Tim SIRI Kejagung Ringkus DPO Kejati Kalbar di Tebet Timur

Tim SIRI Kejaksaan Agung mengamankan DPO Kejati Kalimantan Barat, H. Asep Jamaluddin alias Jimmy, di kawasan Tebet Timur, Jakarta Selatan.

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil meringkus seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat di kawasan Tebet Timur, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026).

Buronan tersebut adalah terpidana kasus penipuan, H. Asep Jamaluddin, LC alias Jimmy (44). Penangkapan dilakukan sebagai bagian dari upaya Kejaksaan Agung menuntaskan eksekusi terhadap para terpidana yang masuk daftar pencarian orang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan proses penangkapan berlangsung lancar karena terpidana bersikap kooperatif saat diamankan.

“Saat diamankan, Terpidana H. Asep Jamaludin, LC alias Jimmy bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan tertulis.

Baca Juga : Hotman Paris Mundur dari Tim Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Asep Jamaluddin diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Koja, Jakarta Utara. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 245 K/Pid/2026 tanggal 3 Februari 2026, terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Putusan tersebut menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 543/Pid/2025/PT.PTK tanggal 7 Oktober 2025 serta Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 297/Pid.B/2025/PN.Ptk tanggal 26 Agustus 2025.

Baca Juga : Sudaryono Resmi Pimpin BGN, Prioritaskan Transparansi Program Makan Bergizi Gratis

Usai ditangkap, Asep Jamaluddin langsung diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk menjalani eksekusi sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Penangkapan DPO Kejati Kalbar ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan RI dalam menjalankan arahan Jaksa Agung untuk memburu dan mengeksekusi seluruh buronan yang masih melarikan diri.

Kejaksaan Agung juga mengimbau seluruh DPO agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kejagung menegaskan tidak ada tempat yang aman bagi buronan untuk menghindari proses hukum.*

Wapres Gibran Tinjau Karhutla Kubu Raya, Pembasahan Gambut Diperkuat

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Wakil Presiden RI...

Wapres Gibran Rakabuming Raka bersama Gubernur Kalbar Ria Norsan meninjau penanganan karhutla di Kubu Raya.

Wapres Gibran Tinjau Karhutla Kubu Raya, Layanan Warga Terdampak Jadi Sorotan

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Wakil Presiden RI...

Wapres Gibran Rakabuming Raka mengikuti rapat koordinasi penanganan karhutla di Kalimantan Barat.

Operator Pelayaran Sungai dan Danau Kalbar Keluhkan Lambannya Proses Olah Gerak Kapal

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Sejumlah operator pelayaran sungai...

Operator pelayaran sungai dan danau Kalbar menyampaikan keluhan terkait proses olah gerak kapal kepada Pemprov Kalbar.

Diduga Online Scamming, 31 WNA Malaysia dan Taiwan Diamankan di Pontianak

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Sebanyak 31 Warga Negara...

Konferensi pers Imigrasi Pontianak terkait penindakan 31 WNA yang diduga terlibat online scamming.

Bawa 3 Chinook, JS Kunisaki Perkuat Operasi Pemadaman Karhutla Kalbar

BERIKABARNEWS l MEMPAWAH – Kapal perang kenegaraan Jepang,...

Kapal JS Kunisaki membawa tiga helikopter CH-47 Chinook untuk mendukung pemadaman karhutla di Kalimantan Barat.

Karhutla Masih Berlangsung, Status Tanggap Darurat Asap Kalbar Diperpanjang

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Kebakaran hutan dan lahan...

Status Tanggap Darurat Bencana Asap akibat karhutla di Kalbar di perpanjang hingga 20 September 2026.

berita terkini