BERIKABARNEWS l KUCHING – Keseruan bermain judi online di sebuah kafe di Sarawak, Malaysia, berakhir pahit bagi seorang warga negara Indonesia (WNI) asal Kalimantan berinisial ER (22). Wanita muda tersebut harus menjalani hukuman total enam bulan penjara setelah terbukti terlibat perjudian online dan masuk ke wilayah Malaysia tanpa dokumen perjalanan yang sah.
Vonis dijatuhkan melalui dua persidangan terpisah yang berlangsung di Sarawak pada awal Juni 2026. Dalam kedua perkara itu, ER mengakui seluruh dakwaan yang diajukan kepadanya di hadapan majelis hakim.
Kasus ini bermula saat aparat kepolisian Malaysia menggerebek sebuah kafe di kawasan Taman Malihah, Jalan Batu Kawa-Matang, Sarawak. Operasi dilakukan sekitar pukul 15.30 waktu setempat setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian ilegal di lokasi tersebut.
Saat pemeriksaan berlangsung, petugas mendapati ER berada di dalam kafe dan diduga sedang bermain judi online menggunakan telepon genggamnya. Polisi kemudian langsung mengamankan wanita tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan ER, aparat menyita satu unit ponsel pintar yang digunakan untuk mengakses platform judi online serta uang tunai sebesar RM146 yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian.
Baca Juga : Selundupkan 2.253 Telur Penyu, Warga Sambas Divonis 12 Bulan Penjara di Sarawak
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memastikan ER tengah melakukan aktivitas judi online saat penggerebekan berlangsung. Atas perbuatannya, ia didakwa berdasarkan Pasal 7(2) Akta Rumah Judi Terbuka 1953.
Dalam sidang di Pengadilan Majistret Sarawak, Majistret Nursyaheeqa Nazwa Radzali menjatuhkan hukuman dua bulan penjara kepada terdakwa setelah mengaku bersalah.
Kasus ini menjadi bukti bahwa otoritas Malaysia terus memperketat pengawasan terhadap praktik perjudian ilegal, termasuk judi online yang dilakukan melalui perangkat telepon seluler.
Tak hanya tersandung kasus perjudian, ER juga diketahui melanggar aturan keimigrasian Malaysia. Saat diperiksa, ia tidak dapat menunjukkan paspor maupun dokumen perjalanan yang sah untuk masuk dan berada di wilayah Sarawak.
Atas pelanggaran tersebut, ER kembali dihadapkan ke Pengadilan Sesi Sarawak dan didakwa berdasarkan Pasal 6(1)(c) Akta Imigrasi 1959/63.
Hakim Iris Awen Jon kemudian menjatuhkan hukuman empat bulan penjara setelah terdakwa mengakui kesalahannya di persidangan.
Baca Juga : Overstay dan Kerja Ilegal di Kuching, 39 WNI Diamankan
Selain hukuman pidana, hakim juga memerintahkan agar ER diserahkan kepada Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) setelah selesai menjalani masa hukuman untuk proses deportasi atau tindakan lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan rincian dua bulan penjara untuk kasus judi online dan empat bulan penjara karena pelanggaran imigrasi, total hukuman yang harus dijalani ER mencapai enam bulan penjara.
Proses penuntutan dalam kedua perkara tersebut ditangani oleh Wakil Jaksa Penuntut Umum (Deputy Public Prosecutors) Chuah Kai Sheng dan Muhammad Aidil Akmal Sharidan.**
