Langgar Aturan Imigrasi, 85 WNI Dipulangkan dari Malaysia

Proses pemulangan 85 WNI dari Malaysia oleh otoritas Imigrasi Pekan Nanas.

BERIKABARNEWS l JOHOR BAHRU – Depot Imigrasi Pekan Nanas (DIPN) kembali melakukan pemulangan besar-besaran terhadap warga negara asing yang menjalani hukuman di Malaysia. Pada pekan pertama Februari 2026, sebanyak 111 tahanan dipulangkan ke negara asal masing-masing, dengan Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi kelompok terbanyak, yakni 85 orang.

Pemulangan ini dilakukan setelah seluruh tahanan menyelesaikan masa hukuman atas berbagai pelanggaran hukum dan keimigrasian. Selain WNI, deportasi juga melibatkan warga Filipina sebanyak 15 orang, India lima orang, Myanmar tiga orang, Tiongkok dua orang, serta satu warga Sudan.

Untuk memfasilitasi kepulangan WNI ke Tanah Air, otoritas Malaysia menyiapkan dua jalur transportasi, yakni jalur udara dan laut.

Jalur udara dilakukan melalui Bandara Internasional KLIA 1 dan KLIA 2, serta Bandara Internasional Senai. Sementara jalur laut menggunakan Terminal Feri Stulang Laut yang menjadi pintu utama menuju wilayah Kepulauan Riau dan sekitarnya.

Terkait biaya perjalanan, tiket pemulangan ditanggung melalui tabungan pribadi para WNI, bantuan keluarga, maupun dukungan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk kondisi tertentu.

Pihak imigrasi Malaysia menegaskan bahwa seluruh tahanan yang dideportasi, termasuk WNI, langsung masuk dalam daftar hitam (blacklist) Departemen Imigrasi Malaysia. Mereka dilarang kembali masuk ke wilayah Malaysia dalam jangka waktu tertentu sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan, baik untuk keperluan bekerja maupun berkunjung.

Pelanggaran tersebut antara lain penyalahgunaan izin tinggal, kasus narkotika, hingga tindak pidana lainnya.

Baca Juga : KJRI Johor Bahru Pulangkan 133 WNI dari Malaysia, Ada ABK Kasus Timah Ilegal

Panduan bagi Keluarga WNI di Indonesia

Depot Imigrasi Pekan Nanas juga mengimbau keluarga WNI di Indonesia agar mengurus seluruh administrasi kepulangan secara mandiri melalui konter resmi DIPN.

Pihak imigrasi memastikan tidak ada pungutan biaya layanan tambahan dan meminta keluarga untuk menghindari perantara atau calo.

Untuk informasi lebih lanjut terkait status dan jadwal pemulangan, keluarga dapat menghubungi Unit Rekod dan Pemindahan DIPN atau memanfaatkan layanan Sistem Pertanyaan Online (SPO) yang disediakan.

Langkah deportasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah Malaysia dalam menertibkan pendatang asing serta menegakkan aturan hukum dan keimigrasian secara konsisten.*

 

Sumber :

Facebook/imigresenjohor

Malaysia Tangkap Dua WNI Bawa 28 Kg Sabu di Teluk Melano

BERIKABARNEWS l SARAWAK – Aparat kepolisian Malaysia menangkap...

Barang bukti 28 kg sabu hasil penangkapan di Sarawak.

KJRI Kuching Fasilitasi Pemulangan WNI Korban Kecelakaan via PLBN Aruk

BERIKABARNEWS l SAMBAS – KJRI Kuching kembali menunjukkan...

Proses repatriasi WNI dari Malaysia melalui PLBN Aruk Sambas.

Mulai 1 April 2026, Kendaraan Asing di Malaysia Hanya Boleh Isi Pertamax Turbo (RON97) Seharga 22.300 Rupiah

BERIKABARNEWS l KUCHING – Pemerintah Malaysia resmi memberlakukan...

Ilustrasi - Pengendara kendaraan asing mengisi RON97 di SPBU Kuching setelah larangan RON95 diberlakukan.

Sarawak dan Sabah Batasi Pembelian BBM 50 Liter Per Mobil

BERIKABARNEWS l KUCHING – Pemerintah Malaysia resmi membatasi...

Informasi pembatasan pembelian BBM maksimal 50 liter per kendaraan di Sabah dan Sarawak.

Batik Air Resmikan Rute Kuching-Guangzhou

BERIKABARNEWS l KUCHING – Maskapai Batik Air resmi...

Peluncuran rute internasional Batik Air Kuching–Guangzhou di Bandara Kuching.

Rainforest World Music Festival 2026 Siap Guncang Sarawak Juni Mendatang

BERIKABARNEWS l KUCHING – Festival musik dunia bergengsi,...

Abdul Karim Rahman Hamzah, Menteri Pariwisata, Industri Kreatif, dan Seni Pertunjukan Sarawak, meresmikan peluncuran Rainforest World Music Festival 2026.

berita terkini