BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial MBK alias J akhirnya berhasil ditangkap Polresta Pontianak. Penangkapan tersangka dilakukan di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia setelah sebelumnya kasus tersebut menjadi sorotan publik.
Kapolresta Pontianak, Endang Tri Purwanto, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat panggilan resmi kepada tersangka pada Maret dan April 2026. Namun, MBK tidak memenuhi panggilan tersebut sehingga polisi melakukan langkah penangkapan.
“Kami sudah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali, yakni pada bulan Maret dan April. Namun, yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan tersebut,” ujar Kombes Pol Endang Tri Purwanto saat konferensi pers, Rabu (6/5/2026).
Kasus ini sempat ramai dibicarakan di media sosial karena tersangka belum langsung ditahan meski telah berstatus tersangka TPPO. Menanggapi hal itu, Kapolresta menjelaskan bahwa MBK sebelumnya mengalami kecelakaan lalu lintas sehingga kondisi kesehatannya belum memungkinkan untuk dilakukan penahanan.
Setelah dipastikan dalam kondisi membaik, tim operasional dan intelijen Polresta Pontianak bergerak melakukan pelacakan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap MBK pada Senin (4/5/2026).
Baca Juga : Rumah Diduga Jadi Tempat Transaksi Sabu, Pria di Ketapang Diciduk Polisi
Tersangka diketahui merupakan warga Entikong, Kabupaten Sanggau. Polisi menduga MBK terlibat dalam praktik penjemputan calon pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural di kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia.
“Tersangka diduga berperan menjemput calon pekerja migran tanpa dokumen resmi, termasuk paspor. Informasi dari masyarakat dan kerja sama tim di lapangan menjadi kunci penangkapan ini,” jelas Kapolresta.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, tiga paspor, serta tiga tiket perjalanan rute Bima–Surabaya yang diduga berkaitan dengan aktivitas TPPO.
Baca Juga : Mafia BBM dan PETI Dibongkar, 34 Tersangka Diamankan
Saat ini, MBK masih menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut di Polresta Pontianak. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus perdagangan orang tersebut.
Kapolresta Pontianak menyebut Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan ke pihak kejaksaan. Sementara itu, tersangka lain dalam perkara yang sama sebelumnya sudah lebih dahulu dilimpahkan ke kejaksaan pada tahap II.
“Saat ini penyidik fokus melengkapi berkas sesuai arahan dari pihak kejaksaan,” tutup Kombes Pol Endang Tri Purwanto.*
