BERIKABARNEWS l KUCHING – Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) Sarawak kembali menggelar operasi penertiban pendatang asing tanpa izin (PATI) melalui Operasi Sapu (OPS SAPU), Senin (9/2/2025). Dalam operasi yang menyasar kawasan komersial Kuching, petugas mengamankan tiga warga negara Indonesia (WNI) yang diduga melanggar aturan keimigrasian Malaysia.
Operasi tersebut dilaksanakan sebagai upaya menjaga ketertiban, keamanan, dan kedaulatan wilayah Ibu Kota Sarawak dari aktivitas warga asing yang tidak memiliki izin resmi.
Pemeriksaan difokuskan pada sejumlah unit hunian sewaan di area Kuching City Mall. Lokasi ini menjadi perhatian petugas setelah dilakukan pemantauan terhadap aktivitas warga asing di kawasan tersebut. Dalam pemeriksaan mendadak itu, petugas memeriksa sepuluh orang yang terdiri dari warga lokal dan warga asing.
Dari hasil pemeriksaan, tiga WNI—terdiri dari satu pria dan dua perempuan—diamankan untuk pemeriksaan lanjutan. Ketiganya diduga tidak mematuhi ketentuan izin tinggal dan dokumen perjalanan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan Malaysia.
Berdasarkan pemeriksaan awal, ketiga WNI tersebut diduga melanggar Peraturan 11 Peraturan-Peraturan Imigrasi 1963 terkait penyalahgunaan izin atau syarat pas perjalanan.
Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf (c) Akta Imigrasi 1959/63 karena tidak memiliki dokumen masuk atau izin tinggal yang sah.
Baca Juga : Langgar Aturan Imigrasi, 85 WNI Dipulangkan dari Malaysia
Komitmen Keamanan dan Kerja Sama Masyarakat
Departemen Imigrasi Sarawak menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam menegakkan hukum keimigrasian.
Operasi OPS SAPU akan terus dilaksanakan secara berkala guna menutup ruang bagi keberadaan pendatang ilegal yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pihak imigrasi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang melibatkan warga asing.
“Kerja sama masyarakat sangat penting dalam membantu pihak berwenang menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah Sarawak,” demikian pernyataan resmi Departemen Imigrasi Sarawak.
Saat ini, ketiga WNI tersebut telah dibawa ke pusat penahanan imigrasi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Malaysia.*
Sumber :
Jabatan Imigresen Malaysia Sarawak
