Selundupkan 2.253 Telur Penyu, Warga Sambas Divonis 12 Bulan Penjara di Sarawak

Barang bukti 2.253 butir telur penyu ilegal yang disita aparat Malaysia dalam operasi di Sarawak dari WNI asal Sambas, Kalimantan Barat.

BERIKABARNEWS l KUCHING – Seorang warga negara Indonesia (WNI) asal Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, dijatuhi hukuman 12 bulan penjara oleh pengadilan wilayah Sarawak, Malaysia, setelah terbukti menyelundupkan dan menyimpan 2.253 butir telur penyu secara ilegal.

Pria berusia 36 tahun itu mengaku bersalah usai dakwaan dibacakan di hadapan Hakim Noorhisham Mohd Jaafar. Dalam proses persidangan, terdakwa diketahui tidak didampingi penasihat hukum.

Kasus penyelundupan telur penyu tersebut terbongkar setelah aparat Malaysia menggelar operasi intelijen di kawasan Serikin, Bau, Sarawak, yang berbatasan langsung dengan wilayah Kalimantan Barat.

Penangkapan dilakukan pada 16 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 dini hari melalui Operasi Khazanah, operasi gabungan yang melibatkan Sarawak Forestry Corporation (SFC) bersama Polis Marin Malaysia.

Saat melakukan penggerebekan di sebuah homestay tanpa nomor, petugas menemukan ribuan telur penyu yang disimpan di dalam kotak dan keranjang plastik. Telur-telur itu diduga akan diedarkan melalui jalur perdagangan satwa liar lintas negara.

Baca Juga : Razia Rumah Makan di Kuching, 18 Pekerja Indonesia Ditahan

Dalam operasi tersebut, aparat menyita sebanyak 2.253 butir telur penyu spesies Chelonidae yang dibungkus menggunakan plastik hitam. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar RM2.650 serta satu unit telepon pintar lengkap dengan kartu SIM yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi ilegal.

Berdasarkan hasil identifikasi, seluruh telur yang diamankan berasal dari spesies penyu laut Chelonidae yang masuk kategori satwa dilindungi penuh berdasarkan hukum Malaysia.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 37(1) Wildlife Protection Ordinance 1998 [Chapter 26] dan dihukum berdasarkan Pasal 37(2)(a) yang dibacakan bersama Pasal 29(1)(c) ordonansi yang sama.

Proses penuntutan dipimpin Jaksa Penuntut Umum dari SFC, Leonard Baring. Otoritas Malaysia menilai hukuman tersebut diharapkan memberi efek jera bagi pelaku perdagangan dan penyelundupan satwa dilindungi di kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia.**

Jelang Hari Gawai, Musibah Kebakaran Hantam Warga Kampung Labau

BERIKABARNEWS l BEKENU – Musibah kebakaran melanda rumah...

Petugas pemadam kebakaran berupaya memadamkan api yang melahap rumah panjang di Kampung Labau, Sarawak menjelang perayaan Hari Gawai.

Overstay dan Kerja Ilegal di Kuching, 39 WNI Diamankan

BERIKABARNEWS l KUCHING – Sebanyak 39 Warga Negara...

Petugas Imigrasi Malaysia melakukan razia pekerja asing ilegal di kawasan proyek Kuching, Sarawak.

Razia Rumah Makan di Kuching, 18 Pekerja Indonesia Ditahan

BERIKABARNEWS l KUCHING – Petugas Imigrasi Malaysia menahan...

Petugas Imigrasi Malaysia melakukan razia rumah makan di Kuching dan menahan 18 pekerja Indonesia.

16 WNI Diciduk Imigrasi Malaysia di Sarawak

BERIKABARNEWS l KUCHING – Sebanyak 16 warga negara...

Petugas Imigrasi Malaysia mengamankan WNI dalam operasi penertiban di Sarawak.

Imigrasi Malaysia Tangkap 33 WNI di Bintulu

BERIKABARNEWS l BINTULU – Departemen Imigrasi Malaysia (JIM)...

Petugas Imigrasi Malaysia saat melakukan operasi penertiban pekerja asing di kawasan Bintulu Sarawak.

Operasi Imigrasi, 80 WNI Terjaring di Dua Wilayah Sarawak

BERIKABARNEWS l SIBU – Operasi penertiban pendatang asing...

Petugas Imigrasi Malaysia melakukan operasi penertiban pendatang asing tanpa izin di Sibu dan Selangau, Sarawak, yang menjaring 80 WNI.

berita terkini