BERIKABARNEWS l BINTULU – Sebanyak 47 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap dalam operasi gabungan Imigrasi Malaysia yang digelar di kawasan Bintulu dan Samalaju, Sarawak.
Operasi penindakan terhadap pendatang asing tanpa izin (PATI) tersebut berlangsung selama dua hari, mulai 6 hingga 7 Mei 2026. Kegiatan dilakukan oleh Kantor Imigrasi Sarawak (JIM) Divisi Bintulu bersama Polisi Wilayah 5 Bintulu melalui rangkaian Ops Bersama, Ops Sapu, dan Ops Traktir.
Dalam operasi tersebut, petugas menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat tinggal pekerja migran ilegal.
Tim gabungan yang terdiri dari personel imigrasi dan kepolisian melakukan pemeriksaan di enam lokasi berbeda di sekitar Bintulu dan Samalaju.
Lokasi yang diperiksa meliputi rumah kongsi atau mess pekerja, rumah tinggal pribadi, apartemen flat, hingga beberapa tempat usaha di pusat kota.
Secara keseluruhan, petugas memeriksa 59 orang yang terdiri dari warga lokal dan warga asing. Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 47 orang dinyatakan melanggar aturan keimigrasian Malaysia.
Baca Juga : Selesai Jalani Hukuman, 282 WNI Dideportasi dari Sarawak
Pihak Imigrasi Malaysia menyebut seluruh pendatang asing tanpa izin yang diamankan merupakan warga negara Indonesia.
Rinciannya terdiri dari 40 pria dewasa, 4 wanita dewasa, dan 3 anak perempuan.
Mereka diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang Imigrasi 1959/63 Malaysia, terutama terkait overstay atau tinggal melebihi izin yang diberikan serta tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah.
Pelanggaran tersebut masuk dalam Pasal 15(1)(c) dan Pasal 6(1)(c) Undang-Undang Imigrasi Malaysia.
Baca Juga : Terbukti Konsumsi Sabu, WNI di Sarawak Divonis 8 Bulan
Pihak JIM Sarawak menegaskan operasi pengawasan terhadap pendatang asing tanpa izin akan terus ditingkatkan di berbagai wilayah.
Langkah tersebut dilakukan guna memastikan kepatuhan terhadap aturan imigrasi sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Sarawak.
“Kehadiran petugas di lapangan akan terus kami intensifkan untuk memberikan sinyal kuat bahwa kami tidak berkompromi terhadap pelanggaran aturan negara,” tegas pihak Imigrasi Malaysia.
Saat ini seluruh WNI yang diamankan masih menjalani proses hukum lebih lanjut sebelum nantinya dideportasi ke Indonesia.*
Sumber :
JIM Sarawak
