BERIKABARNEWS l BENGKAYANG – Aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong yang meresahkan warga akhirnya dibubarkan aparat kepolisian. Satuan Lalu Lintas Polres Bengkayang mengamankan 20 sepeda motor berknalpot tidak standar dalam operasi penertiban yang digelar Sabtu malam (9/5/2026) hingga Minggu dini hari (10/5/2026).
Operasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas banyaknya keluhan masyarakat terkait suara bising kendaraan dan aksi ugal-ugalan di sejumlah ruas jalan di Kota Bengkayang.
Kegiatan dimulai sekitar pukul 22.00 WIB dan dipimpin langsung Kasatlantas Polres Bengkayang, AKP Sunarli, S.Sos., M.H. Petugas menggunakan metode hunting system dengan menyisir sejumlah titik yang kerap dijadikan lokasi balap liar dan arena kendaraan berknalpot brong.
Beberapa lokasi yang menjadi sasaran patroli di antaranya Jalan Raya Sanggau Ledo, Jalan Jerendeng, Jalan Basuki Rachmad, hingga kawasan Alun-alun SDR Bengkayang.
Baca Juga : Jaringan Narkoba Malaysia-Kalbar Dibongkar, 2 Kg Sabu Disita
Sebelum operasi dimulai, seluruh personel mengikuti apel guna memastikan penindakan dilakukan secara humanis namun tetap tegas terhadap pelanggaran lalu lintas.
Dari hasil penertiban, polisi menemukan sebanyak 20 kendaraan roda dua menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Para pengendara yang terjaring diminta langsung melepas knalpot brong di lokasi. Seluruh knalpot kemudian diamankan sebagai barang bukti di Mapolres Bengkayang.
“Penertiban knalpot brong dan antisipasi balap liar ini akan terus kami lakukan secara rutin. Selain mengganggu kenyamanan masyarakat, aksi ini sangat berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya,” ujar AKP Sunarli mewakili Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab.
Baca Juga : Dua Kali Mangkir dari Panggilan, Tersangka TPPO Akhirnya Dibekuk
Selain melakukan penindakan, Satlantas Polres Bengkayang juga memberikan edukasi kepada para pengendara, khususnya anak muda, terkait pentingnya tertib berlalu lintas dan menjaga keselamatan di jalan raya.
Petugas turut memberikan blangko teguran sebagai bentuk pembinaan kepada pelanggar. Polisi menegaskan, apabila kembali terjaring dalam pelanggaran serupa, pengendara akan dikenakan sanksi tilang sesuai Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.
Baca Juga : Rumah Diduga Jadi Tempat Transaksi Sabu, Pria di Ketapang Diciduk Polisi
Hingga operasi berakhir sekitar pukul 01.00 WIB, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Bengkayang terpantau aman dan kondusif.
Penertiban tersebut mendapat apresiasi dari warga yang selama ini merasa terganggu dengan suara knalpot bising dan aksi balap liar pada malam hari.
Satlantas Polres Bengkayang memastikan patroli dan operasi serupa akan terus digelar secara rutin, terutama pada akhir pekan dan jam-jam rawan, guna menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kabupaten Bengkayang. *
Sumber :
Polres Bengkayan/ Polda Kalbar
