BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Penerapan kebijakan Work From Home (WFH) di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak tidak mengganggu pelayanan publik. Sejumlah layanan strategis seperti Mal Pelayanan Publik Pontianak dan Puskesmas Kampung Bali tetap beroperasi normal dan melayani masyarakat seperti biasa.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 23 Tahun 2026 tentang transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengatur sistem kerja kombinasi Work From Office (WFO) dan WFH. Meski demikian, unit layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor.
Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, memastikan bahwa kualitas pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama di tengah penyesuaian sistem kerja tersebut.
“Transformasi ini pada dasarnya adalah perubahan cara bekerja, tetapi output atau hasil kerja tetap harus sama,” ujarnya.
Dari pantauan di lapangan, aktivitas pelayanan di MPP tetap berjalan lancar. Masyarakat masih dapat mengurus berbagai keperluan administrasi dan perizinan tanpa kendala.
Salah satu warga, Sumi (32), mengaku tetap mendapatkan pelayanan yang baik saat mengurus surat keterangan pindah.
“Sejauh ini pelayanan di Mal Pelayanan Publik ini bagus,” ujarnya saat ditemui di lokasi, Jumat (10/4/2026).
Ia juga menyebut sudah mengetahui kebijakan WFH, namun tetap yakin pelayanan publik tidak akan terganggu.Amirullah
Baca Juga : RSUD Pontianak Utara Tingkatkan Pelayanan dan Kepuasan Masyarakat
Hal serupa juga terjadi di sektor kesehatan. Kepala Puskesmas Kampung Bali, Popong Solihat, menegaskan bahwa tidak ada penerapan WFH bagi tenaga kesehatan.
“Untuk puskesmas, tidak ada WFH. Pelayanan tetap 100 persen dari Senin sampai Sabtu,” tegasnya.
Ia menjelaskan, jumlah kunjungan pasien per hari berkisar antara 100 hingga 180 orang. Bahkan, pasca Lebaran sempat terjadi lonjakan kunjungan hingga mencapai 180 pasien per hari.
Amirullah menambahkan, penerapan WFH dilakukan secara selektif di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Maksimal 50 persen pegawai dapat bekerja dari rumah, dengan pengaturan diserahkan kepada masing-masing pimpinan OPD.
Pengawasan kinerja ASN tetap dilakukan melalui pemanfaatan teknologi, seperti laporan harian dan rapat daring. Hal ini untuk memastikan produktivitas tetap terjaga.
“Pengawasan menjadi kunci. Atasan langsung harus memastikan pegawai tetap bekerja dan menghasilkan kinerja yang terukur,” jelasnya.
Baca Juga : Lalai Kelola Sampah, Pemilik Toko Buah di Pontianak Didenda Rp500 Ribu
Selain menjaga kinerja, kebijakan WFH juga diharapkan mampu meningkatkan efisiensi anggaran, terutama dalam penggunaan listrik, bahan bakar, dan biaya operasional lainnya.
Meski begitu, efektivitas kebijakan ini akan terus dievaluasi secara berkala melalui laporan yang disampaikan ke pemerintah provinsi dan pusat.
“Dari evaluasi itu akan terlihat apakah kebijakan ini efektif dan efisien untuk dilanjutkan ke depan,” pungkas Amirullah.*
