Sembunyikan Sabu di Balik Sofa, Pengedar di Sekayam Sanggau Ditangkap

Pelaku pengedar sabu diamankan di Polres Sanggau bersama barang bukti sabu seberat 0,55 gram, dua ponsel, uang tunai, dan plastik klip kosong hasil penggerebekan di Sekayam.

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Peredaran gelap narkotika di wilayah perbatasan kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian. Jajaran Polsek Sekayam bersama Polres Sanggau mengamankan seorang pria terduga pengedar sabu di Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Minggu (22/2/2026) malam.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah milik warga berinisial DS (31) di Dusun Balai I. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan pengintaian tertutup di lokasi.

Sekitar pukul 20.00 WIB, polisi mengamankan seorang pria berinisial MR (25), warga asal Kabupaten Landak, yang berada di rumah tersebut. Saat dilakukan penggeledahan di seluruh ruangan, petugas menemukan plastik klip yang diselipkan rapi di belakang sofa ruang tamu.

Setelah diperiksa, bungkusan itu berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 0,55 gram. Barang bukti tersebut diduga merupakan paket siap edar yang menyasar wilayah Sekayam dan sekitarnya.

Selain sabu, polisi turut menyita dua unit telepon seluler merek Vivo Y28 dan Oppo A60 yang diduga digunakan untuk transaksi, satu sendok sabu dari sedotan plastik, uang tunai sebesar Rp300 ribu, serta sejumlah plastik klip kosong.

Baca Juga : Transaksi Sabu di Lahan Sawit, Dua Pengedar Dibekuk Polsek Marau

Kapolsek Sekayam, Sutikno, menegaskan bahwa pengawasan di wilayah perbatasan terus diperketat. Letak geografis Sekayam yang berbatasan langsung dengan Malaysia dinilai rawan menjadi jalur masuk dan peredaran narkotika.

Ia mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sehingga aparat dapat bergerak cepat mencegah peredaran barang haram tersebut.

Saat ini, terduga pelaku beserta pemilik rumah telah diamankan di Mapolres Sanggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik kasus tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika demi menjaga wilayah perbatasan tetap aman dan kondusif.*

 

Sumber :

Polres Sanggau/Polda Kalbar

Transaksi Sabu di Lahan Sawit, Dua Pengedar Dibekuk Polsek Marau

BERIKABARNEWS l KETAPANG – Upaya pemberantasan narkotika di...

Dua pelaku pengedar narkoba saat diamankan petugas Polsek Marau di Air Upas, Ketapang.

Polsek Manis Mata Tangkap Pengedar Sabu 2,29 Gram di Ketapang

BERIKABARNEWS l KETAPANG – Komitmen aparat kepolisian dalam...

Petugas Polsek Manis Mata menunjukkan barang bukti sabu hasil penangkapan di Ketapang.

Gerebek Kontrakan di Sosok, Polsek Tayan Hulu Amankan Pemilik Sabu dan Ekstasi

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Gerebek kontrakan di Sosok...

Petugas Polsek Tayan Hulu menunjukkan barang bukti sabu dan ekstasi hasil penggerebekan di Sosok.

Simpan Sabu di Saku dan Brankas, Pria di Parindu Diciduk Satresnarkoba Polres Sanggau

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Pria di Parindu diciduk...

Petugas Satresnarkoba Polres Sanggau menunjukkan barang bukti sabu dan ekstasi hasil penangkapan di Parindu

Polsek Pontianak Utara Amankan Dua Remaja Pelaku Perang Sarung

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Upaya menjaga keamanan dan...

Petugas Polsek Pontianak Utara mengamankan remaja pelaku perang sarung saat patroli Ramadan, Sabtu (21/2/2026).

Dua Kurir Sabu Ditangkap, 146 Gram Barang Bukti Diamankan Polres Bengkayang

BERIKABARNEWS l BENGKAYANG – Upaya pemberantasan peredaran gelap...

Dua tersangka kurir narkoba diamankan Satresnarkoba Polres Bengkayang usai penangkapan kasus sabu 146 gram.

berita terkini