BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak mulai membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang SD dan SMP negeri. Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi SPMB Kota Pontianak.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Sri Sujiarti, mengatakan pelaksanaan SPMB tahun ini tetap mengedepankan prinsip transparansi, objektivitas, akuntabilitas, serta tanpa pungutan biaya.
“Pendaftaran SPMB SD dan SMP negeri di Kota Pontianak tidak dipungut biaya apapun. Kami mengimbau masyarakat mengikuti seluruh tahapan sesuai jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujarnya, Jumat (8/5/2026).
Sri menjelaskan, jalur penerimaan untuk jenjang SD terdiri dari jalur domisili sebesar 70 persen, afirmasi 25 persen, dan mutasi lima persen. Sementara untuk jenjang SMP meliputi jalur domisili 40 persen, afirmasi 20 hingga 30 persen, mutasi lima persen, serta jalur prestasi 25 hingga 35 persen.
Khusus jalur prestasi SMP, seleksi diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki capaian akademik maupun nonakademik. Penilaian dilakukan berdasarkan 70 persen nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan 30 persen poin prestasi atau pengalaman organisasi.
Baca Juga : Jemaah Haji Termuda Indonesia Asal Pontianak Bawa Doa untuk Sang Ibu
Seluruh dokumen prestasi yang diunggah calon peserta wajib melalui proses validasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak.
“Calon murid dapat memilih paling banyak lima sekolah pilihan pada jenjang SMP. Seluruh proses pembuatan akun, pendaftaran, verifikasi, hingga validasi berkas dilakukan secara daring,” katanya.
Untuk jadwal pelaksanaan, pembuatan akun jalur prestasi SMP dimulai pada 1 hingga 19 Juni 2026. Pengajuan pendaftaran dibuka 20 sampai 24 Juni 2026, sedangkan pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada 27 Juni 2026.
Sementara itu, jalur domisili, afirmasi, dan mutasi untuk SMP dibuka mulai 27 Juni hingga 1 Juli 2026. Hasil seleksi diumumkan pada 4 Juli 2026.
Baca Juga : Pemkot Pontianak Gencarkan Sosialisasi Perda KTR 2025, Sanksi Denda Naik
Pada jenjang SD, pendaftaran jalur domisili, afirmasi, dan mutasi juga berlangsung pada 27 Juni hingga 1 Juli 2026. Pengumuman hasil seleksi dilakukan pada 4 Juli 2026 dan daftar ulang dijadwalkan pada 6 hingga 7 Juli 2026.
Sri mengingatkan masyarakat untuk memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum melakukan pendaftaran. Untuk jenjang SD, calon murid minimal berusia tujuh tahun per 1 Juli 2026. Sedangkan untuk SMP, usia maksimal calon murid adalah 15 tahun dan telah menyelesaikan pendidikan SD atau sederajat.
Ia juga menegaskan panitia SPMB menolak segala bentuk gratifikasi maupun praktik percaloan dalam proses penerimaan murid baru.
“Seluruh proses dilakukan secara terbuka melalui sistem. Kami mengajak masyarakat untuk tidak percaya kepada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu,” pungkasnya.*
