BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Kemacetan panjang sempat melumpuhkan arus lalu lintas di kawasan Jembatan Kapuas I, Jalan Sultan Hamid II, Kota Pontianak, Jumat (8/5/2026) pagi. Insiden itu dipicu sebuah truk roda enam yang nekat melintas meski sudah ada larangan bagi kendaraan besar melewati jembatan tersebut.
Truk bermuatan berat itu mengalami kecelakaan tunggal setelah gagal menanjak di area jembatan sekitar pukul 02.00 hingga 03.00 WIB. Berdasarkan keterangan kepolisian, kendaraan tidak mampu menahan beban saat berada di tanjakan sehingga bergerak mundur dan menghantam pembatas jalan atau kanstin.
Akibat posisi kendaraan yang melintang di badan jalan, arus lalu lintas menuju pusat Kota Pontianak maupun arah sebaliknya mengalami gangguan cukup parah hingga pagi hari.
Kasat Lantas Polresta Pontianak, AKP Supriyanto, mengatakan sopir sempat berupaya mengevakuasi truk secara mandiri setelah kejadian. Namun upaya tersebut gagal sehingga kendaraan tetap berada di lokasi hingga waktu aktivitas warga mulai meningkat.
Baca Juga : Pemkot Pontianak Gencarkan Sosialisasi Perda KTR 2025, Sanksi Denda Naik
Kemacetan mulai mengular pada pukul 06.00 WIB saat masyarakat berangkat kerja dan anak-anak menuju sekolah.
“Kondisi ini menyebabkan kemacetan cukup parah sejak pukul 06.00 hingga 08.00 WIB, tepat di saat volume kendaraan warga meningkat,” ujar AKP Supriyanto mewakili Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto.
Petugas Satlantas Polresta Pontianak bersama personel Polsek Pontianak Timur kemudian turun langsung ke lokasi untuk mengatur arus lalu lintas dan membantu proses evakuasi kendaraan.
Polisi Tegaskan Larangan Truk Besar Melintas
Polisi mengungkap bahwa sopir truk mengetahui adanya larangan kendaraan roda enam melintasi Jembatan Kapuas I. Meski demikian, pengemudi tetap nekat melintas pada dini hari.
Padahal, berdasarkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2004, kendaraan roda enam dan kendaraan bermuatan tertentu dilarang melintasi Jembatan Kapuas I demi menjaga keamanan infrastruktur dan kelancaran lalu lintas di Kota Pontianak.
Baca Juga : Dua Kali Mangkir dari Panggilan, Tersangka TPPO Akhirnya Dibekuk
Sebagai tindak lanjut, polisi mengamankan kendaraan untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pengecekan dokumen kendaraan dan administrasi lainnya.
“Pengemudi sadar dan dengan sengaja melanggar aturan. Untuk tindakan selanjutnya, kami lakukan penegakan hukum berupa tilang,” tegas AKP Supriyanto.
Satlantas Polresta Pontianak juga masih mendalami alasan sopir yang mengaku melintas karena menghindari kendaraan lain yang mundur di depannya.
Pihak kepolisian akan melakukan identifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan kebenaran pengakuan tersebut.
Polisi mengimbau seluruh pengemudi kendaraan besar dan perusahaan jasa transportasi untuk mematuhi aturan lalu lintas agar kejadian serupa tidak kembali terulang.*
