Pengedar Sabu di Tumbang Titi Diciduk Polisi, 8,21 Gram Diamankan

Ilustrasi polisi menangkap pengedar narkoba di tepi jalan Kecamatan Tumbang Titi.

BERIKABARNEWS l KETAPANG – Upaya Polsek Tumbang Titi dalam menekan peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial S (35) diamankan polisi setelah kedapatan menguasai narkotika jenis sabu siap edar di wilayah Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Minggu malam (1/2/2026).

Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif aparat kepolisian. Pelaku diketahui sudah lama masuk dalam daftar target operasi karena diduga kuat terlibat sebagai pengedar sabu di wilayah setempat.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Tumbang Titi IPTU Made Adyana menjelaskan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.30 WIB di tepi jalan Desa Tumbang Titi. Saat itu, petugas yang tengah melakukan pemantauan mencurigai gerak-gerik pelaku.

“Yang bersangkutan memang sudah menjadi target operasi kami. Saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan warga, petugas menemukan sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba,” kata IPTU Made Adyana dalam keterangan resminya, Senin (9/2/2026).

Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku di Desa Tumbang Titi. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan tiga paket plastik berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 8,21 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah alat hisap sabu beserta perlengkapan lainnya.

Pelaku berikut seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi kini mendalami kemungkinan adanya jaringan pemasok di atas pelaku.

Barang bukti sabu seberat 8,21 gram yang diamankan Polsek Tumbang Titi, Ketapang
Barang bukti sabu seberat 8,21 gram yang diamankan Polsek Tumbang Titi, Ketapang. ( Foto: Polres Ketapang)

Baca Juga : Polisi Ketapang Bongkar Sabu Libatkan Remaja, 7,5 Gram Diamankan

Atas perbuatannya, S terancam dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang KUHP Nasional.

IPTU Made Adyana menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami terus mengembangkan kasus ini dan memastikan para pengedar tidak memiliki ruang gerak di Kecamatan Tumbang Titi,” tegasnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna bersama-sama melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.*

 

Sumber :

Humas.Polri/Polda Kalbar

Kecelakaan Maut di Trans Kalimantan Kubu Raya, Remaja 16 Tahun Tewas

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA — Kecelakaan maut melibatkan...

Kecelakaan tiga kendaraan di Jalan Raya Trans Kalimantan KM 22 Kubu Raya yang menyebabkan remaja 16 tahun meninggal dunia. (Foto: Res-KKR)

Ganggu Kenyamanan Warga, Knalpot Brong Ditertibkan Polres Kayong Utara

BERIKABARNEWS l KAYONG UTARA – Polres Kayong Utara...

Personel Polres Kayong Utara menertibkan kendaraan bermotor dan memeriksa kelengkapan pengendara pada Sabtu malam. (Foto: Res-KKU)

Polres Singkawang Tangani 11 Kasus Kriminal Sepanjang September 2026

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Polres Singkawang menangani 11...

Polres Singkawang memaparkan pengungkapan 11 kasus kriminal sepanjang September 2026 dalam konferensi pers di Aula Sarja Arya Racana, Jumat (2/10/2026). (Foto: Res-skw)

Polisi Tangkap Suami Diduga Bunuh Istri di Sambas, Motif Didalami

BERIKABARNEWS l SAMBAS – Polisi menangkap seorang pria...

Polisi mengamankan pria berinisial W yang diduga membunuh istrinya di Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas. Tersangka ditangkap di Pontianak kurang dari 24 jam setelah kejadian. (foto: Res-Sbs)

Polisi Cek Gudang Diduga Tampung BBM Subsidi di Kapuas Hulu

BERIKABARNEWS l KAPUAS HULU – Polsek Pengkadan mengecek...

Personel Polsek Pengkadan memeriksa gudang yang viral diduga menjadi tempat penampungan BBM bersubsidi di Desa Riam Panjang, Kapuas Hulu. (Foto: Res-Kapuas Hulu)

7 Koli Ballpress dan 21 Botol Miras Ditemukan di Jalur Tikus Entikong

BERIKABARNEWS l ENTIKONG – Petugas gabungan Bea Cukai...

Petugas gabungan mengamankan tujuh koli pakaian bekas dan 21 botol minuman mengandung etil alkohol yang ditemukan di jalur tidak resmi perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau. (Foto: Bea Cukai)

berita terkini