BERIKABARNEWS l KETAPANG – Sebuah rumah di Desa Kendawangan Kiri, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Kecurigaan warga akhirnya terjawab setelah jajaran Polsek Kendawangan menggerebek lokasi tersebut dan menangkap seorang pria berinisial R (31).
Penangkapan dilakukan pada Jumat (1/5/2026) pagi setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah pelaku. Warga sekitar mengaku resah karena rumah tersebut diduga sering menjadi lokasi peredaran narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan sebelum akhirnya menggerebek rumah pelaku. Proses penggerebekan dilakukan dengan disaksikan perangkat desa guna memastikan tindakan kepolisian berjalan transparan dan sesuai prosedur.
Baca Juga : Mafia BBM dan PETI Dibongkar, 34 Tersangka Diamankan
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket klip transparan berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu. Total barang bukti yang diamankan memiliki berat bruto sekitar 3,48 gram.
Selain menyita barang bukti, polisi juga membawa pelaku ke Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, melalui P.J. Kapolsek Kendawangan, AKP Sigunari, menegaskan bahwa penindakan terhadap pelaku narkoba merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran barang haram hingga ke pelosok desa.
“Setiap informasi dari masyarakat akan langsung kami tindak lanjuti secara profesional. Kami pastikan tidak ada ruang sedikit pun di Kecamatan Kendawangan bagi para pengedar narkoba yang merusak masa depan bangsa,” ujar AKP Sigunari dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).
Baca Juga : 4 Pelaku Sabu Ditangkap, Polisi Ungkap Jaringan dalam Waktu Singkat
Kabid Humas Polda Kalbar, Bambang Suharyono, turut mengapresiasi langkah cepat Polsek Kendawangan dalam mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, pemberantasan narkoba menjadi salah satu prioritas utama kepolisian untuk menjaga stabilitas sosial sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar melalui Call Center 110. Kepolisian memastikan identitas pelapor akan dirahasiakan.
Akibat perbuatannya, tersangka R kini dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta aturan terbaru dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi berharap pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Ketapang dan Kalimantan Barat.*
Sumber :
Polres Ketapang/Polda Kalbar
