Selundupkan 2.253 Telur Penyu, Warga Sambas Divonis 12 Bulan Penjara di Sarawak

Barang bukti 2.253 butir telur penyu ilegal yang disita aparat Malaysia dalam operasi di Sarawak dari WNI asal Sambas, Kalimantan Barat.

BERIKABARNEWS l KUCHING – Seorang warga negara Indonesia (WNI) asal Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, dijatuhi hukuman 12 bulan penjara oleh pengadilan wilayah Sarawak, Malaysia, setelah terbukti menyelundupkan dan menyimpan 2.253 butir telur penyu secara ilegal.

Pria berusia 36 tahun itu mengaku bersalah usai dakwaan dibacakan di hadapan Hakim Noorhisham Mohd Jaafar. Dalam proses persidangan, terdakwa diketahui tidak didampingi penasihat hukum.

Kasus penyelundupan telur penyu tersebut terbongkar setelah aparat Malaysia menggelar operasi intelijen di kawasan Serikin, Bau, Sarawak, yang berbatasan langsung dengan wilayah Kalimantan Barat.

Penangkapan dilakukan pada 16 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 dini hari melalui Operasi Khazanah, operasi gabungan yang melibatkan Sarawak Forestry Corporation (SFC) bersama Polis Marin Malaysia.

Saat melakukan penggerebekan di sebuah homestay tanpa nomor, petugas menemukan ribuan telur penyu yang disimpan di dalam kotak dan keranjang plastik. Telur-telur itu diduga akan diedarkan melalui jalur perdagangan satwa liar lintas negara.

Baca Juga : Razia Rumah Makan di Kuching, 18 Pekerja Indonesia Ditahan

Dalam operasi tersebut, aparat menyita sebanyak 2.253 butir telur penyu spesies Chelonidae yang dibungkus menggunakan plastik hitam. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar RM2.650 serta satu unit telepon pintar lengkap dengan kartu SIM yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi ilegal.

Berdasarkan hasil identifikasi, seluruh telur yang diamankan berasal dari spesies penyu laut Chelonidae yang masuk kategori satwa dilindungi penuh berdasarkan hukum Malaysia.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 37(1) Wildlife Protection Ordinance 1998 [Chapter 26] dan dihukum berdasarkan Pasal 37(2)(a) yang dibacakan bersama Pasal 29(1)(c) ordonansi yang sama.

Proses penuntutan dipimpin Jaksa Penuntut Umum dari SFC, Leonard Baring. Otoritas Malaysia menilai hukuman tersebut diharapkan memberi efek jera bagi pelaku perdagangan dan penyelundupan satwa dilindungi di kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia.**

Sarawak Jajaki Pasokan Beras Sambas Lewat Perbatasan Aruk

BERIKABARNEWS l KUCHING – Pemerintah Negara Bagian Sarawak,...

Datuk Seri Dr. Stephen Rundi Utom, Menteri Industri Makanan, Komoditas, dan Pembangunan Wilayah Sarawak, Malaysia, yang menyampaikan rencana penjajakan pasokan beras dari Sambas, Kalimantan Barat. (Foto: Japen Malaysia)

Razia Kamar Sewa Bintulu, Imigrasi Sarawak Tangkap 23 WNI

BERIKABARNEWS l BINTULU – Jabatan Imigresen Malaysia (JIM)...

Petugas Imigrasi Sarawak melakukan pemeriksaan dalam razia kamar sewa di Bintulu yang menjaring 23 warga negara Indonesia. (Foto: JIM Sarawak)

Pelajar 16 Tahun di Kuching Serang Guru Pakai Kapak

BERIKABARNEWS l KUCHING – Seorang pelajar laki-laki berusia...

ILustrasi - Polisi menyelidiki kasus pelajar 16 tahun yang diduga menyerang guru menggunakan kapak di sekolah swasta di Kuching, Sarawak.

63 WNI Ditangkap di Kuching, Imigresen Temukan Dugaan Online Scam

BERIKABARNEWS l KUCHING – Sebanyak 63 warga negara...

Operasi Imigresen Sarawak di Kuching menindak 63 WNI terkait pelanggaran izin tinggal dan dugaan penipuan online pada 15–16 Oktober 2026. (Foto: JIM Sarawak)

Lewat Tebedu–Entikong, 49 WNI Dideportasi dari Sarawak

BERIKABARNEWS l SERIAN – Sebanyak 49 warga negara...

Proses pemulangan 49 WNI yang dideportasi dari Sarawak melalui perbatasan Tebedu–Entikong, Kalimantan Barat. (Foto: JIM Sarawak)

Penyelundupan Rokok ke Indonesia Digagalkan di Serikin

BERIKABARNEWS l SERIKIN – Tentara Darat Malaysia (TDM)...

Tentara Darat Malaysia menyita ribuan slop rokok merek ERA dan mobil Isuzu D-Max dalam operasi pencegahan penyelundupan di Serikin. (Foto: Divisyen Pertama Infantri Malaysia)

berita terkini