Kemnaker Denda Rp2,17 Miliar PT BAP, 164 TKA Ilegal Terbukti Bekerja Tanpa Izin

Kemnaker melakukan inspeksi ketenagakerjaan terkait temuan TKA ilegal di kawasan industri Kalimantan Barat.

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya dalam menertibkan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia. Terbaru, Kemnaker menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp2,17 miliar kepada PT BAP setelah terbukti mempekerjakan ratusan TKA tanpa dokumen resmi.

Pelanggaran tersebut terungkap usai pengawas ketenagakerjaan menemukan 164 warga negara asing bekerja tanpa pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Temuan ini diperoleh melalui inspeksi mendadak yang dilakukan pada akhir Oktober hingga awal November 2025 di Kawasan Industri Ketapang, Kalimantan Barat. Dari hasil pemeriksaan, para TKA diketahui telah bekerja selama satu hingga lima bulan tanpa izin yang sah.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap RPTKA bukan sekadar persoalan administrasi. Menurutnya, aturan tersebut merupakan instrumen penting untuk menjaga keadilan serta melindungi kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia.

“Penggunaan TKA harus sesuai ketentuan. RPTKA menjadi alat kontrol agar kebutuhan tenaga asing benar-benar tepat dan tidak menggeser peran tenaga kerja lokal,” ujar Ismail dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (9/2/2026).

Sebelum sanksi dijatuhkan, Kemnaker telah memberikan Nota Pemeriksaan I sebagai peringatan agar perusahaan melakukan perbaikan. Namun karena pelanggaran tetap berlangsung, Kemnaker akhirnya mengenakan denda Rp2,17 miliar melalui Surat Keputusan Dirjen Binwasnaker dan K3 tertanggal 21 Januari 2026. Perusahaan pun telah menyetorkan denda tersebut ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada 26 Januari 2026.

Ismail menegaskan, sanksi denda ini bertujuan memberikan efek jera sekaligus memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan. “Penegakan hukum dilakukan agar tercipta iklim usaha yang tertib, adil, dan berkeadilan bagi semua,” tegasnya.

Baca Juga : OTT KPK Guncang PN Depok, Ketua dan Wakil Ketua Jadi Tersangka Suap

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021, setiap pemberi kerja wajib memiliki pengesahan RPTKA sebelum mempekerjakan TKA. Aturan ini berfungsi mengendalikan penggunaan tenaga asing, melindungi tenaga kerja lokal, serta memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.

Sementara itu, Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar, menyebut keberhasilan penagihan denda ini menunjukkan sistem pengawasan ketenagakerjaan berjalan efektif. Ke depan, Kemnaker akan terus memperkuat pengawasan melalui sidak rutin dan pemeriksaan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.

“Pengawasan tidak hanya soal TKA, tetapi juga mencakup pemenuhan norma keselamatan dan kesehatan kerja. Negara harus hadir memastikan lingkungan kerja di Indonesia aman, tertib, dan adil,” pungkas Rinaldi.*

 

Sumber :

Kemnaker

KJRI Kuching Dampingi Pemulangan 63 WNI dan PMI Bermasalah dari Sarawak

BERIKABARNEWS l TEBEDU – Konsulat Jenderal Republik Indonesia...

KJRI Kuching mendampingi pemulangan 63 WNI dan PMI bermasalah dari Sarawak melalui Tebedu menuju PLBN Entikong. (KJRI Kuching)

29 Kg Emas Ilegal Gagal Diselundupkan, Bea Cukai Ungkap Modus Pelaku

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan...

Bea Cukai mengungkap penyelundupan 29 kilogram emas ilegal di empat bandara. (Dok. Bea Cukai)

Prabowo Copot Purbaya, Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Prabowo...

Prabowo Subianto melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan di Istana Negara. (Foto: BPMI Setpres)

622 Personel Cari 129 Penumpang Virgo Transport 8 yang Hilang

BERIKABARNEWS l BANJARMASIN – Sebanyak 622 personel SAR...

Tim SAR mencari korban kapal Virgo Transport 8 yang tenggelam di Laut Jawa. (Foto: Basarnas)

Kapal Rute Surabaya-Banjarmasin Hilang Kontak di Laut Jawa, Pencarian Digelar

BERIKABARNEWS l BANJARMASIN – Kapal Motor (KM) Virgo...

KM Virgo Transport 8 rute Surabaya-Banjarmasin hilang kontak di Laut Jawa. (instagram.com/pt.virgokaryashipping)

BMKG Catat Ribuan Hotspot, Risiko Karhutla Masih Tinggi

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan...

Titik panas atau hotspot terdeteksi di sejumlah wilayah Indonesia di tengah musim kemarau. (Kemenhut)

berita terkini