BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak mulai menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di berbagai titik kota, Rabu (6/5/2026). Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Saptiko, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari diberlakukannya perda sejak akhir 2025. Sosialisasi difokuskan pada tujuh kawasan tanpa rokok yang menjadi prioritas penerapan aturan.
“Kami bersama Satgas KTR turun langsung ke lapangan untuk memberikan pemahaman, terutama di kawasan pendidikan, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, taman bermain anak, ruang publik, hingga kafe dan pusat perbelanjaan,” ujarnya.
Baca Juga : Pengadaan Lebih Transparan, Pontianak Terapkan e-Katalog Versi 6
Saptiko mengungkapkan, terdapat sejumlah perubahan penting dalam Perda KTR terbaru. Salah satunya adalah kewajiban penyediaan area khusus merokok dengan syarat tertentu, serta peningkatan sanksi bagi pelanggar.
“Denda yang sebelumnya Rp50 ribu kini naik menjadi Rp250 ribu. Ini sebagai bentuk penegasan agar masyarakat lebih disiplin,” jelasnya.
Ia berharap seluruh pengelola kawasan dapat menerapkan aturan tersebut secara konsisten sehingga kualitas udara di Pontianak semakin baik.

Baca Juga : Pemkot Pontianak Perkuat Program SPALD-T, Libatkan Gender dan Partisipasi Masyarakat
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Pontianak, Syarifah Welly, menegaskan bahwa sosialisasi dilakukan secara masif karena perda telah berlaku sejak Agustus 2025.
Menurutnya, terdapat perbedaan signifikan dalam aturan terbaru, terutama terkait sanksi dan pengaturan lokasi area merokok yang wajib terpisah dari bangunan utama.
“Kami ingin memastikan masyarakat memahami perubahan ini sebelum penindakan dilakukan secara menyeluruh,” katanya.
Ia menambahkan, kawasan pendidikan, perkantoran, dan rumah ibadah menjadi prioritas dalam tahap awal sosialisasi. Ke depan, penegakan aturan akan dilakukan secara bertahap melalui razia dan pengawasan rutin.
Baca Juga : Inflasi Pontianak April 2026 Terkendali, Transportasi Jadi Penyumbang Terbesar
Satpol PP menargetkan dalam satu tahun sejak perda diberlakukan, tingkat pemahaman dan kepatuhan masyarakat dapat meningkat signifikan. Penegakan aturan juga akan mengedepankan sanksi administratif, mulai dari teguran hingga tindakan tegas kepada pelanggar maupun pengelola kawasan.
Melalui langkah ini, Pemkot Pontianak berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kawasan tanpa rokok semakin meningkat, sehingga dapat mendukung upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat secara menyeluruh.*
