Lansia 67 Tahun di Marau Diciduk Polisi, 30 Paket Sabu Disita

Ilustrasi - penindakan kasus sabu di wilayah Marau, Ketapang.

BERIKABARNEWS l KETAPANG – Upaya Polsek Marau, Polres Ketapang, dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pria lanjut usia berinisial S (67) diamankan polisi karena diduga terlibat sebagai pengedar sabu di wilayah Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang.

Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku di Desa Randai pada Rabu malam (4/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang diduga kerap menjadi lokasi transaksi narkoba.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Marau IPDA Septo Suria menjelaskan, setelah menerima informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Polisi kemudian memastikan keberadaan target sebelum melakukan penindakan.

“Setelah kami pastikan yang bersangkutan berada di rumah, petugas langsung melakukan tindakan hukum sesuai prosedur,” ujar IPDA Septo Suria dalam keterangan resminya, Senin (9/2/2026).

Barang bukti 30 paket sabu yang diamankan polisi dari tersangka di Kecamatan Marau, Ketapang. (Foto: Polres Ketapang)
Barang bukti 30 paket sabu yang diamankan polisi dari tersangka di Kecamatan Marau, Ketapang. (Foto: Polres Ketapang)

Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa dan warga setempat, petugas menemukan puluhan paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam rumah pelaku. Polisi menyita 30 plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto total 6,19 gram, serta sejumlah alat hisap dan barang bukti pendukung lainnya.

Menurut pengakuan awal, seluruh paket sabu tersebut merupakan milik pelaku dan rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Kecamatan Marau.

Baca Juga : Pengedar Sabu di Tumbang Titi Diciduk Polisi, 8,21 Gram Diamankan

Ancaman Hukuman

Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Ketapang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, S terancam dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang KUHP Nasional.

Polisi menegaskan akan terus menindak tegas pelaku peredaran narkoba tanpa pandang usia. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika di Kabupaten Ketapang.*

 

Sumber :

Humas.Polri/Polda Kalbar

Diduga Edarkan Narkoba, Pria di Sanggau Diamankan Bersama Sabu 21 Gram

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Seorang pria berinisial SS...

Petugas Satresnarkoba Polres Sanggau menunjukkan barang bukti sabu seberat 21,06 gram dan pil diduga ekstasi dari pengungkapan kasus narkoba di Kabupaten Sanggau.

Diduga Timbun BBM Bersubsidi, Polisi Amankan Puluhan Jerigen Pertalite

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Tim Patroli Enggang bersama...

Polisi mengamankan 37 jerigen Pertalite dan sepeda motor bertangki siluman dalam pengungkapan dugaan penimbunan BBM bersubsidi di Pontianak.

Diduga Dianiaya, Lansia di Sanggau Meninggal Dunia

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Seorang warga lanjut usia...

Polisi mengamankan terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang lansia di Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau.

Patroli Enggang Polresta Pontianak Gagalkan Aksi Balap Liar di Jalan Sutoyo

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Patroli Enggang Polresta Pontianak...

Personel Patroli Enggang Polresta Pontianak membubarkan kerumunan remaja yang diduga hendak melakukan aksi balap liar di Jalan Sutoyo, Kota Pontianak.

Diduga Gelapkan Sawit Perusahaan, Sopir Dump Truck di Sekayam Ditangkap

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Seorang sopir dump truck...

Seorang sopir dump truck ditangkap polisi terkait dugaan penggelapan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik perusahaan di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.

berita terkini