Bawa Kerambit di Sarawak, WNI Divonis 5 Tahun Penjara dan Cambuk

Pengadilan Sesyen Serian Sarawak terkait vonis 5 tahun penjara WNI pembawa kerambit.

BERIKABARNEWS l SERIAN – Seorang warga negara Indonesia (WNI) harus menerima hukuman berat di Malaysia setelah terbukti membawa senjata tajam jenis kerambit di tempat umum. Pengadilan Sesyen Serian, Sarawak, menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan satu kali cambukan kepada Bendi Progola Majidi (45), Rabu (4/3/2026).

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Iris Awen Jon setelah terdakwa mengaku bersalah atas dakwaan yang diajukan. Bendi dinyatakan melanggar ketentuan kepemilikan senjata berbahaya tanpa izin sah sesuai hukum Malaysia.

Kasus ini bermula pada 15 Februari sekitar pukul 17.15 waktu setempat. Tim kepolisian yang tengah menjalankan Operasi Taring (Ops Taring) mencurigai sebuah mobil Toyota Avanza di persimpangan jalan perkebunan kawasan Paon Gahat, Serian, Sarawak.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu unit kerambit di dalam tas selempang milik Bendi. Polisi juga mengamankan paspor milik orang lain, sejumlah uang tunai, dan beberapa barang lainnya.

Baca Juga : Majikan di Kuching Didenda RM10.000, Pekerjakan WNI Tanpa Izin dan Tak Digaji 2 Tahun

Atas perbuatannya, Bendi didakwa berdasarkan Pasal 6(1) Akta Bahan Korosif, Bahan Letupan dan Senjata Berbahaya 1958, yang mengatur hukuman minimal lima tahun dan maksimal sepuluh tahun penjara serta cambuk bagi pelaku yang membawa senjata berbahaya di tempat umum tanpa alasan sah.

Selain kasus senjata tajam, Bendi juga dijerat dugaan pelanggaran Pasal 55E(1) Akta Imigrasi 1959/63 karena diduga memberikan perlindungan kepada pendatang asing tanpa dokumen perjalanan yang sah. Perkara tersebut akan disidangkan pada tanggal berbeda. *

Razia Imigrasi di Miri, 3 WNI Diamankan

BERIKABARNEWS l MIRI – Jabatan Imigresen Malaysia (JIM)...

Petugas Jabatan Imigresen Malaysia saat razia di Miri mengamankan 3 WNI terkait pelanggaran izin tinggal.

WNI Bawa Narkoba Rp557 Juta Ditangkap di Serikin

BERIKABARNEWS l SERIKIN – Upaya penyelundupan narkoba lintas...

WNI pembawa narkoba Rp557 juta ditangkap Tentara Malaysia di perbatasan Serikin Sarawak.

Dua WNI Diamankan di Miri, Tak Miliki Dokumen dan Diduga Terkait Narkoba

BERIKABARNEWS l MIRI – Tim penegakan hukum dari...

Petugas imigrasi Malaysia melakukan operasi penertiban di kawasan Miri.

Kampung Bahagia Sandakan Dilalap Api, WNI Ikut Terdampak

BERIKABARNEWS l SANDAKAN – Kebakaran besar melanda permukiman...

Kebakaran besar melanda Kampung Bahagia Sandakan dan menghanguskan permukiman warga.

26 WNI Ditangkap di Tempat Hiburan Miri

BERIKABARNEWS l MIRI – Sebanyak 26 warga negara...

Petugas Imigrasi Malaysia mengamankan WNI dalam Operasi Gegar di tempat hiburan Miri.

AirAsia Batasi Penerbangan Pontianak-Kuching, dari 2 Kali Jadi 1 Kali

BERIKABARNEWS l KUCHING – Maskapai AirAsia X resmi...

Pesawat AirAsia di landasan terkait pembatasan penerbangan Pontianak Kuching

berita terkini