Pemerintah Rem Harga Tiket Pesawat di Tengah Lonjakan Avtur

Ilustrasi pesawat komersial terkait kebijakan pemerintah menahan harga tiket pesawat.

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Lonjakan harga avtur global tak lagi sepenuhnya membebani penumpang domestik. Pemerintah mengambil langkah cepat dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026 yang memberikan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah untuk tiket pesawat kelas ekonomi rute dalam negeri.

Kebijakan ini menjadi upaya strategis untuk menahan kenaikan harga tiket pesawat agar tetap terjangkau di tengah meningkatnya biaya operasional maskapai.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan bahwa kebijakan fiskal ini merupakan respons atas lonjakan harga avtur dunia yang berdampak langsung pada biaya penerbangan.

Ia menyebut, komponen avtur menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai. Tanpa intervensi, kondisi ini berpotensi mendorong kenaikan tarif secara signifikan.

“PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge ditanggung pemerintah. Dengan begitu, harga tiket yang dibayar masyarakat bisa ditekan meskipun harga avtur naik,” ujarnya, yang dikutip dari InfoPublik.id,  Minggu (26/4/2026).

Melalui kebijakan ini, pemerintah mampu menjaga kenaikan tarif penerbangan domestik tetap stabil di kisaran 9 hingga 13 persen.

Fasilitas PPN DTP ini bersifat sementara dan dirancang untuk memberikan dampak langsung kepada masyarakat. Kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ini berlaku selama 60 hari sejak diundangkan.

Baca Juga : Stok Beras Nasional Tembus 5 Juta Ton

Insentif ini hanya berlaku untuk tiket pesawat kelas ekonomi pada penerbangan domestik berjadwal, sementara untuk kelas bisnis dan first class tetap mengikuti ketentuan pajak normal.

Pemerintah juga mewajibkan maskapai untuk melaporkan pemanfaatan fasilitas ini secara transparan guna memastikan kebijakan tepat sasaran.

Selain kebijakan pajak, pemerintah sebelumnya juga melakukan penyesuaian fuel surcharge melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026.

Kombinasi kebijakan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas industri penerbangan nasional sekaligus memastikan konektivitas antarwilayah tetap terjaga.

Dengan harga tiket yang lebih kompetitif, masyarakat tetap dapat bepergian menggunakan transportasi udara tanpa terbebani lonjakan biaya di tengah tantangan energi global tahun 2026.*

KJRI Kuching Dampingi Pemulangan 63 WNI dan PMI Bermasalah dari Sarawak

BERIKABARNEWS l TEBEDU – Konsulat Jenderal Republik Indonesia...

KJRI Kuching mendampingi pemulangan 63 WNI dan PMI bermasalah dari Sarawak melalui Tebedu menuju PLBN Entikong. (KJRI Kuching)

29 Kg Emas Ilegal Gagal Diselundupkan, Bea Cukai Ungkap Modus Pelaku

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan...

Bea Cukai mengungkap penyelundupan 29 kilogram emas ilegal di empat bandara. (Dok. Bea Cukai)

Prabowo Copot Purbaya, Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Prabowo...

Prabowo Subianto melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan di Istana Negara. (Foto: BPMI Setpres)

622 Personel Cari 129 Penumpang Virgo Transport 8 yang Hilang

BERIKABARNEWS l BANJARMASIN – Sebanyak 622 personel SAR...

Tim SAR mencari korban kapal Virgo Transport 8 yang tenggelam di Laut Jawa. (Foto: Basarnas)

Kapal Rute Surabaya-Banjarmasin Hilang Kontak di Laut Jawa, Pencarian Digelar

BERIKABARNEWS l BANJARMASIN – Kapal Motor (KM) Virgo...

KM Virgo Transport 8 rute Surabaya-Banjarmasin hilang kontak di Laut Jawa. (instagram.com/pt.virgokaryashipping)

BMKG Catat Ribuan Hotspot, Risiko Karhutla Masih Tinggi

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan...

Titik panas atau hotspot terdeteksi di sejumlah wilayah Indonesia di tengah musim kemarau. (Kemenhut)

berita terkini