BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak resmi menjadikan air tanah sebagai objek pajak daerah. Hal ini disampaikan Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, saat membacakan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Senin (2/3/2026).
Raperda utama yang dibahas adalah mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Menurut Wali Kota, penyesuaian ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). UU tersebut mengatur ulang jenis pajak dan retribusi yang menjadi kewenangan daerah, sehingga Pemkot wajib menyesuaikan perda yang berlaku.
“Kita harus menyesuaikan dengan regulasi terbaru terkait hubungan keuangan pusat dan daerah. Ini penting agar kewenangan pemungutan pajak tetap sah secara hukum dan optimal dalam pelaksanaannya,” ujar Edi.
Salah satu poin penting dalam Raperda adalah memasukkan pajak air tanah secara tegas. Kebijakan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga menjadi instrumen pengawasan lingkungan.
“Air tanah harus dikendalikan penggunaannya. Selain memberi kontribusi terhadap PAD, regulasi ini menjadi alat kontrol agar pemanfaatannya tidak berlebihan,” tambah Wali Kota.
Optimalisasi PAD dinilai strategis, terutama setelah penyesuaian dana transfer dari pemerintah pusat. Dengan basis pajak yang sah dan terukur, Pemkot berharap memiliki ruang fiskal lebih besar untuk membiayai pembangunan dan layanan publik.
Baca Juga : Operasi Pasar Murah Pontianak Bantu Warga Sambut Idulfitri dengan Harga Terjangkau
Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin, menilai pengenaan pajak air tanah sebagai langkah tepat, asalkan diiringi regulasi yang adil dan pengawasan jelas.
“DPRD mendukung upaya pemerintah kota menyesuaikan kebijakan fiskal sesuai amanat undang-undang sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pembahasan Raperda akan dilakukan secara komprehensif agar tidak memberatkan masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil. “Optimalisasi PAD harus disertai kajian matang, transparansi, dan keberpihakan pada kepentingan masyarakat. Pajak air tanah juga penting sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan sumber daya agar tetap berkelanjutan,” ungkap Satarudin.
Baca Juga : Eksibisi ORADO, Edi Kamtono: Domino Asah Strategi dan Sportivitas
Selain Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemkot Pontianak juga mengusulkan perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Khatulistiwa Pontianak menjadi Perseroda. Sementara, Raperda Pemajuan Kebudayaan merupakan inisiatif DPRD.
Wali Kota berharap DPRD segera membahas dan menyempurnakan seluruh Raperda ini agar menjadi payung hukum yang kuat dalam mendukung kemandirian fiskal dan pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan di Kota Pontianak.*
