Lansia 67 Tahun di Marau Diciduk Polisi, 30 Paket Sabu Disita

Ilustrasi - penindakan kasus sabu di wilayah Marau, Ketapang.

BERIKABARNEWS l KETAPANG – Upaya Polsek Marau, Polres Ketapang, dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pria lanjut usia berinisial S (67) diamankan polisi karena diduga terlibat sebagai pengedar sabu di wilayah Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang.

Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku di Desa Randai pada Rabu malam (4/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang diduga kerap menjadi lokasi transaksi narkoba.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Marau IPDA Septo Suria menjelaskan, setelah menerima informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Polisi kemudian memastikan keberadaan target sebelum melakukan penindakan.

“Setelah kami pastikan yang bersangkutan berada di rumah, petugas langsung melakukan tindakan hukum sesuai prosedur,” ujar IPDA Septo Suria dalam keterangan resminya, Senin (9/2/2026).

Barang bukti 30 paket sabu yang diamankan polisi dari tersangka di Kecamatan Marau, Ketapang. (Foto: Polres Ketapang)
Barang bukti 30 paket sabu yang diamankan polisi dari tersangka di Kecamatan Marau, Ketapang. (Foto: Polres Ketapang)

Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa dan warga setempat, petugas menemukan puluhan paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam rumah pelaku. Polisi menyita 30 plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto total 6,19 gram, serta sejumlah alat hisap dan barang bukti pendukung lainnya.

Menurut pengakuan awal, seluruh paket sabu tersebut merupakan milik pelaku dan rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Kecamatan Marau.

Baca Juga : Pengedar Sabu di Tumbang Titi Diciduk Polisi, 8,21 Gram Diamankan

Ancaman Hukuman

Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Ketapang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, S terancam dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang KUHP Nasional.

Polisi menegaskan akan terus menindak tegas pelaku peredaran narkoba tanpa pandang usia. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika di Kabupaten Ketapang.*

 

Sumber :

Humas.Polri/Polda Kalbar

Kejari dan Forkopimda Sanggau Musnahkan Barang Bukti 51 Perkara

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Kejaksaan Negeri Sanggau bersama...

Kejari dan Forkopimda Sanggau memusnahkan barang bukti perkara pidana di Rupbasan Kelas II Sanggau.

Aksi Begal Pagi Hari di Ketapang Berujung Penjara

BERIKABARNEWS l KETAPANG – Aksi begal yang terjadi...

Pelaku begal berinisial TH (49) yang ditangkap Polsek Matan Hilir Utara Polres Ketapang usai melakukan aksi perampasan di jalan sepi.

Tim Labubu Ringkus Pengedar Sabu di Aliayang Kubu Raya

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Tim Labubu Satuan...

Tim Labubu Satres Narkoba Polres Kubu Raya mengamankan pengedar sabu di kawasan Bundaran Aliayang, Kubu Raya.

Berawal dari Laporan Warga, Polisi Gagalkan Dugaan Pencurian Kabel Tower

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Respons cepat laporan masyarakat...

Petugas Polsek Pontianak Timur mengamankan terduga pelaku pencurian kabel tower di Jalan Swadiri Pontianak Timur.

Tiga Siswa Pelaku Bullying di MIS Faturrahman Diberhentikan Bertahap

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Kasus dugaan bullying...

Proses mediasi kasus bullying di MIS Faturrahman Kubu Raya yang melibatkan pihak sekolah dan kepolisian.

Gasak HP dan Uang Tunai, Pria di Pontianak Kota Diringkus Polisi

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Seorang pria berinisial RM...

Ilustrasi - Polisi mengamankan pelaku pencurian handphone dan uang tunai di Pontianak Kota setelah ditangkap di kawasan Pasar Tengah.

berita terkini