuk menjaga keadilan serta melindungi kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia.

“Penggunaan TKA harus sesuai ketentuan. RPTKA menjadi alat kontrol agar kebutuhan tenaga asing benar-benar tepat dan tidak menggeser peran tenaga kerja lokal,” ujar Ismail dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (9/2/2026).

Sebelum sanksi dijatuhkan, Kemnaker telah memberikan Nota Pemeriksaan I sebagai peringatan agar perusahaan melakukan perbaikan. Namun karena pelanggaran tetap berlangsung, Kemnaker akhirnya mengenakan denda Rp2,17 miliar melalui Surat Keputusan Dirjen Binwasnaker dan K3 tertanggal 21 Januari 2026. Perusahaan pun telah menyetorkan denda tersebut ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada 26 Januari 2026.

Ismail menegaskan, sanksi denda ini bertujuan memberikan efek jera sekaligus memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan. “Penegakan hukum dilakukan agar tercipta iklim usaha yang tertib, adil, dan berkeadilan bagi semua,” tegasnya.

Baca Juga : OTT KPK Guncang PN Depok, Ketua dan Wakil Ketua Jadi Tersangka Suap

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021, setiap pemberi kerja wajib memiliki pengesahan RPTKA sebelum mempekerjakan TKA. Aturan ini berfungsi mengendalikan penggunaan tenaga asing, melindungi tenaga kerja lokal, serta memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.

Sementara itu, Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar, menyebut keberhasilan penagihan denda ini menunjukkan sistem pengawasan ketenagakerjaan berjalan efektif. Ke depan, Kemnaker akan terus memperkuat pengawasan melalui sidak rutin dan pemeriksaan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.

“Pengawasan tidak hanya soal TKA, tetapi juga mencakup pemenuhan norma keselamatan dan kesehatan kerja. Negara harus hadir memastikan lingkungan kerja di Indonesia aman, tertib, dan adil,” pungkas Rinaldi.*

 

Sumber :

Kemnaker

KMP Mutiara Sentosa 2 Terbakar di Perairan Sapudi, 231 Selamat dan 5 Meninggal Dunia

BERIKABARNEWS l SURABAYA – Tim SAR gabungan berhasil...

Tim SAR gabungan melakukan evakuasi korban kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 di perairan utara Pulau Sapudi, Kabupaten Sumenep.

KPK Dalami Korupsi Komisi Asuransi PT Pelni, Empat Tersangka Ditahan

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)...

Empat tersangka kasus dugaan korupsi komisi asuransi PT Pelni dan Jasindo saat menjalani penahanan di Gedung Merah Putih KPK.

Kopilot Malaysia Airlines Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Diduga Selundupkan 26 Kg Ekstasi

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Aparat gabungan Bea Cukai...

Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti 26 kilogram ekstasi dan sabu dalam kasus penangkapan kopilot Malaysia Airlines di Bandara Soekarno-Hatta.

Satgas TMMD Bersama Warga Taklukkan Medan Terjal untuk Sukseskan Pengecoran Jalan

BERIKABARNEWS l PURWOREJO – Satgas TMMD Reguler ke-129...

Satgas TMMD bersama warga menarik arko berisi material saat melintasi medan terjal untuk mendukung pengecoran jalan di Desa Watuduwur, Purworejo.

Pasokan Air Terjaga, Pengecoran Jalan TMMD Reguler 129 di Watuduwur Berjalan Lancar

BERIKABARNEWS l PURWOREJO – Pasokan air untuk mendukung...

Kapten Inf Eko Setiawan memastikan pasokan air untuk pengecoran jalan TMMD Reguler ke-129 tetap lancar.

Satgas TMMD dan Warga Kompak Manfaatkan Kayu Bercabang untuk Angkut Material di Medan Terjal

BERIKABARNEWS l PURWOREJO – Kekompakan anggota Satgas TMMD...

Anggota Satgas TMMD bersama warga menarik arko bermuatan material menggunakan kayu bercabang di medan terjal Desa Watuduwur, Purworejo.

berita terkini