Kasus Asusila Anak Kembali Terungkap, Pria 23 Tahun Ditahan Polisi

Petugas Polres Sekadau mengamankan tersangka kasus asusila anak di Mapolres Sekadau.

BERIKABARNEWS l SEKADAU – Polres Sekadau kembali mengungkap kasus asusila terhadap anak di bawah umur. Untuk kedua kalinya pada Februari 2026, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan seorang pria berinisial F (23).

Pengungkapan ini merupakan respons cepat atas laporan warga, sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman dan keadilan bagi korban anak.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di wilayah Kecamatan Sekadau Hulu.

Diduga, pelaku melancarkan aksinya di area pembangunan gedung, tepatnya di dalam bak sebuah mobil dump truck yang terparkir di lokasi proyek.

“Laporan resmi kami terima pada Jumat (13/2). Unit PPA langsung melakukan pemeriksaan saksi, visum et repertum, serta penyitaan barang bukti,” ujar IPTU Zainal, Senin (16/2/2026).

Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka F yang kemudian diamankan tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, ia mengakui perbuatan cabul terhadap korban yang masih di bawah umur.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Ini kasus kedua terkait perlindungan anak yang kami ungkap bulan ini. Kami pastikan penanganan dilakukan profesional dengan mengedepankan perlindungan psikis korban,” tegas IPTU Zainal.

Baca Juga : Dua Kali Beraksi, Pria di Sekadau Ditangkap Polisi atas Kasus Kekerasan Anak

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana diperbarui dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Sekadau mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pidana yang mengancam anak-anak.

Masyarakat diminta segera melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindakan yang membahayakan anak di lingkungan sekitar. Kerja sama warga dinilai penting dalam upaya memberantas kejahatan asusila serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di Kabupaten Sekadau.*

 

Sumber :

Humas.Polri/Polda Kalbar

Polisi Bongkar Aksi Pasangan Diduga Pengedar Narkoba di Mempawah, Sabu dan Ekstasi Disita

BERIKABARNEWS l MEMPAWAH – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)...

Dua terduga pengedar narkoba diamankan Satresnarkoba Polres Mempawah usai ditangkap di Kecamatan Mempawah Hilir.

Diduga Berasal dari Puntung Rokok, Karhutla 4 Hektare di Kubu Raya Diselidiki Polisi

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Polres Kubu Raya...

Petugas Polres Kubu Raya memasang garis polisi di lokasi kebakaran hutan dan lahan seluas 4 hektare di Sungai Raya untuk kepentingan penyelidikan.

Aksi Curi Helm Berujung Pengepungan Massa, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Aksi dugaan pencurian helm...

Ilustrasi - Personel Polsek Pontianak Selatan mengevakuasi dua terduga pelaku pencurian helm dari kepungan warga di Bansir Darat, Pontianak Tenggara.

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu di Sekadau, Barang Bukti 51,90 Gram Disita

BERIKABARNEWS l SEKADAU – Polisi menggagalkan upaya peredaran...

Satresnarkoba Polres Sekadau menunjukkan barang bukti sabu seberat 51,90 gram yang disita dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di Kabupaten Sekadau.

Gangster Pembakar Paket dan Penyerang Warga di Kebumen Dibekuk Polisi

BERIKABARNEWS l KEBUMEN – Aksi brutal sekelompok gangster...

Kasus penyerangan warga dan pembakaran paket di agen ekspedisi J&T di Kabupaten Kebumen.

Polres Kubu Raya Padamkan Karhutla di Dua Kecamatan, Pelaku Pembakaran Terancam Pidana

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Polres Kubu Raya...

Personel Polres Kubu Raya bersama tim gabungan memadamkan kebakaran hutan dan lahan di Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya.

berita terkini