BERIKABARNEWS l SERIAN – Seorang warga negara Indonesia (WNI) harus menerima hukuman berat di Malaysia setelah terbukti membawa senjata tajam jenis kerambit di tempat umum. Pengadilan Sesyen Serian, Sarawak, menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan satu kali cambukan kepada Bendi Progola Majidi (45), Rabu (4/3/2026).
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Iris Awen Jon setelah terdakwa mengaku bersalah atas dakwaan yang diajukan. Bendi dinyatakan melanggar ketentuan kepemilikan senjata berbahaya tanpa izin sah sesuai hukum Malaysia.
Kasus ini bermula pada 15 Februari sekitar pukul 17.15 waktu setempat. Tim kepolisian yang tengah menjalankan Operasi Taring (Ops Taring) mencurigai sebuah mobil Toyota Avanza di persimpangan jalan perkebunan kawasan Paon Gahat, Serian, Sarawak.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu unit kerambit di dalam tas selempang milik Bendi. Polisi juga mengamankan paspor milik orang lain, sejumlah uang tunai, dan beberapa barang lainnya.
Baca Juga : Majikan di Kuching Didenda RM10.000, Pekerjakan WNI Tanpa Izin dan Tak Digaji 2 Tahun
Atas perbuatannya, Bendi didakwa berdasarkan Pasal 6(1) Akta Bahan Korosif, Bahan Letupan dan Senjata Berbahaya 1958, yang mengatur hukuman minimal lima tahun dan maksimal sepuluh tahun penjara serta cambuk bagi pelaku yang membawa senjata berbahaya di tempat umum tanpa alasan sah.
Selain kasus senjata tajam, Bendi juga dijerat dugaan pelanggaran Pasal 55E(1) Akta Imigrasi 1959/63 karena diduga memberikan perlindungan kepada pendatang asing tanpa dokumen perjalanan yang sah. Perkara tersebut akan disidangkan pada tanggal berbeda. *
