Pemerintah Rem Harga Tiket Pesawat di Tengah Lonjakan Avtur

Ilustrasi pesawat komersial terkait kebijakan pemerintah menahan harga tiket pesawat.

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Lonjakan harga avtur global tak lagi sepenuhnya membebani penumpang domestik. Pemerintah mengambil langkah cepat dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026 yang memberikan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah untuk tiket pesawat kelas ekonomi rute dalam negeri.

Kebijakan ini menjadi upaya strategis untuk menahan kenaikan harga tiket pesawat agar tetap terjangkau di tengah meningkatnya biaya operasional maskapai.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan bahwa kebijakan fiskal ini merupakan respons atas lonjakan harga avtur dunia yang berdampak langsung pada biaya penerbangan.

Ia menyebut, komponen avtur menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai. Tanpa intervensi, kondisi ini berpotensi mendorong kenaikan tarif secara signifikan.

“PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge ditanggung pemerintah. Dengan begitu, harga tiket yang dibayar masyarakat bisa ditekan meskipun harga avtur naik,” ujarnya, yang dikutip dari InfoPublik.id,  Minggu (26/4/2026).

Melalui kebijakan ini, pemerintah mampu menjaga kenaikan tarif penerbangan domestik tetap stabil di kisaran 9 hingga 13 persen.

Fasilitas PPN DTP ini bersifat sementara dan dirancang untuk memberikan dampak langsung kepada masyarakat. Kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ini berlaku selama 60 hari sejak diundangkan.

Baca Juga : Stok Beras Nasional Tembus 5 Juta Ton

Insentif ini hanya berlaku untuk tiket pesawat kelas ekonomi pada penerbangan domestik berjadwal, sementara untuk kelas bisnis dan first class tetap mengikuti ketentuan pajak normal.

Pemerintah juga mewajibkan maskapai untuk melaporkan pemanfaatan fasilitas ini secara transparan guna memastikan kebijakan tepat sasaran.

Selain kebijakan pajak, pemerintah sebelumnya juga melakukan penyesuaian fuel surcharge melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026.

Kombinasi kebijakan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas industri penerbangan nasional sekaligus memastikan konektivitas antarwilayah tetap terjaga.

Dengan harga tiket yang lebih kompetitif, masyarakat tetap dapat bepergian menggunakan transportasi udara tanpa terbebani lonjakan biaya di tengah tantangan energi global tahun 2026.*

Kejaksaan Agung Berhasil Kembalikan Aset Eddy Tansil Rp51,6 Miliar ke Negara

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia...

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan hasil pemulihan aset Eddy Tansil senilai Rp51,6 miliar kepada Menteri Keuangan di BPA Fair 2026.

PBNU Tetapkan 1 Muharram 1448 H Jatuh Rabu 17 Juni 2026

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama...

PBNU menetapkan 1 Muharram 1448 Hijriah jatuh pada Rabu, 17 Juni 2026 berdasarkan hasil rukyatul hilal dan metode istikmal.

Pengendara Wajib Tahu, SIM Digital Bisa Jadi Pengganti SIM Fisik

BERIKABARNEWS l – Pengendara di Indonesia kini memiliki...

SIM digital melalui aplikasi Digital Korlantas di smartphone saat pemeriksaan oleh petugas kepolisian.

KPK Pastikan Lelang Aset Korupsi Transparan, Nilai Capai Rp311 Miliar

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)...

KPK dan DJKN Kementerian Keuangan menyiapkan proses lelang aset rampasan korupsi secara transparan melalui sistem lelang online.

Ketersediaan Pertalite Aman, Masyarakat Diminta Tak Panik

BERIKABARNEWS l JAKARTA – PT Pertamina Patra Niaga...

Pengendara mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU Pertamina saat proses distribusi bahan bakar berlangsung.

Skandal Kuota Haji Terbongkar, Negara Rugi Rp622 Miliar

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Skandal dugaan korupsi pembagian...

Pengungkapan skandal dugaan korupsi pembagian kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.

berita terkini