BERIKABARNEWS l JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Dalam kasus ini, sejumlah pejabat tinggi imigrasi ikut terseret dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Praktik dugaan korupsi tersebut disebut berlangsung selama empat tahun, sejak 2022 hingga 2026, dengan nilai perputaran uang mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis (4/6/2026), KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari berbagai jabatan strategis di sektor keimigrasian, mulai dari pejabat tinggi hingga petugas pelayanan izin tinggal WNA.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan perkara ini mengungkap praktik pemerasan sistematis terhadap pemohon izin tinggal asing.
“Para tersangka berasal dari berbagai posisi strategis di sektor keimigrasian, mulai dari pejabat tinggi hingga petugas pelayanan,” ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
Salah satu pejabat yang terseret adalah SK, mantan Wakil Menteri Imipas periode 2025–2026 yang sebelumnya juga menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023–2024.
Selain SK, KPK turut menetapkan tujuh tersangka lainnya, yakni SMG selaku Plt Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025, JS sebagai Direktur Izin Tinggal, BGS dan TBS yang menjabat kepala subdirektorat, RAA selaku Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024–2025, JSP sebagai Ketua Tim Alih Status ITAS, serta GST yang merupakan staf pada Subdirektorat Izin Tinggal.
Seluruh tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 4 hingga 23 Juni 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK dan Rutan ACLC KPK.
Baca Juga : Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi MBG, Eks Kepala BGN Jadi Tersangka
KPK menjelaskan, kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan pada 2025 lalu. Dugaan praktik korupsi semakin terendus setelah adanya laporan transaksi mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dalam praktiknya, tersangka SK diduga meminta jatah dari setiap pengurusan dokumen keimigrasian melalui JS. Selanjutnya, JS diduga memerintahkan bawahannya menarik biaya tambahan di luar tarif resmi kepada para pemohon izin tinggal WNA.
Untuk menyamarkan aliran dana, para pelaku menggunakan rekening atas nama pihak lain atau nominee. Mereka juga memakai kode tertentu saat membagikan uang setoran mingguan.
Istilah “Malaikat” disebut digunakan untuk merujuk kepada pejabat tinggi yang menerima jatah terbesar. Sementara pembagian dana kepada pihak lain disamarkan dengan istilah personel grup musik seperti vokalis, gitaris, backing vocal, hingga koreografer.
Baca Juga : Dadan Hindayana Dicopot dari Kepala BGN, Ini Penggantinya
Dalam penggeledahan yang dilakukan, KPK menyita sejumlah aset mewah dengan total nilai sekitar Rp17,5 miliar. Barang bukti yang diamankan antara lain tujuh mobil mewah, 15 sepeda motor, 11 sepeda, rekening berisi uang tunai dan mata uang asing, serta aset digital berupa cryptocurrency.
Atas perbuatannya, kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 20 huruf c KUHP.
KPK menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tinggal WNA ini masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU). Lembaga antirasuah itu juga menilai pengawasan di sektor keimigrasian sangat penting karena berkaitan dengan investasi asing dan kedaulatan negara.*
