Pemerintah Batasi Akses Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret 2026

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan kebijakan perlindungan anak di ruang digital.

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas untuk melindungi anak-anak di ruang digital. Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital, pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan teknis pelaksanaan PP TUNAS.

Salah satu poin utama dalam kebijakan tersebut adalah pembatasan akses akun digital bagi anak di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform yang dinilai berisiko tinggi.

Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid mengatakan negara perlu hadir untuk melindungi anak-anak dari berbagai ancaman di internet, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber hingga penipuan daring.

“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Meski berpotensi menimbulkan pro dan kontra, Meutya menilai kebijakan tersebut merupakan langkah penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda.

Pemerintah menetapkan kebijakan ini mulai diterapkan secara bertahap pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, akun anak di bawah 16 tahun di sejumlah platform digital berisiko tinggi akan mulai dinonaktifkan sesuai ketentuan.

Beberapa platform yang masuk dalam pemantauan antara lain:

  • YouTube
  • TikTok
  • Facebook
  • Instagram
  • Threads
  • X
  • Bigo Live
  • Roblox

Penyelenggara sistem elektronik atau platform digital tersebut diwajibkan melakukan penyesuaian teknis agar sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga : Menaker Tegas! THR 2026 Wajib Dibayar Penuh, Dilarang Dicicil

Upaya Lindungi Generasi Muda

Menurut Meutya, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan transformasi digital berjalan seiring dengan perlindungan anak.

Ia juga menilai langkah ini menjadi bentuk komitmen Indonesia dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat dan aman bagi generasi muda.

“Kita ingin teknologi memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan anak secara utuh. Ini adalah investasi untuk masa depan generasi muda Indonesia,” ujarnya.*

 

Sumber :

Komdigi

Kejaksaan Agung Berhasil Kembalikan Aset Eddy Tansil Rp51,6 Miliar ke Negara

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia...

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan hasil pemulihan aset Eddy Tansil senilai Rp51,6 miliar kepada Menteri Keuangan di BPA Fair 2026.

PBNU Tetapkan 1 Muharram 1448 H Jatuh Rabu 17 Juni 2026

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama...

PBNU menetapkan 1 Muharram 1448 Hijriah jatuh pada Rabu, 17 Juni 2026 berdasarkan hasil rukyatul hilal dan metode istikmal.

Pengendara Wajib Tahu, SIM Digital Bisa Jadi Pengganti SIM Fisik

BERIKABARNEWS l – Pengendara di Indonesia kini memiliki...

SIM digital melalui aplikasi Digital Korlantas di smartphone saat pemeriksaan oleh petugas kepolisian.

KPK Pastikan Lelang Aset Korupsi Transparan, Nilai Capai Rp311 Miliar

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)...

KPK dan DJKN Kementerian Keuangan menyiapkan proses lelang aset rampasan korupsi secara transparan melalui sistem lelang online.

Ketersediaan Pertalite Aman, Masyarakat Diminta Tak Panik

BERIKABARNEWS l JAKARTA – PT Pertamina Patra Niaga...

Pengendara mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU Pertamina saat proses distribusi bahan bakar berlangsung.

Skandal Kuota Haji Terbongkar, Negara Rugi Rp622 Miliar

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Skandal dugaan korupsi pembagian...

Pengungkapan skandal dugaan korupsi pembagian kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.

berita terkini