Pemkot Pontianak Gencarkan Sosialisasi Perda KTR 2025, Sanksi Denda Naik

Tim Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tengah menempelkan tanda larangan merokok sebagai implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2025 tentang KTR.

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak mulai menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di berbagai titik kota, Rabu (6/5/2026). Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Saptiko, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari diberlakukannya perda sejak akhir 2025. Sosialisasi difokuskan pada tujuh kawasan tanpa rokok yang menjadi prioritas penerapan aturan.

“Kami bersama Satgas KTR turun langsung ke lapangan untuk memberikan pemahaman, terutama di kawasan pendidikan, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, taman bermain anak, ruang publik, hingga kafe dan pusat perbelanjaan,” ujarnya.

Baca Juga : Pengadaan Lebih Transparan, Pontianak Terapkan e-Katalog Versi 6

Saptiko mengungkapkan, terdapat sejumlah perubahan penting dalam Perda KTR terbaru. Salah satunya adalah kewajiban penyediaan area khusus merokok dengan syarat tertentu, serta peningkatan sanksi bagi pelanggar.

“Denda yang sebelumnya Rp50 ribu kini naik menjadi Rp250 ribu. Ini sebagai bentuk penegasan agar masyarakat lebih disiplin,” jelasnya.

Ia berharap seluruh pengelola kawasan dapat menerapkan aturan tersebut secara konsisten sehingga kualitas udara di Pontianak semakin baik.

Tim Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tengah menempelkan tanda larangan merokok sebagai implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2025 tentang KTR.
Tim Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tengah menempelkan tanda larangan merokok sebagai implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2025 tentang KTR.

Baca Juga : Pemkot Pontianak Perkuat Program SPALD-T, Libatkan Gender dan Partisipasi Masyarakat

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Pontianak, Syarifah Welly, menegaskan bahwa sosialisasi dilakukan secara masif karena perda telah berlaku sejak Agustus 2025.

Menurutnya, terdapat perbedaan signifikan dalam aturan terbaru, terutama terkait sanksi dan pengaturan lokasi area merokok yang wajib terpisah dari bangunan utama.

“Kami ingin memastikan masyarakat memahami perubahan ini sebelum penindakan dilakukan secara menyeluruh,” katanya.

Ia menambahkan, kawasan pendidikan, perkantoran, dan rumah ibadah menjadi prioritas dalam tahap awal sosialisasi. Ke depan, penegakan aturan akan dilakukan secara bertahap melalui razia dan pengawasan rutin.

Baca Juga : Inflasi Pontianak April 2026 Terkendali, Transportasi Jadi Penyumbang Terbesar

Satpol PP menargetkan dalam satu tahun sejak perda diberlakukan, tingkat pemahaman dan kepatuhan masyarakat dapat meningkat signifikan. Penegakan aturan juga akan mengedepankan sanksi administratif, mulai dari teguran hingga tindakan tegas kepada pelanggar maupun pengelola kawasan.

Melalui langkah ini, Pemkot Pontianak berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kawasan tanpa rokok semakin meningkat, sehingga dapat mendukung upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat secara menyeluruh.*

Pemkot Pontianak Imbau Pengibaran Bendera Setengah Tiang Peringati Hari Berkabung Daerah

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak mengimbau...

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengimbau pengibaran bendera setengah tiang pada peringatan Hari Berkabung Daerah 28 Juni mendatang.

Pontianak Jadi Daerah Ketiga di Indonesia Terapkan Penaburan Eco Enzyme

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Kota Pontianak mencatat langkah...

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyemprotkan cairan eco enzyme secara simbolis ke parit depan Kantor Terpadu Jalan Alianyang.

Sarawak Undang Pontianak Ikuti Borneo International Halal Showcase 2026

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Sarawak mengundang Kota...

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono berbincang dengan rombongan dari Sarawak.

Mendikdasmen Abdul Mu’ti Resmikan 27 Sekolah di Pontianak

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Menteri Pendidikan Dasar dan...

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menandatangani prasasti peresmian sekolah yang direvitalisasi.

Abai Bayar Pajak, Billboard Vivo dan Sosro Dibongkar Pemkot

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak menertibkan...

Tim Penertiban Pajak Daerah melakukan pembongkaran papan reklame yang mengabaikan pajak reklame.

Pemkot Pontianak Prioritaskan Pengawasan Lima Sektor Perizinan

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak...

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyerahkan cinderamata kepada Kepala Kejari Kota Pontianak usai membuka Rapat Tim Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan.

berita terkini