Lansia 67 Tahun di Marau Diciduk Polisi, 30 Paket Sabu Disita

Ilustrasi - penindakan kasus sabu di wilayah Marau, Ketapang.

BERIKABARNEWS l KETAPANG – Upaya Polsek Marau, Polres Ketapang, dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pria lanjut usia berinisial S (67) diamankan polisi karena diduga terlibat sebagai pengedar sabu di wilayah Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang.

Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku di Desa Randai pada Rabu malam (4/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang diduga kerap menjadi lokasi transaksi narkoba.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Marau IPDA Septo Suria menjelaskan, setelah menerima informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Polisi kemudian memastikan keberadaan target sebelum melakukan penindakan.

“Setelah kami pastikan yang bersangkutan berada di rumah, petugas langsung melakukan tindakan hukum sesuai prosedur,” ujar IPDA Septo Suria dalam keterangan resminya, Senin (9/2/2026).

Barang bukti 30 paket sabu yang diamankan polisi dari tersangka di Kecamatan Marau, Ketapang. (Foto: Polres Ketapang)
Barang bukti 30 paket sabu yang diamankan polisi dari tersangka di Kecamatan Marau, Ketapang. (Foto: Polres Ketapang)

Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa dan warga setempat, petugas menemukan puluhan paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam rumah pelaku. Polisi menyita 30 plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto total 6,19 gram, serta sejumlah alat hisap dan barang bukti pendukung lainnya.

Menurut pengakuan awal, seluruh paket sabu tersebut merupakan milik pelaku dan rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Kecamatan Marau.

Baca Juga : Pengedar Sabu di Tumbang Titi Diciduk Polisi, 8,21 Gram Diamankan

Ancaman Hukuman

Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Ketapang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, S terancam dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang KUHP Nasional.

Polisi menegaskan akan terus menindak tegas pelaku peredaran narkoba tanpa pandang usia. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika di Kabupaten Ketapang.*

 

Sumber :

Humas.Polri/Polda Kalbar

Sabu Disimpan dalam Sepatu Merah Muda, Wanita di Sanggau Ditangkap

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Polisi menangkap wanita berinisial...

Barang bukti sabu dan peralatan terkait yang diamankan polisi di Sanggau. (Foto: Res-Sgu)

13 Tersangka PETI Ditangkap, Polda Kalbar Sita Emas dan Rp315 Juta

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Polda Kalimantan Barat bersama...

Polda Kalbar menampilkan barang bukti emas dan uang tunai hasil pengungkapan 10 kasus PETI dengan 13 tersangka.

Dugaan Persetubuhan Anak di Singkawang Disidik, Polisi Kumpulkan Bukti

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Unit Perlindungan Perempuan dan...

Terlapor kasus dugaan persetubuhan anak di Singkawang saat menjalani pemeriksaan polisi.

Polisi Sisir Sungai Kapuas, 20 Mesin PETI Ditemukan Tanpa Pemilik

BERIKABARNEWS l KAPUAS HULU – Polisi menemukan 20...

Polisi menemukan 20 set mesin PETI tanpa pemilik di tepian Sungai Kapuas, Kapuas Hulu.

Aksi Curi Kabel Listrik di Pontianak Digagalkan, 4 Pria Diamankan

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Percobaan pencurian kabel listrik...

Tim Enggang Resta Polresta Pontianak mengamankan empat terduga pelaku percobaan pencurian kabel listrik di Pontianak Barat, Minggu (16/8/2026).

Diburu Hampir Dua Bulan, Ayah Tiri Tersangka Kekerasan Seksual Ditangkap

BERIKABARNEWS l MEMPAWAH – Pelarian AB (42), ayah...

Unit Jatanras Satreskrim Polres Mempawah menangkap ayah tiri tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak setelah hampir dua bulan buron.

berita terkini