Richard Lee Resmi Ditahan Polda Metro Jaya

Dokter kecantikan Richard Lee resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Dokter kecantikan sekaligus influencer Richard Lee resmi ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat malam (6/3/2026). Penahanan dilakukan setelah penyidik menilai tersangka tidak kooperatif dalam proses penyidikan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan Undang-Undang Kesehatan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Edy Suranta Sitepu, membenarkan penahanan tersebut. Hal senada disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, yang menjelaskan bahwa langkah itu diambil karena sikap tersangka dinilai menghambat proses penyidikan.

Menurut Budi, Richard Lee beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas. Salah satunya saat jadwal pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026, di mana tersangka tidak hadir dan justru diketahui melakukan siaran langsung di media sosial.

Selain itu, ia juga tercatat tidak memenuhi kewajiban wajib lapor pada 23 Februari dan 5 Maret 2026.

“Penahanan dilakukan karena tersangka dinilai menghambat penyidikan. Hal ini tidak mencerminkan sikap warga negara yang taat hukum,” ujar Budi.

Sebelum resmi ditahan, Richard Lee menjalani pemeriksaan oleh penyidik mulai pukul 13.00 hingga 17.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan sekitar 29 pertanyaan untuk mendalami perkara yang menjeratnya.

Setelah pemeriksaan selesai, tim medis dari Biddokes Polda Metro Jaya melakukan pengecekan kesehatan terhadap tersangka. Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi Richard Lee dalam keadaan sehat dan layak menjalani masa penahanan.

Baca Juga : Dunia Musik Berduka, Vidi Aldiano Meninggal Dunia di Usia 35 Tahun

Kasus yang menjerat Richard Lee bermula dari laporan Samira Farahnaz yang dikenal sebagai “Dokter Detektif”. Laporan tersebut diajukan pada Desember 2024 terkait dugaan pelanggaran dalam produk dan layanan kecantikan yang dinilai merugikan konsumen.

Penyidik kemudian menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Ia sempat mengajukan gugatan praperadilan untuk menggugurkan status tersangka, namun upaya tersebut ditolak oleh pengadilan pada Februari 2026.

Penahanan ini menjadi babak baru dalam proses hukum yang dihadapi Richard Lee, yang sebelumnya juga sempat menjadi sorotan publik terkait polemik produk perawatan kulit di dunia kecantikan.*

 

Sumber :

TBNews

Media Siber

Sukses Lancar Rezeki Sukses Tangkap Maling di Pontianak

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Band punk rock asal...

Band punk Sukses Lancar Rezeki tampil penuh energi di showcase Port 99 Pontianak disambut penonton.

Habe Fest Digelar, Konser Tanjidor di Atas Sampan Bikin Heboh Sungai Jawi

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Grup Tanjidor Sumber Rezeki...

Penampilan Grup Tanjidor Sumber Rezeki di atas sampan saat Habe Fest 2026 di Sungai Jawi Pontianak.

Tiba-Tiba Concert Batal, Sal Priadi Gagal Manggung di Pontianak

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Kabar kurang menyenangkan datang...

Pengumuman pembatalan Tiba Tiba Concert Vol. 2 yang membuat Sal Priadi batal tampil di Pontianak.

Joget Bareng Orkes Bahagia Meriahkan Penutupan Saprahan Khatulistiwa 2026

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Suasana penutupan Saprahan Khatulistiwa...

Penampilan Orkes Bahagia menjadi penutup Saprahan Khatulistiwa di Ayani Megamal.

Kami Berlayar Tur 2026: Manjakani Sapa 6 Kota di Kalbar

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Duo folk-pop asal Pontianak,...

Duo Manjakani resmi memulai Kami Berlayar Tur 2026 di 6 kota di Kalimantan Barat.

Record Store Day Pontianak 2026 Digelar Lagi, Sajikan Pasar Musik hingga Diskusi

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Record Store Day Pontianak...

Poster Record Store Day Pontianak 2026 dengan tema Analog Culture Revival di Parklife Collective Space, menampilkan informasi pasar musik, diskusi, arsip, dan pertunjukan musik

berita terkini