BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Aksi tawuran remaja yang dikenal dengan istilah “perang sarung” berhasil digagalkan aparat kepolisian di kawasan Pontianak Barat. Sebanyak 10 anak di bawah umur diamankan saat diduga hendak melakukan tawuran di Jalan Apel, Gang Pala 2, Kelurahan Sei Jawi Luar, Minggu (8/3/2026) subuh.
Pengamanan dilakukan oleh Tim Enggang Barat bersama warga setempat setelah menerima laporan aktivitas mencurigakan dari sekelompok remaja di lokasi tersebut.
Dari hasil pengamanan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga akan digunakan untuk aksi tawuran. Di antaranya empat sarung yang sudah dimodifikasi dengan cara dibundel serta satu buah petasan.
Seluruh remaja tersebut kemudian dibawa ke Polsek Pontianak Barat untuk menjalani pemeriksaan dan pendataan lebih lanjut. Kehadiran polisi di lokasi turut menenangkan warga Gang Pala 2 yang sempat khawatir dengan potensi keributan.
Setelah menjalani pembinaan, pada Minggu (8/3) sore pihak kepolisian memanggil orang tua dari para remaja tersebut. Polisi kemudian memutuskan mengembalikan mereka kepada keluarga masing-masing dengan syarat membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Para remaja juga diminta berjanji di hadapan orang tua dan petugas agar tidak kembali terlibat dalam kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.
Baca Juga : Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Pontianak Timur, Motor Korban Berhasil Diamankan
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengawasan orang tua menjadi faktor penting dalam mencegah kenakalan remaja, terutama pada waktu rawan seperti menjelang subuh selama bulan Ramadan.
“Kami menghimbau kepada seluruh orang tua agar selalu memperhatikan pergaulan dan aktivitas anak-anaknya. Jangan sampai mereka melakukan kegiatan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain, terutama pada jam-jam rawan seperti waktu subuh,” ujar pihak Polsek Pontianak Barat.
Melalui kejadian ini, diharapkan sinergi antara warga dan aparat keamanan semakin kuat untuk menjaga situasi tetap kondusif di wilayah Pontianak.*
