Lansia 67 Tahun di Marau Diciduk Polisi, 30 Paket Sabu Disita

Ilustrasi - penindakan kasus sabu di wilayah Marau, Ketapang.

BERIKABARNEWS l KETAPANG – Upaya Polsek Marau, Polres Ketapang, dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pria lanjut usia berinisial S (67) diamankan polisi karena diduga terlibat sebagai pengedar sabu di wilayah Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang.

Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku di Desa Randai pada Rabu malam (4/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang diduga kerap menjadi lokasi transaksi narkoba.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Marau IPDA Septo Suria menjelaskan, setelah menerima informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Polisi kemudian memastikan keberadaan target sebelum melakukan penindakan.

“Setelah kami pastikan yang bersangkutan berada di rumah, petugas langsung melakukan tindakan hukum sesuai prosedur,” ujar IPDA Septo Suria dalam keterangan resminya, Senin (9/2/2026).

Barang bukti 30 paket sabu yang diamankan polisi dari tersangka di Kecamatan Marau, Ketapang. (Foto: Polres Ketapang)
Barang bukti 30 paket sabu yang diamankan polisi dari tersangka di Kecamatan Marau, Ketapang. (Foto: Polres Ketapang)

Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa dan warga setempat, petugas menemukan puluhan paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam rumah pelaku. Polisi menyita 30 plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto total 6,19 gram, serta sejumlah alat hisap dan barang bukti pendukung lainnya.

Menurut pengakuan awal, seluruh paket sabu tersebut merupakan milik pelaku dan rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Kecamatan Marau.

Baca Juga : Pengedar Sabu di Tumbang Titi Diciduk Polisi, 8,21 Gram Diamankan

Ancaman Hukuman

Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Ketapang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, S terancam dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang KUHP Nasional.

Polisi menegaskan akan terus menindak tegas pelaku peredaran narkoba tanpa pandang usia. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika di Kabupaten Ketapang.*

 

Sumber :

Humas.Polri/Polda Kalbar

Kecelakaan Maut di Trans Kalimantan Kubu Raya, Remaja 16 Tahun Tewas

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA — Kecelakaan maut melibatkan...

Kecelakaan tiga kendaraan di Jalan Raya Trans Kalimantan KM 22 Kubu Raya yang menyebabkan remaja 16 tahun meninggal dunia. (Foto: Res-KKR)

Ganggu Kenyamanan Warga, Knalpot Brong Ditertibkan Polres Kayong Utara

BERIKABARNEWS l KAYONG UTARA – Polres Kayong Utara...

Personel Polres Kayong Utara menertibkan kendaraan bermotor dan memeriksa kelengkapan pengendara pada Sabtu malam. (Foto: Res-KKU)

Polres Singkawang Tangani 11 Kasus Kriminal Sepanjang September 2026

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Polres Singkawang menangani 11...

Polres Singkawang memaparkan pengungkapan 11 kasus kriminal sepanjang September 2026 dalam konferensi pers di Aula Sarja Arya Racana, Jumat (2/10/2026). (Foto: Res-skw)

Polisi Tangkap Suami Diduga Bunuh Istri di Sambas, Motif Didalami

BERIKABARNEWS l SAMBAS – Polisi menangkap seorang pria...

Polisi mengamankan pria berinisial W yang diduga membunuh istrinya di Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas. Tersangka ditangkap di Pontianak kurang dari 24 jam setelah kejadian. (foto: Res-Sbs)

Polisi Cek Gudang Diduga Tampung BBM Subsidi di Kapuas Hulu

BERIKABARNEWS l KAPUAS HULU – Polsek Pengkadan mengecek...

Personel Polsek Pengkadan memeriksa gudang yang viral diduga menjadi tempat penampungan BBM bersubsidi di Desa Riam Panjang, Kapuas Hulu. (Foto: Res-Kapuas Hulu)

7 Koli Ballpress dan 21 Botol Miras Ditemukan di Jalur Tikus Entikong

BERIKABARNEWS l ENTIKONG – Petugas gabungan Bea Cukai...

Petugas gabungan mengamankan tujuh koli pakaian bekas dan 21 botol minuman mengandung etil alkohol yang ditemukan di jalur tidak resmi perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau. (Foto: Bea Cukai)

berita terkini