Pemkot Pontianak Gencarkan Sosialisasi Perda KTR 2025, Sanksi Denda Naik

Tim Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tengah menempelkan tanda larangan merokok sebagai implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2025 tentang KTR.

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak mulai menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di berbagai titik kota, Rabu (6/5/2026). Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Saptiko, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari diberlakukannya perda sejak akhir 2025. Sosialisasi difokuskan pada tujuh kawasan tanpa rokok yang menjadi prioritas penerapan aturan.

“Kami bersama Satgas KTR turun langsung ke lapangan untuk memberikan pemahaman, terutama di kawasan pendidikan, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, taman bermain anak, ruang publik, hingga kafe dan pusat perbelanjaan,” ujarnya.

Baca Juga : Pengadaan Lebih Transparan, Pontianak Terapkan e-Katalog Versi 6

Saptiko mengungkapkan, terdapat sejumlah perubahan penting dalam Perda KTR terbaru. Salah satunya adalah kewajiban penyediaan area khusus merokok dengan syarat tertentu, serta peningkatan sanksi bagi pelanggar.

“Denda yang sebelumnya Rp50 ribu kini naik menjadi Rp250 ribu. Ini sebagai bentuk penegasan agar masyarakat lebih disiplin,” jelasnya.

Ia berharap seluruh pengelola kawasan dapat menerapkan aturan tersebut secara konsisten sehingga kualitas udara di Pontianak semakin baik.

Tim Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tengah menempelkan tanda larangan merokok sebagai implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2025 tentang KTR.
Tim Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tengah menempelkan tanda larangan merokok sebagai implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2025 tentang KTR.

Baca Juga : Pemkot Pontianak Perkuat Program SPALD-T, Libatkan Gender dan Partisipasi Masyarakat

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Pontianak, Syarifah Welly, menegaskan bahwa sosialisasi dilakukan secara masif karena perda telah berlaku sejak Agustus 2025.

Menurutnya, terdapat perbedaan signifikan dalam aturan terbaru, terutama terkait sanksi dan pengaturan lokasi area merokok yang wajib terpisah dari bangunan utama.

“Kami ingin memastikan masyarakat memahami perubahan ini sebelum penindakan dilakukan secara menyeluruh,” katanya.

Ia menambahkan, kawasan pendidikan, perkantoran, dan rumah ibadah menjadi prioritas dalam tahap awal sosialisasi. Ke depan, penegakan aturan akan dilakukan secara bertahap melalui razia dan pengawasan rutin.

Baca Juga : Inflasi Pontianak April 2026 Terkendali, Transportasi Jadi Penyumbang Terbesar

Satpol PP menargetkan dalam satu tahun sejak perda diberlakukan, tingkat pemahaman dan kepatuhan masyarakat dapat meningkat signifikan. Penegakan aturan juga akan mengedepankan sanksi administratif, mulai dari teguran hingga tindakan tegas kepada pelanggar maupun pengelola kawasan.

Melalui langkah ini, Pemkot Pontianak berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kawasan tanpa rokok semakin meningkat, sehingga dapat mendukung upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat secara menyeluruh.*

Kembar Pontianak Ukir Prestasi, Carissa dan Calista Tembus Panggung Istana Negara

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Dua siswi kembar SMPN...

Dua pelajar kembar SMPN 22 Pontianak, Carissa dan Calista, terpilih menjadi tim kesenian Kalbar untuk tampil di Istana Negara dalam rangka HUT ke-81 RI.

Pontianak Raih 12 Emas di MTQ Kalbar, Jadi Modal Tuan Rumah 2027

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Kafilah Kota Pontianak mencatat...

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyerahkan bonus kepada salah satu juara dalam MTQ ke-34 Kalbar di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Wali Kota Pontianak, Selasa (11/8/2026).

670 Warga Berpenghasilan Rendah di Pontianak Terima Bantuan Rp600 Ribu

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak menyalurkan...

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyerahkan secara simbolis bantuan tunai kepada masyarakat berpenghasilan rendah di Aula Kantor Camat Pontianak Kota, Selasa (11/8/2026).

Hari Jadi Pontianak ke-255, Pemkot Buka Kesempatan Kreator Muda Rancang Logo

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak membuka...

Kreator muda Pontianak mendapat kesempatan merancang logo Hari Jadi Pontianak ke-255.

Kabut Asap Makin Pekat, Sekolah di Pontianak Beralih ke Pembelajaran Daring

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Kabut asap kebakaran hutan...

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan kebijakan pembelajaran daring akibat kabut asap.

Kabut Asap Mulai Ganggu Pontianak, Wako Edi Imbau Warga Kurangi Aktivitas di Luar Ruangan

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Kabut asap mulai mengganggu...

Wako Edi memantau pendinginan lahan gambut yang terbakar di Pontianak.

berita terkini