BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kepolisian bersama Direktorat Jenderal Imigrasi terus mendalami dokumen keimigrasian milik 321 warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam kasus judi online internasional di Jakarta Barat. Ratusan WNA tersebut kini menjalani pemeriksaan lanjutan setelah sebelumnya diamankan dalam penggerebekan markas judi online oleh Bareskrim Polri.
Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran izin tinggal serta penyalahgunaan dokumen keimigrasian selama para pelaku berada di Indonesia.
Karopenmas Divhumas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan pemindahan para WNA ke sejumlah lokasi pemeriksaan dilakukan pada Minggu (10/5/2026) sebagai bagian dari koordinasi antara kepolisian dan pihak imigrasi.
“Hari ini dilakukan pemindahan terhadap 321 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut,” ujarnya kepada awak media.
Baca Juga : 47 WNI Ditangkap dalam Ops Sapu Imigrasi Malaysia
Karena jumlah pelaku yang mencapai ratusan orang, proses pemeriksaan dibagi ke dalam tiga lokasi berbeda agar penanganan berjalan lebih efektif.
Sebanyak 150 orang dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), kemudian 150 orang lainnya menjalani pemeriksaan di Direktorat Imigrasi Pusat. Sementara 21 orang sisanya diperiksa di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat proses pendataan serta pemeriksaan dokumen keimigrasian para pelaku yang diduga terlibat dalam operasional judi online internasional.
Menurut Trunoyudo, penanganan kasus ini dilakukan secara terintegrasi antara kepolisian dan pihak imigrasi. Selain menyelidiki dugaan tindak pidana perjudian online, petugas juga mendalami kemungkinan adanya pelanggaran administrasi keimigrasian.
“Proses ini masih terus berjalan secara berkelanjutan dan simultan, termasuk koordinasi dengan pihak imigrasi dalam rangka pemeriksaan lanjutan,” tambahnya.
Baca Juga : Pemerintah Perketat Ruang Digital demi Lindungi Anak
Sebelumnya, Bareskrim Polri menggerebek markas judi online jaringan internasional di sebuah gedung di kawasan Jakarta Barat pada Sabtu (9/5/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 321 operator asing yang tertangkap tangan sedang menjalankan aktivitas perjudian online. Para pelaku diketahui berasal dari sejumlah negara di Asia dan diduga menjadikan Indonesia sebagai basis operasional baru mereka.
Hingga kini, tim gabungan masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap aktor utama dan memutus jaringan sindikat judi online internasional tersebut hingga ke akar-akarnya.*
Sumber :
Mediahub.Polri
