BERIKABARNEWS l JAKARTA – Praktik gelap pengaturan jalur masuk barang impor kembali terkuak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan seorang pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) setelah menemukan uang tunai miliaran rupiah yang diduga berasal dari praktik suap pengurusan impor.
Tersangka berinisial BBP, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai pada DJBC, kini ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan ini merupakan pengembangan perkara korupsi importasi barang yang sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan.
Dalam konferensi pers, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap temuan mencengangkan dari hasil penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat penyimpanan uang.
Penyidik menemukan uang tunai senilai Rp5,19 miliar yang disimpan rapi dalam lima koper. Uang tersebut terdiri dari pecahan rupiah dan mata uang asing. Dana itu diduga merupakan setoran dari para importir agar barang mereka mendapat “jalur mulus” saat masuk ke Indonesia, termasuk kemudahan dalam proses kepabeanan dan cukai.
KPK menduga tersangka memerintahkan pengumpulan dana tersebut untuk kepentingan pribadi maupun mendukung praktik ilegal yang dijalankan.
BBP ditangkap tim KPK di Kantor Pusat DJBC, Jakarta Timur. Proses penindakan dilakukan dengan dukungan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan serta pengawas internal DJBC sebagai bagian dari upaya pembersihan institusi.
Tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 27 Februari hingga 18 Maret 2026. Kasus ini merupakan kelanjutan dari perkara yang sebelumnya telah menjerat enam tersangka lain dalam jaringan serupa.
Baca Juga : Gagal Ekspor ke India, 90,2 Ton Kratom Asal Pontianak Disita di Tanjung Emas
KPK menegaskan bahwa korupsi di sektor bea dan cukai berdampak serius terhadap keuangan negara. DJBC merupakan salah satu tulang punggung penerimaan negara, sehingga praktik suap dan manipulasi jalur impor berpotensi menggerus kapasitas fiskal.
Lebih jauh, penyimpangan ini juga membuka celah masuknya barang yang seharusnya diawasi ketat, sehingga berisiko terhadap keamanan dan kesehatan masyarakat.
Atas perbuatannya, BBP disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait gratifikasi serta ketentuan dalam KUHP terbaru (UU Nomor 1 Tahun 2023).
KPK memastikan penyidikan terus berjalan dengan menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penindakan ini menjadi peringatan tegas bahwa praktik korupsi di sektor strategis penerimaan negara akan ditindak tanpa kompromi.*
Sumber :
KPK
