Tak Butuh Waktu Lama, Polisi Ringkus Pencuri Motor Relawan di Pontianak

Ilustrasi penangkapan pelaku pencurian sepeda motor relawan oleh polisi di Pontianak.

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Aksi pencurian sepeda motor yang menimpa seorang relawan di halaman Masjid Mujahidin Pontianak berhasil diungkap dalam waktu singkat. Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak meringkus pelaku berinisial P, yang diketahui merupakan residivis kasus serupa.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, dalam konferensi pers pada Minggu (16/02/2026). Ia menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas pelaku kejahatan jalanan.

Peristiwa itu terjadi pada Februari 2026 saat korban, Agus Mayadi (46), tengah membagikan makanan kepada warga di sekitar Masjid Mujahidin Pontianak. Karena fokus pada kegiatan sosial tersebut, korban meninggalkan sepeda motornya dalam kondisi kunci masih menempel di kontak.

Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku P. Tanpa menunggu lama, ia membawa kabur motor tersebut dan melarikannya ke wilayah Mempawah. Kendaraan hasil curian itu kemudian digadaikan seharga Rp2,7 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan serta keterangan saksi di lokasi kejadian, Tim Jatanras berhasil mengidentifikasi pelaku. Polisi kemudian menangkap P pada Sabtu (15/02/2026). Selain itu, seorang perantara yang membantu proses penggadaian motor juga turut diamankan.

Beruntung, sepeda motor milik korban berhasil disita sebelum berpindah tangan lebih jauh.

“Kami sangat menyayangkan kejadian ini, apalagi korbannya sedang berbuat baik. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di Pontianak,” tegas Kapolresta.

Baca Juga : Kasus Asusila Anak Kembali Terungkap, Pria 23 Tahun Ditahan Polisi

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Kapolresta juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dengan selalu mencabut kunci kendaraan, menggunakan kunci ganda, serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila melihat aktivitas mencurigakan. Upaya pencegahan ini dinilai penting guna menekan angka pencurian kendaraan bermotor di Kota Pontianak.*

 

Sumber :

Polresta Pontianak

Polisi Razia Kendaraan di Kuala Dua, Cegah Kejahatan dan Balap Liar

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Personel gabungan Polsek...

Personel gabungan Polsek Sungai Raya dan Polsek Rasau Jaya memeriksa kendaraan dalam razia malam di Desa Kuala Dua, Kabupaten Kubu Raya, untuk mencegah kriminalitas dan balap liar. (Foto: Res-KKR)

Sempat Ditembak karena Melawan, Dua Terduga Pembobol Rumah di Sekayam Ditangkap

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Polsek Sekayam menangkap dua...

Polisi mengamankan dua terduga pelaku pembobolan rumah di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, beserta sejumlah barang bukti. (Foto: Res-Sgu)

Viral di Media Sosial, Pelaku Curanmor di Sintang Ditangkap

BERIKABARNEWS l SINTANG – Tim Resmob Satreskrim Polres...

Ilustrasi - Tim Resmob Satreskrim Polres Sintang mengamankan terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang aksinya sempat viral di media sosial. (Foto: magnific)

5,269 Kg Sabu Digagalkan di Perbatasan Aruk Sambas, Dua Pria Ditangkap

BERIKABARNEWS l SAMBAS – Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas)...

Barang bukti sabu seberat 5,269 kilogram dalam kemasan teh China, mobil Toyota Calya, uang tunai, ponsel, paspor, dan sejumlah dokumen yang disita dalam pengungkapan dugaan penyelundupan narkotika di perbatasan Aruk, Kabupaten Sambas. (Foto: Facebook/Yonarmed Bogani)

Pimpinan Ponpes Bekasi Tersangka Kekerasan Seksual, 10 Santriwati Diduga Jadi Korban

BERIKABARNEWS l BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota...

Ilustrasi - Polres Metro Bekasi Kota menangani kasus dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Dar Et Tauhid, Bekasi Selatan, dengan lebih dari 10 santriwati diduga menjadi korban dan pimpinan pesantren berinisial MHH ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: unsplash.com/@elgassier)

Berawal dari Aduan Warga, Polisi Temukan Puluhan Gram Sabu di Dedai

BERIKABARNEWS l SINTANG – Laporan masyarakat membantu Satuan...

Satresnarkoba Polres Sintang mengamankan pria berinisial S (42) dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Dedai, Kabupaten Sintang, dengan barang bukti 46,94 gram sabu, Kamis (8/10/2026). (Foto: Res-Sintang)

berita terkini