Bawa Kerambit di Sarawak, WNI Divonis 5 Tahun Penjara dan Cambuk

Pengadilan Sesyen Serian Sarawak terkait vonis 5 tahun penjara WNI pembawa kerambit.

BERIKABARNEWS l SERIAN – Seorang warga negara Indonesia (WNI) harus menerima hukuman berat di Malaysia setelah terbukti membawa senjata tajam jenis kerambit di tempat umum. Pengadilan Sesyen Serian, Sarawak, menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan satu kali cambukan kepada Bendi Progola Majidi (45), Rabu (4/3/2026).

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Iris Awen Jon setelah terdakwa mengaku bersalah atas dakwaan yang diajukan. Bendi dinyatakan melanggar ketentuan kepemilikan senjata berbahaya tanpa izin sah sesuai hukum Malaysia.

Kasus ini bermula pada 15 Februari sekitar pukul 17.15 waktu setempat. Tim kepolisian yang tengah menjalankan Operasi Taring (Ops Taring) mencurigai sebuah mobil Toyota Avanza di persimpangan jalan perkebunan kawasan Paon Gahat, Serian, Sarawak.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu unit kerambit di dalam tas selempang milik Bendi. Polisi juga mengamankan paspor milik orang lain, sejumlah uang tunai, dan beberapa barang lainnya.

Baca Juga : Majikan di Kuching Didenda RM10.000, Pekerjakan WNI Tanpa Izin dan Tak Digaji 2 Tahun

Atas perbuatannya, Bendi didakwa berdasarkan Pasal 6(1) Akta Bahan Korosif, Bahan Letupan dan Senjata Berbahaya 1958, yang mengatur hukuman minimal lima tahun dan maksimal sepuluh tahun penjara serta cambuk bagi pelaku yang membawa senjata berbahaya di tempat umum tanpa alasan sah.

Selain kasus senjata tajam, Bendi juga dijerat dugaan pelanggaran Pasal 55E(1) Akta Imigrasi 1959/63 karena diduga memberikan perlindungan kepada pendatang asing tanpa dokumen perjalanan yang sah. Perkara tersebut akan disidangkan pada tanggal berbeda. *

68 WNI Dideportasi dari Johor

BERIKABARNEWS l JOHOR – Sebanyak 68 Warga Negara...

Puluhan WNI bersiap dipulangkan dari Depot Imigrasi Kota Nanas Johor menuju Indonesia.

Imigrasi Sabah Amankan 15 WNI dalam Operasi di Sipitang

BERIKABARNEWS l SABAH – Operasi penertiban Pendatang Asing...

Petugas Imigrasi Sabah mengamankan 15 WNI dalam operasi penertiban izin tinggal di Sipitang.

Majikan di Kuching Didenda RM10.000, Pekerjakan WNI Tanpa Izin dan Tak Digaji 2 Tahun

BERIKABARNEWS l KUCHING – Seorang majikan perempuan berusia...

Terdakwa Sim See Chieng (baju biru) saat akan menjalani persidangan di Pengadilan Sesyen Kuching terkait kasus mempekerjakan WNI tanpa izin kerja.

Malaysia Deportasi 82 PMI Bermasalah

BERIKABARNEWS l ENTIKONG – Upaya pelindungan Warga Negara...

Petugas KJRI Kuching mendampingi 82 PMI bermasalah saat tiba di PLBN Entikong Kabupaten Sanggau, Kamis (26/2/2026).

USD Melemah, Ringgit Malaysia Jaga Tren Positif

BERIKABARNEWS l KUALA LUMPUR – Ringgit Malaysia membuka...

Ilustrasi - penguatan Ringgit Malaysia terhadap Dolar AS.

KJRI Kuching dan Imigrasi Sarawak Perkuat Koordinasi Tata Kelola Keimigrasian

BERIKABARNEWS l KUCHING – Hubungan bilateral Indonesia dan...

Pertemuan KJRI Kuching dengan Imigrasi Sarawak membahas penguatan tata kelola keimigrasian.

berita terkini