BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Polda Kalimantan Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan energi dan lingkungan. Sepanjang April hingga awal Mei 2026, aparat berhasil mengungkap 42 kasus yang berkaitan dengan penyalahgunaan BBM, LPG subsidi, hingga penambangan emas tanpa izin (PETI). Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 34 tersangka telah diamankan.
Hasil ini disampaikan dalam konferensi pers di Lobi Ditreskrimsus Polda Kalbar pada Senin (4/5/2026). Pengungkapan ini menjadi gambaran nyata bahwa praktik ilegal di sektor energi dan sumber daya alam masih menjadi ancaman serius di Kalimantan Barat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Burhanuddin, menjelaskan bahwa dari total kasus tersebut, 11 ditangani langsung oleh Polda, sementara sisanya merupakan hasil kerja Polres jajaran.
Ia menyebut, penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi mendominasi dengan 20 kasus yang ditaksir menyebabkan kerugian negara hingga Rp5,85 miliar.
Sementara itu, 22 kasus PETI menimbulkan kerugian sekitar Rp156 juta.
Baca Juga : 4 Pelaku Sabu Ditangkap, Polisi Ungkap Jaringan dalam Waktu Singkat
Kabid Humas Polda Kalbar, Bambang Suharyono, menegaskan bahwa dampak kejahatan ini tidak hanya dirasakan dari sisi ekonomi, tetapi juga merusak lingkungan dalam jangka panjang. Menurutnya, aktivitas ilegal seperti ini dapat mengganggu keseimbangan ekosistem dan merugikan masyarakat luas.
Dalam praktiknya, para pelaku menggunakan berbagai cara untuk mengelabui sistem distribusi BBM subsidi.
Modus yang kerap ditemukan antara lain antre berulang kali di SPBU menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi, hingga memanfaatkan barcode milik orang lain untuk memperoleh BBM dalam jumlah besar. BBM tersebut kemudian ditimbun dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti dalam jumlah besar. Mulai dari ribuan liter BBM jenis solar dan pertalite, ratusan tabung LPG 3 kilogram bersubsidi, hingga emas batangan lebih dari 1,5 kilogram.
Selain itu, turut diamankan tambahan 1,3 kilogram emas dari jajaran Polres, satu unit alat berat ekskavator, serta uang tunai lebih dari Rp230 juta.
Baca Juga : 53 Pelaku Narkoba Diamankan, Polisi Ungkap 32 Kasus
Seluruh tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman berat pun menanti para pelaku.
Polda Kalbar menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan energi dan lingkungan.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal dan berperan aktif melaporkan jika menemukan praktik mencurigakan di lingkungan sekitar.*
