BERIKABARNEWS l JAKARTA – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil meringkus seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat di kawasan Tebet Timur, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026).
Buronan tersebut adalah terpidana kasus penipuan, H. Asep Jamaluddin, LC alias Jimmy (44). Penangkapan dilakukan sebagai bagian dari upaya Kejaksaan Agung menuntaskan eksekusi terhadap para terpidana yang masuk daftar pencarian orang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan proses penangkapan berlangsung lancar karena terpidana bersikap kooperatif saat diamankan.
“Saat diamankan, Terpidana H. Asep Jamaludin, LC alias Jimmy bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan tertulis.
Baca Juga : Hotman Paris Mundur dari Tim Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Asep Jamaluddin diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Koja, Jakarta Utara. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 245 K/Pid/2026 tanggal 3 Februari 2026, terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Putusan tersebut menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 543/Pid/2025/PT.PTK tanggal 7 Oktober 2025 serta Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 297/Pid.B/2025/PN.Ptk tanggal 26 Agustus 2025.
Baca Juga : Sudaryono Resmi Pimpin BGN, Prioritaskan Transparansi Program Makan Bergizi Gratis
Usai ditangkap, Asep Jamaluddin langsung diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk menjalani eksekusi sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Penangkapan DPO Kejati Kalbar ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan RI dalam menjalankan arahan Jaksa Agung untuk memburu dan mengeksekusi seluruh buronan yang masih melarikan diri.
Kejaksaan Agung juga mengimbau seluruh DPO agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kejagung menegaskan tidak ada tempat yang aman bagi buronan untuk menghindari proses hukum.*
