BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran Program Makan Bergizi Gratis tahun anggaran 2025 hingga 2026.
Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026), Dadan Hindayana terlihat keluar mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan tangan terborgol sebelum dibawa menuju mobil tahanan untuk menjalani masa penahanan awal.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah.
“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025 sampai tahun 2026,” ujarnya dalam konferensi pers.
Baca Juga : Kantor BGN Digeledah Kejagung Usai Pergantian Pimpinan
Tidak hanya Dadan Hindayana, Kejagung juga menetapkan dua mantan pejabat tinggi BGN lainnya sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Keduanya adalah Sony Sanjaya (SS), mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, serta Lodewyk Pusung (LP), mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Penyidik menduga ketiga mantan pimpinan BGN tersebut terlibat dalam penyimpangan tata kelola program yang seharusnya digunakan untuk mendukung pemenuhan gizi masyarakat melalui Program Makan Bergizi Gratis.
Dugaan korupsi ini menjadi perhatian publik karena Program MBG merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang menyasar anak sekolah dan kelompok masyarakat rentan di berbagai daerah.
Kasus ini mencuat hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan struktur pimpinan Badan Gizi Nasional.
Pada Selasa (2/6/2026), Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan pergantian pimpinan BGN sebagai bagian dari evaluasi dan penyegaran organisasi.
Dalam keputusan tersebut, Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung resmi dicopot dari jabatannya. Posisi Kepala BGN kemudian dipercayakan kepada Nanik S. Deyang.
Baca Juga : Dadan Hindayana Dicopot dari Kepala BGN, Ini Penggantinya
Sehari kemudian, tim penyidik Jampidsus melakukan penggeledahan di Kantor Pusat BGN di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Setelah pemeriksaan intensif dan pengumpulan barang bukti, status hukum ketiganya dinaikkan menjadi tersangka.
Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis masih terus berjalan.
Penyidik saat ini fokus menelusuri aliran dana, mengumpulkan barang bukti tambahan, serta memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan yang terjadi.
Selain itu, Kejagung juga akan menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi dalam program nasional tersebut.
Kejagung memastikan akan mengusut tuntas kasus ini dan menindak seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.**
