Polres Kubu Raya Tegas Tindak Karhutla, Pelaku Terancam Sanksi Pidana

Petugas kepolisian melakukan patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kubu Raya.

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) tanpa kompromi. Sikap ini disampaikan sebagai respons atas meningkatnya kewaspadaan menghadapi potensi kebakaran di tahun 2026.

Mewakili Kasatreskrim IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Ade, menegaskan bahwa aparat telah menyiapkan dasar hukum yang kuat untuk menjerat pelaku karhutla.

“Kami memiliki 13 dasar hukum sebagai pijakan kuat dalam melakukan penindakan. Jika terbukti ada unsur pidana, penegakan hukum adalah harga mati,” tegasnya, Senin (30/3/2026).

Berdasarkan evaluasi tahun-tahun sebelumnya, kepolisian menilai kebakaran hutan dan lahan lebih banyak dipicu oleh aktivitas manusia, baik karena kelalaian maupun kesengajaan. Faktor alam dinilai memiliki kontribusi yang sangat kecil.

Karena itu, penindakan tidak hanya menyasar korporasi melalui sanksi administratif, tetapi juga individu dengan sanksi pidana. Upaya edukasi kepada masyarakat juga terus dilakukan untuk mencegah munculnya titik api sejak dini.

Polres Kubu Raya juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membuka lahan. Prosedur perizinan wajib dipenuhi secara berjenjang, mulai dari tingkat RT hingga kepala desa, lalu dilaporkan ke kecamatan.

“Jika prosedur ini diabaikan dan pembukaan lahan memicu kebakaran, maka pelaku akan langsung kami proses secara hukum,” lanjut Ade.

Baca Juga : Bupati Sujiwo: Karhutla Masih Mengintai, Waspada El Nino Ekstrem

Selain itu, larangan tegas diberlakukan untuk pembukaan lahan dengan cara membakar di wilayah gambut. Area gambut dinilai sangat rawan karena api sulit dipadamkan dan dapat menimbulkan dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Ketentuan tersebut telah diatur dalam peraturan daerah dan menjadi perhatian serius pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum.

Dengan dukungan 13 regulasi yang menjadi landasan hukum, Polres Kubu Raya berharap masyarakat semakin disiplin dalam mengelola lahan. Terlebih, memasuki musim kemarau, potensi karhutla diprediksi meningkat sehingga kewaspadaan semua pihak sangat dibutuhkan.*

Warga Amankan Pencuri, Polisi Tegaskan Jangan Main Hakim Sendiri

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Warga berhasil mengamankan seorang...

Petugas Polsek Pontianak Selatan mengevakuasi terduga pencuri yang diamankan warga di Jalan Tanjung Pura, Gang Deli Aceh, Senin (30/3/2026).

Pencuri HP Sungai Raya Dalam Diringkus Macan Selatan

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pencuri handphone di kawasan...

Petugas Macan Selatan Polsek Pontianak Selatan mengamankan pencuri HP di Sungai Raya Dalam beserta barang bukti ponsel curian.

Pengedar Sabu di Ngabang Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti 1,18 Gram

BERIKABARNEWS l LANDAK – Komitmen pemberantasan narkotika di...

Polisi Polres Landak mengamankan dua terduga pengedar sabu di Dusun Dengoan Ngabang beserta barang bukti 1,18 gram.

Viral Pengeroyokan Anak di Pontianak, 3 Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Unit PPA Satreskrim Polresta...

Konferensi pers Polresta Pontianak terkait penangkapan tiga pelaku pengeroyokan anak yang viral di media sosial.

Gagalkan Narkoba di Soetta, 1,9 Kg MDMA Disita dari Penumpang Asing

BERIKABARNEWS l TANGERANG – Upaya penyelundupan narkotika jaringan...

Petugas Bea Cukai Soekarno Hatta menunjukkan barang bukti narkoba MDMA dan pods vape berisi Etomidate hasil penyelundupan, (27/3/2026).

Buron 3 Bulan, Pelaku Curanmor di Pontianak Ditangkap Tim Maung

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pelarian seorang pelaku pencurian...

Pelaku curanmor Pontianak saat diamankan Tim Maung Polsek Pontianak Utara setelah buron selama tiga bulan.

berita terkini