BERIKABARNEWS l ENTIKONG – Arus pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah dari Malaysia kembali terjadi. Sebanyak 136 warga negara Indonesia dipulangkan oleh Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Sarawak melalui Pos Lintas Batas Negara Entikong, Kabupaten Sanggau, Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Pemulangan ini merupakan hasil koordinasi antara tim Satgas Pelindungan WNI dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Kuching dengan otoritas Malaysia di Depot Imigrasi Semuja.
Setibanya di wilayah perbatasan Indonesia, ratusan PMI tersebut langsung ditangani Satgas Pemulangan yang terdiri dari Badan Nasional Pengelola Perbatasan, petugas Imigrasi, Karantina Kesehatan, Polsek Entikong, serta petugas Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sanggau.
Berdasarkan data petugas, sebagian besar PMI yang dipulangkan bermasalah dengan dokumen keimigrasian. Dari total 136 orang, sebanyak 100 orang tercatat tidak memiliki paspor, sementara 23 orang bekerja tanpa izin resmi atau permit.
Selain pelanggaran administratif, beberapa PMI juga terlibat kasus hukum lainnya. Sebanyak 10 orang tercatat tersangkut kasus perjudian, dua orang kasus narkoba, dan satu orang terkait tindak kriminal.
Baca Juga : Terlibat Prostitusi, WNI di Kuching Didenda RM 6000

Deportan didominasi laki-laki sebanyak 111 orang, sedangkan perempuan berjumlah 25 orang. Mereka sebelumnya bekerja di berbagai sektor di Sarawak, antara lain konstruksi sebanyak 63 orang, sektor jasa 46 orang, serta sisanya di perkebunan dan industri.
Para PMI tersebut berasal dari berbagai provinsi di Indonesia. Kalimantan Barat menjadi daerah asal terbanyak dengan 63 orang, disusul Jawa Timur sebanyak 33 orang.
Selain itu, terdapat pula PMI dari Nusa Tenggara Barat (14 orang), Jawa Tengah (8 orang), Jawa Barat (8 orang), serta beberapa daerah lain seperti Lampung, DKI Jakarta, hingga Aceh.
Setelah menjalani proses pendataan dan pemeriksaan kesehatan di PLBN Entikong, para PMI tidak langsung dipulangkan begitu saja. Petugas BP3MI mengatur skema kepulangan mereka ke daerah masing-masing.
Baca Juga : Empat WNI Terluka Usai Tabrak Pembatas Jalan di Kuching
Sebanyak 113 orang memilih pulang secara mandiri, sementara 23 orang difasilitasi negara melalui Rumah Ramah BP3MI Kalbar di Pontianak untuk mendapatkan penanganan lanjutan sebelum kembali ke kampung halaman.
Data dari KJRI Kuching mencatat tren pemulangan WNI bermasalah dari Sarawak masih cukup tinggi pada awal 2026. Hingga 12 Maret 2026, total 1.409 WNI telah dideportasi melalui program resmi JIM Sarawak.
Selain itu, KJRI Kuching juga telah memfasilitasi pemulangan 18 WNI lainnya melalui program repatriasi mandiri. (ndo)
