BERIKABARNEWS l MEMPAWAH – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Mempawah kembali membuahkan hasil. Tim Alap-Alap Opsnal Satresnarkoba meringkus seorang pria berinisial F alias R yang diduga sebagai pengedar sabu di Kecamatan Sungai Kunyit, Minggu (15/2/2026) malam.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.45 WIB di kediaman pelaku, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang meresahkan warga. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya petugas bergerak melakukan penangkapan.
Kasatresnarkoba Polres Mempawah, AKP Agus Trimarsono, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat. Dari area garasi rumah pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti.
“Anggota menemukan satu klip plastik transparan berisi sabu dengan berat bruto 27,54 gram, satu butir ekstasi beserta serpihannya, timbangan digital, klip plastik kosong, satu unit handphone, serta uang tunai Rp350.000 yang diduga hasil transaksi,” ujar AKP Agus.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Kini F alias R telah diamankan di Mapolres Mempawah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga : Keponakan Jadi Korban, Polresta Pontianak Kota Amankan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (2), dengan ancaman hukuman berat.
AKP Agus menegaskan pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba hingga ke akar jaringan. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika sampai ke akar-akarnya. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu tugas kepolisian,” tegasnya.
Penangkapan ini diharapkan memberi efek jera sekaligus menciptakan rasa aman bagi warga Sungai Kunyit dan sekitarnya. *
Sumber :
Polda Kalbar
