Pengedar Sabu di Tumbang Titi Diciduk Polisi, 8,21 Gram Diamankan

Ilustrasi polisi menangkap pengedar narkoba di tepi jalan Kecamatan Tumbang Titi.

BERIKABARNEWS l KETAPANG – Upaya Polsek Tumbang Titi dalam menekan peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial S (35) diamankan polisi setelah kedapatan menguasai narkotika jenis sabu siap edar di wilayah Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Minggu malam (1/2/2026).

Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif aparat kepolisian. Pelaku diketahui sudah lama masuk dalam daftar target operasi karena diduga kuat terlibat sebagai pengedar sabu di wilayah setempat.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Tumbang Titi IPTU Made Adyana menjelaskan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.30 WIB di tepi jalan Desa Tumbang Titi. Saat itu, petugas yang tengah melakukan pemantauan mencurigai gerak-gerik pelaku.

“Yang bersangkutan memang sudah menjadi target operasi kami. Saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan warga, petugas menemukan sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba,” kata IPTU Made Adyana dalam keterangan resminya, Senin (9/2/2026).

Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku di Desa Tumbang Titi. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan tiga paket plastik berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 8,21 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah alat hisap sabu beserta perlengkapan lainnya.

Pelaku berikut seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi kini mendalami kemungkinan adanya jaringan pemasok di atas pelaku.

Barang bukti sabu seberat 8,21 gram yang diamankan Polsek Tumbang Titi, Ketapang
Barang bukti sabu seberat 8,21 gram yang diamankan Polsek Tumbang Titi, Ketapang. ( Foto: Polres Ketapang)

Baca Juga : Polisi Ketapang Bongkar Sabu Libatkan Remaja, 7,5 Gram Diamankan

Atas perbuatannya, S terancam dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang KUHP Nasional.

IPTU Made Adyana menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami terus mengembangkan kasus ini dan memastikan para pengedar tidak memiliki ruang gerak di Kecamatan Tumbang Titi,” tegasnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna bersama-sama melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.*

 

Sumber :

Humas.Polri/Polda Kalbar

Modus Baru Narkoba dalam Ban Motor Dibongkar Polres Kubu Raya

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Satuan Reserse Narkoba...

Petugas Satresnarkoba Polres Kubu Raya menunjukkan barang bukti sabu yang disembunyikan di dalam ban sepeda motor.

Kejari dan Forkopimda Sanggau Musnahkan Barang Bukti 51 Perkara

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Kejaksaan Negeri Sanggau bersama...

Kejari dan Forkopimda Sanggau memusnahkan barang bukti perkara pidana di Rupbasan Kelas II Sanggau.

Aksi Begal Pagi Hari di Ketapang Berujung Penjara

BERIKABARNEWS l KETAPANG – Aksi begal yang terjadi...

Pelaku begal berinisial TH (49) yang ditangkap Polsek Matan Hilir Utara Polres Ketapang usai melakukan aksi perampasan di jalan sepi.

Tim Labubu Ringkus Pengedar Sabu di Aliayang Kubu Raya

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Tim Labubu Satuan...

Tim Labubu Satres Narkoba Polres Kubu Raya mengamankan pengedar sabu di kawasan Bundaran Aliayang, Kubu Raya.

Berawal dari Laporan Warga, Polisi Gagalkan Dugaan Pencurian Kabel Tower

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Respons cepat laporan masyarakat...

Petugas Polsek Pontianak Timur mengamankan terduga pelaku pencurian kabel tower di Jalan Swadiri Pontianak Timur.

Tiga Siswa Pelaku Bullying di MIS Faturrahman Diberhentikan Bertahap

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Kasus dugaan bullying...

Proses mediasi kasus bullying di MIS Faturrahman Kubu Raya yang melibatkan pihak sekolah dan kepolisian.

berita terkini