BPOM Cabut Izin 8 Kosmetik, Klaim Menyesatkan Jadi Sorotan

Ilustrasi - BPOM mencabut izin edar produk kosmetik bermasalah demi melindungi konsumen.

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengambil langkah tegas dengan mencabut izin edar delapan produk kosmetik yang beredar di pasaran. Kebijakan ini diambil setelah ditemukan promosi dengan klaim menyesatkan serta melanggar norma kesusilaan.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa temuan tersebut merupakan hasil pengawasan intensif sepanjang semester II tahun 2025. Produk-produk itu dinilai melanggar Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 terkait penandaan, promosi, dan iklan kosmetik.

BPOM menyoroti maraknya klaim sensasional dalam promosi, seperti dapat mengencangkan atau membesarkan bagian tubuh hingga memengaruhi fungsi organ secara instan. Klaim tersebut tidak memiliki dasar ilmiah dan berpotensi menyesatkan konsumen.

“Klaim seperti ini tidak dapat dibuktikan secara ilmiah dan tidak sesuai norma kesusilaan,” tegas Taruna Ikrar, Selasa (17/3/2026).

Adapun delapan produk yang dicabut izin edarnya antara lain Violla Sweet Breast Cream, Dohwa Queen Feminine Hygiene, XBS Cream Zeeya Breast Care Oil, Vamella Ultimate Breast Serum, Roro Mendut Adas Delima Breast Serum, Naturwish Breast Serum, Mireya Premium Breast Cream, dan Bioaqua Bust Cream.

Baca Juga : MA Tolak Kasasi Google, Denda Rp202,5 Miliar dari KPPU Tetap Berlaku

BPOM menegaskan bahwa kosmetik hanya diperuntukkan untuk penggunaan luar, seperti membersihkan, mewangikan, atau memperbaiki penampilan. Produk kosmetik tidak boleh diklaim memiliki efek terapeutik atau memengaruhi fungsi tubuh.

Sebagai tindak lanjut, BPOM memerintahkan pelaku usaha untuk segera menarik dan memusnahkan produk dari peredaran, serta menghentikan seluruh promosi di berbagai platform, termasuk media sosial dan marketplace.

Masyarakat juga diimbau lebih cermat dalam memilih produk dengan menerapkan prinsip “Cek KLIK”, yakni memastikan kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa sebelum membeli.

Langkah ini diharapkan dapat melindungi konsumen dari produk kosmetik yang tidak sesuai aturan serta mencegah penyebaran informasi menyesatkan di ruang digital.*

Mulai Maret 2026, X Batasi Usia Pengguna Minimal 16 Tahun di Indonesia

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Platform media sosial X...

Ilustrasi - aplikasi X terkait kebijakan batas usia pengguna

Polisi Analisis 86 CCTV Usut Teror Air Keras Aktivis KontraS

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kepolisian Daerah Polda Metro...

Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait perkembangan kasus teror air keras terhadap aktivis KontraS di Jakarta

MA Tolak Kasasi Google, Denda Rp202,5 Miliar dari KPPU Tetap Berlaku

BERIKABARNEWS l – Upaya hukum terakhir yang diajukan...

Ilustrasi - Google diwajibkan membayar denda Rp202,5 miliar setelah MA menolak kasasi terkait kasus monopoli Google Play Billing di Indonesia.

Yusril Kutuk Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Desak Polri Ungkap Aktor Intelektual

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum,...

Yusril Ihza Mahendra mengecam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.

Pemerintah Pastikan Stok BBM dan LPG Aman untuk Mudik Lebaran 2026

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Pemerintah memastikan ketersediaan energi...

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan keterangan mengenai kesiapan stok BBM dan LPG nasional menjelang mudik Idulfitri 2026.

KPK Bongkar Dugaan Gratifikasi Dana THR di Cilacap, Bupati dan Sekda Ditahan

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)...

Barang bukti uang tunai Rp610 juta yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi dalam operasi tangkap tangan kasus dugaan gratifikasi dana THR di Cilacap, Jawa Tengah.

berita terkini