BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) di Indonesia meningkatkan kesiapsiagaan terhadap potensi penyebaran virus Ebola. Langkah ini dilakukan meski hingga saat ini belum ditemukan kasus konfirmasi Ebola di Indonesia.
Direktur Pelayanan Klinis Kemenkes, Obrin Parulian, menegaskan sistem kesehatan nasional harus selalu siap menghadapi ancaman penyakit infeksi emerging yang dapat muncul kapan saja.
“Pandemi maupun penyakit infeksi emerging dapat terjadi kapan saja dan dari mana saja. Karena itu, sistem kesehatan harus selalu siap,” ujar Obrin dalam webinar “Waspada Penyakit Ebola: Kenali Lebih Dekat, Cegah Lebih Cepat”, yang dikutip dari InfoPublik.id, Jumat (29/5/2026).
Ebola merupakan penyakit infeksi serius yang disebabkan virus dari genus Orthoebolavirus. Penularannya dapat terjadi melalui kontak langsung dengan hewan terinfeksi maupun cairan tubuh manusia seperti darah, urine, feses, air liur, hingga cairan semen. Virus juga dapat menyebar melalui benda yang telah terkontaminasi.
Menurut Obrin, masa inkubasi Ebola berkisar antara dua hingga 21 hari dengan tingkat kematian yang cukup tinggi, tergantung jenis strain virus.
“Tingkat kematian tertinggi terjadi pada Ebola yang disebabkan oleh strain Zaire, di mana angka fatalitasnya bahkan dapat menyentuh 90 persen,” jelasnya.
Baca Juga : Kunci Keberhasilan Terapi Anak Cerebral Palsy Ada pada Peran Orang Tua
Saat ini, World Health Organization atau WHO menetapkan wabah Ebola di Kongo dan Uganda sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Menjadi Perhatian Internasional (PHEIC).
Berdasarkan data terbaru, terdapat 171 kasus suspek dengan 160 kematian, sementara 66 kasus telah terkonfirmasi melalui pemeriksaan laboratorium.
Sebagai langkah antisipasi, Kemenkes meminta seluruh faskes memperkuat empat tahapan kesiapsiagaan, yakni pencegahan, deteksi dini, penanganan, dan pemulihan sistem kesehatan.
Dalam tahap pencegahan, pengawasan pintu masuk dan penyebaran antarwilayah diperketat. Sementara pada tahap deteksi, tenaga kesehatan diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap gejala klinis dan faktor risiko pasien.
Kemenkes juga meminta rumah sakit menyiapkan tata laksana penanganan pasien suspek Ebola, termasuk sistem rujukan dan kesiapan laboratorium.
Baca Juga : Tak Cukup Diet, Obat Kolesterol Bantu Seimbangkan LDL dan HDL
Selain itu, fasilitas kesehatan diwajibkan memastikan kesiapan ruang isolasi, ruang tekanan negatif, ICU, hingga sistem pelaporan kapasitas tempat tidur yang terintegrasi.
Kemenkes telah menerbitkan surat edaran kewaspadaan Ebola yang mewajibkan tenaga kesehatan menerapkan pencegahan dan pengendalian infeksi secara ketat serta segera melaporkan jika menemukan kasus suspek.
Masyarakat juga diimbau menjaga protokol kesehatan, menghindari kontak dengan hewan liar, dan tidak mengonsumsi daging liar yang tidak dimasak sempurna.
Bagi warga yang mengalami gejala mencurigakan setelah bepergian dari wilayah terjangkit Ebola, diminta segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat untuk penanganan lebih lanjut.*
