Kasus Asusila Anak Kembali Terungkap, Pria 23 Tahun Ditahan Polisi

Petugas Polres Sekadau mengamankan tersangka kasus asusila anak di Mapolres Sekadau.

BERIKABARNEWS l SEKADAU – Polres Sekadau kembali mengungkap kasus asusila terhadap anak di bawah umur. Untuk kedua kalinya pada Februari 2026, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan seorang pria berinisial F (23).

Pengungkapan ini merupakan respons cepat atas laporan warga, sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman dan keadilan bagi korban anak.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di wilayah Kecamatan Sekadau Hulu.

Diduga, pelaku melancarkan aksinya di area pembangunan gedung, tepatnya di dalam bak sebuah mobil dump truck yang terparkir di lokasi proyek.

“Laporan resmi kami terima pada Jumat (13/2). Unit PPA langsung melakukan pemeriksaan saksi, visum et repertum, serta penyitaan barang bukti,” ujar IPTU Zainal, Senin (16/2/2026).

Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka F yang kemudian diamankan tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, ia mengakui perbuatan cabul terhadap korban yang masih di bawah umur.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Ini kasus kedua terkait perlindungan anak yang kami ungkap bulan ini. Kami pastikan penanganan dilakukan profesional dengan mengedepankan perlindungan psikis korban,” tegas IPTU Zainal.

Baca Juga : Dua Kali Beraksi, Pria di Sekadau Ditangkap Polisi atas Kasus Kekerasan Anak

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana diperbarui dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Sekadau mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pidana yang mengancam anak-anak.

Masyarakat diminta segera melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindakan yang membahayakan anak di lingkungan sekitar. Kerja sama warga dinilai penting dalam upaya memberantas kejahatan asusila serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di Kabupaten Sekadau.*

 

Sumber :

Humas.Polri/Polda Kalbar

Pelaku Curanmor yang Resahkan Warga Sungai Jawi Akhirnya Dibekuk Polisi

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Aksi pencurian kendaraan bermotor...

Ilustrasi penangkapan pelaku curanmor oleh petugas Polsek Pontianak Kota di kawasan Kampung Beting, Pontianak Timur.

Aksi Pencurian di Ramayana Mall Berakhir di Tangan Tim Macan Selatan

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Unit Opsnal Reskrim Polsek...

ilustrasi - Tim Macan Selatan Polsek Pontianak Selatan mengamankan pelaku dugaan pencurian komponen AC di kawasan Ramayana Mall Pontianak.

Aksi Balap Liar di Jembatan Melawi II Dibubarkan Polisi

BERIKABARNEWS l MELAWI – Aksi balap liar yang...

Petugas Polres Melawi membubarkan aksi balap liar di kawasan Jembatan Melawi II Kabupaten Melawi.

Polisi Selidiki Dugaan Praktik Ilegal BBM Subsidi yang Viral di Media Sosial

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Direktorat Reserse Kriminal Khusus...

Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol. Bambang Suharyono memberikan keterangan terkait penyelidikan dugaan praktik ilegal BBM subsidi di Kalimantan Barat.

Sindikat TPPO di Pontianak Rayu Korban dengan Mahar Fantastis

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Polresta Pontianak membongkar dugaan...

Ilustrasi kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pernikahan pesanan di Pontianak.

Polisi Gerebek Kampung Beting, 1.562 Butir Ekstasi Siap Edar Diamankan

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Satresnarkoba Polresta Pontianak kembali...

Barang bukti 1.562 butir pil ekstasi yang diamankan Satresnarkoba Polresta Pontianak saat penggerebekan di Kampung Beting.

berita terkini