Richard Lee Resmi Ditahan Polda Metro Jaya

Dokter kecantikan Richard Lee resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Dokter kecantikan sekaligus influencer Richard Lee resmi ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat malam (6/3/2026). Penahanan dilakukan setelah penyidik menilai tersangka tidak kooperatif dalam proses penyidikan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan Undang-Undang Kesehatan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Edy Suranta Sitepu, membenarkan penahanan tersebut. Hal senada disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, yang menjelaskan bahwa langkah itu diambil karena sikap tersangka dinilai menghambat proses penyidikan.

Menurut Budi, Richard Lee beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas. Salah satunya saat jadwal pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026, di mana tersangka tidak hadir dan justru diketahui melakukan siaran langsung di media sosial.

Selain itu, ia juga tercatat tidak memenuhi kewajiban wajib lapor pada 23 Februari dan 5 Maret 2026.

“Penahanan dilakukan karena tersangka dinilai menghambat penyidikan. Hal ini tidak mencerminkan sikap warga negara yang taat hukum,” ujar Budi.

Sebelum resmi ditahan, Richard Lee menjalani pemeriksaan oleh penyidik mulai pukul 13.00 hingga 17.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan sekitar 29 pertanyaan untuk mendalami perkara yang menjeratnya.

Setelah pemeriksaan selesai, tim medis dari Biddokes Polda Metro Jaya melakukan pengecekan kesehatan terhadap tersangka. Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi Richard Lee dalam keadaan sehat dan layak menjalani masa penahanan.

Baca Juga : Dunia Musik Berduka, Vidi Aldiano Meninggal Dunia di Usia 35 Tahun

Kasus yang menjerat Richard Lee bermula dari laporan Samira Farahnaz yang dikenal sebagai “Dokter Detektif”. Laporan tersebut diajukan pada Desember 2024 terkait dugaan pelanggaran dalam produk dan layanan kecantikan yang dinilai merugikan konsumen.

Penyidik kemudian menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Ia sempat mengajukan gugatan praperadilan untuk menggugurkan status tersangka, namun upaya tersebut ditolak oleh pengadilan pada Februari 2026.

Penahanan ini menjadi babak baru dalam proses hukum yang dihadapi Richard Lee, yang sebelumnya juga sempat menjadi sorotan publik terkait polemik produk perawatan kulit di dunia kecantikan.*

 

Sumber :

TBNews

Media Siber

Setelah 6 Tahun Berjuang Lawan Kanker, Vidi Aldiano Tutup Usia

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Industri musik Indonesia berduka....

Penyanyi Indonesia Vidi Aldiano meninggal dunia di usia 35 tahun.

Dunia Musik Berduka, Vidi Aldiano Meninggal Dunia di Usia 35 Tahun

BERIKABARNEWS l – Kabar duka datang dari industri...

Penyanyi Indonesia Vidi Aldiano yang meninggal dunia di usia 35 tahun dan meninggalkan duka bagi industri musik Tanah Air.

Konser Symphony of Heart Jadi Saksi Romantisnya Judika dan Duma Riris

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Perayaan Hari Valentine di...

Judika memegang bunga kiriman dari Duma Riris di atas panggung konser Symphony of Heart di Sanggau.

Orkes Bahagia Pontianak Juara 1 Cover Lagu Slank, Bimbim-Kaka Terpukau

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Grup musik Orkes Bahagia...

Potret Grup Orkes Bahagia asal Kota Pontianak dengan formasi lengkap.

Saham Roblox Naik 23 Persen, Proyeksi Bookings 2026 Jauh di Atas Ekspektasi

BERIKABARNEWS l – Platform gim daring Roblox mencatatkan...

Ilustrasi platform gim Roblox.

Ye Minta Maaf atas Pernyataan Antisemit, Ungkap Masalah Kesehatan Mental

BERIKABARNEWS l – Rapper dan produser ternama, Ye...

Kanye West (Ye) secara terbuka meminta maaf atas pernyataan antisemit melalui iklan di Wall Street Journal. (x.com/_inmusic_)

berita terkini