Kejari Pontianak Ubah Lapangan Futsal Sitaan Jadi Rupbasan

Ilustrasi - Bangunan lapangan futsal hasil sitaan korupsi yang dialihfungsikan menjadi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara di Pontianak.

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengambil langkah inovatif dalam pengelolaan aset rampasan negara dengan mengalihfungsikan lapangan futsal hasil sitaan kasus korupsi menjadi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di Pontianak.

Aset senilai sekitar Rp2,5 miliar tersebut kini dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan penegakan hukum, sekaligus menjadi bagian dari upaya efisiensi penggunaan anggaran negara.

Langkah itu dilakukan seiring berpindahnya pengelolaan Rupbasan ke bawah kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia.

Melalui pemanfaatan aset sitaan, Kejati Kalbar ingin memastikan barang rampasan negara tidak terbengkalai atau rusak karena tidak digunakan.

Bangunan yang sebelumnya dikenal sebagai lapangan futsal itu kini difungsikan sebagai tempat penyimpanan barang bukti dan benda sitaan negara. Pemanfaatan ulang aset tersebut dinilai menjadi solusi efektif di tengah upaya efisiensi anggaran di berbagai sektor pemerintahan.

Baca Juga : Penilaian LCC 4 Pilar Diprotes, Sekda Kalbar Minta Transparansi Juri

Kejati Kalbar memandang aset hasil tindak pidana korupsi tidak semestinya hanya menjadi barang bukti di ruang persidangan atau menunggu proses lelang semata.

Lebih dari itu, aset rampasan dapat dioptimalkan kembali untuk memberikan manfaat nyata bagi negara dan masyarakat.

Pemanfaatan aset sitaan menjadi fasilitas negara juga dianggap sebagai bagian dari pemulihan aset atau asset recovery.

Melalui pendekatan tersebut, negara tidak hanya menindak pelaku korupsi, tetapi juga mengambil kembali manfaat ekonomi dari aset yang sebelumnya diperoleh secara melawan hukum.

Baca Juga : Gubernur Ria Norsan Dorong IPSI Tingkatkan Prestasi Atlet

Selain mendukung operasional penegakan hukum, keberadaan Rupbasan juga penting untuk menjaga keamanan dan kondisi barang bukti agar tetap terawat selama proses hukum berlangsung.

Langkah Kejati Kalbar ini dinilai menjadi contoh pengelolaan aset sitaan yang produktif dan berorientasi pada kemanfaatan publik. Dengan pemanfaatan yang tepat, aset hasil rampasan negara dapat kembali memberikan nilai guna, sekaligus mendukung efisiensi belanja pemerintah. *

 

Sumber :

Instagram/@jaksapedia

Gubernur Ria Norsan Dukung IAIN Pontianak Beralih Status Menjadi UIN

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat Ria...

Gubernur Kalbar Ria Norsan menerima Rektor IAIN Pontianak Prof. Wajidi Sayadi membahas rencana alih status menjadi UIN.

Karhutla Mengancam, 1.483 Hotspot Terdeteksi di Kalimantan Barat

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Ancaman kebakaran hutan dan...

Pantauan 1.483 hotspot di Kalimantan Barat yang meningkatkan ancaman karhutla.

Ria Norsan-Khofifah Dorong Perdagangan Jatim-Kalbar Makin Luas

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Gubernur Kalimantan Barat...

Ria Norsan menyambut Khofifah Indar Parawansa dalam agenda Misi Dagang Jatim-Kalbar di Bandara Supadio.

Karhutla Kalbar Capai 28.680 Hektare, Gubernur Ria Norsan Perkuat Kesiapsiagaan

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Luas lahan terbakar akibat...

Gubernur Kalbar Ria Norsan mengikuti rapat koordinasi penanganan karhutla secara virtual.

Gubernur Ria Norsan Sampaikan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026, Pendapatan Kalbar Naik Rp5,76 Triliun

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat Ria...

Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menyampaikan perubahan KUA-PPAS APBD 2026 dalam rapat paripurna DPRD Kalbar.

Pemprov Kalbar Buka Beasiswa Non-Akademik 2026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat...

Ilustrasi - Pemprov Kalbar membuka pendaftaran Beasiswa Non-Akademik 2026 bagi mahasiswa berprestasi.

berita terkini