BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak mulai menyosialisasikan aturan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Salah satu ketentuan yang diberlakukan adalah pembatasan antrean kendaraan di sekitar stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 60 Tahun 2026 dan akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2026. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang digelar pada 14 September 2026.
Kepala Dishub Kota Pontianak Rendrayani mengatakan, aturan tersebut diterbitkan setelah pihaknya menerima banyak pengaduan masyarakat mengenai antrean kendaraan yang memenuhi sejumlah ruas jalan di sekitar SPBU.
“Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari rapat Forum LLAJ sebelumnya. Banyak pengaduan masyarakat terkait antrean kendaraan di jalan, sehingga kita cari pola pengaturan yang lebih tertib,” ujarnya, Selasa (29/9/2026).
Baca Juga : Pencegahan Korupsi Harus Dimulai dari Keluarga dan Lingkungan Terdekat
Rendrayani menjelaskan, pengaturan antrean akan dilakukan bersama Pertamina, asosiasi angkutan, pemilik SPBU, serta pihak terkait lainnya. Setiap SPBU diberi tanggung jawab mengatur pola antrean dengan pengawasan Pertamina dan koordinasi bersama pemerintah.
Namun, Dishub menegaskan antrean kendaraan yang berada di luar area SPBU harus dibatasi agar tidak mengganggu arus lalu lintas.
“Pengaturan antrean kita kembalikan ke SPBU, kemudian nanti diawasi oleh Pertamina. Tetapi titik tekannya, antrean di luar area SPBU harus dibatasi,” jelasnya.
Untuk mengatur batas antrean, Dishub akan memasang marka dan rambu khusus di sejumlah lokasi. Jumlah kendaraan yang diperbolehkan mengantre di badan jalan akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing ruas jalan.
Sebagai contoh, di SPBU Gertak 1, maksimal 12 kendaraan diperbolehkan berada di luar area SPBU atau di badan jalan depan SPBU.
“Misalnya di SPBU Gertak 1, hanya 12 kendaraan yang boleh berada di luar, di badan jalan depan SPBU. Itu nanti akan kita tandai dengan marka dan rambu,” katanya.
Sementara itu, pengaturan antrean di SPBU Jalan Imam Bonjol dilakukan langsung oleh pihak SPBU. Saat ini, pola yang diterapkan yakni delapan kendaraan setiap setengah jam.
Kendaraan yang berada di luar batas antrean tidak diperbolehkan memenuhi badan jalan. Menurut Rendrayani, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga kelancaran lalu lintas sekaligus mengurangi risiko kecelakaan.
“Kalau kendaraan di luar batas itu masih mengantre sepanjang jalan, tentu akan kita tertibkan,” katanya.
Baca Juga : Guiding Block di Kantor Terpadu Sutoyo Mulai Dikerjakan, Mock-up Jadi Panduan
Dishub juga akan berkoordinasi mengenai sanksi bagi kendaraan yang tidak mematuhi ketentuan antrean. Salah satu opsi yang dibahas adalah tidak melayani pengisian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang melanggar.
“Minimal nanti bisa disanksi tidak diberikan BBM. Kalau tidak dapat BBM, saya rasa mereka akan lebih tertib,” ujarnya.
Selain pembatasan antrean, Dishub bersama asosiasi angkutan juga menyiapkan identitas untuk kendaraan angkutan. Setiap kendaraan dan gandengan akan dipasangi stiker yang mencantumkan nama pemilik serta nomor kontak yang dapat dihubungi.
Identitas tersebut dinilai penting karena petugas kerap kesulitan mengetahui pemilik kendaraan yang berhenti atau parkir dalam waktu lama di sekitar SPBU.
“Kadang alasannya antre BBM, ternyata kendaraannya ditinggal atau pengemudinya tidur. Kalau sudah ada identitas, kita bisa langsung koordinasi,” katanya.
Surat Edaran Nomor 60 Tahun 2026 juga mengatur pergerakan kendaraan pengangkut BBM serta jadwal pengisian solar bersubsidi bagi kendaraan berat.
Kendaraan pengangkut BBM dengan maksimal roda 10 dan kapasitas tangki paling banyak 16 ribu liter dalam keadaan kosong diperbolehkan melintas di Jembatan Duplikasi Kapuas I pada pukul 08.00-16.00 WIB dan 19.00-05.00 WIB.
Sementara itu, pengusaha angkutan, asosiasi, dan pengemudi wajib mematuhi ketentuan penyaluran BBM. Mereka dilarang menyalahgunakan QR Code atau Barcode MyPertamina, menggunakan tangki modifikasi atau tangki cadangan yang tidak sesuai ketentuan, serta melakukan pengisian BBM secara berulang.
Khusus kendaraan tronton dan trailer, pengisian BBM solar bersubsidi dibatasi pada pukul 21.00-05.00 WIB.
Pengisian hanya dapat dilakukan di lima SPBU yang telah ditetapkan, yakni SPBU 6478118 Jalan Hasanudin, SPBU 63781002 Jalan 28 Oktober, SPBU 6478104 dan SPBU 6478117 di Jalan Kom Yos Sudarso, serta SPBU 6478121 di Jalan Dr. Wahidin.
Pengaturan waktu tersebut diharapkan dapat memisahkan aktivitas pengisian kendaraan berat dari jam lalu lintas padat. Kebijakan ini sekaligus ditujukan untuk mengurangi antrean panjang di sekitar SPBU yang berpotensi mengganggu kelancaran dan keselamatan pengguna jalan.
Baca Juga : Bahasan: Keluarga Jadi Benteng Utama Cegah Penyalahgunaan Narkoba
Sales Branch Manager (SBM) Kalbar I Fuel PT Pertamina Patra Niaga Irsan Firdaus Gasani mengatakan kebijakan pengaturan BBM bersubsidi tersebut bukan hal baru. Sistem penyaluran telah berjalan melalui program Subsidi Tepat sejak 2022.
“Untuk stok kita aman. Tetapi sekarang ada disparitas harga yang cukup jauh antara BBM subsidi dan nonsubsidi,” katanya.
Menurut Irsan, selisih harga antara BBM subsidi dan nonsubsidi membuat sebagian konsumen yang sebelumnya menggunakan BBM nonsubsidi beralih ke BBM bersubsidi. Kondisi tersebut kemudian meningkatkan permintaan di sejumlah SPBU.
Ia menjelaskan, karakteristik sejumlah SPBU di Pontianak juga menjadi salah satu faktor yang memengaruhi panjangnya antrean. Area SPBU yang relatif terbatas membuat kendaraan berat tidak seluruhnya dapat masuk ke area pengisian.
“Kalau dibandingkan dengan SPBU di Jawa, banyak SPBU di sana areanya lebih luas. Di sini ada SPBU yang hanya bisa menampung empat sampai lima mobil di dalam,” ujarnya.
Selain keterbatasan area, sejumlah SPBU menjadi lokasi yang banyak dituju kendaraan angkutan karena berada dekat dengan pelabuhan dan kawasan aktivitas logistik.
Karena itu, penataan antrean dinilai penting agar kebutuhan BBM tetap dapat dilayani tanpa mengganggu kelancaran lalu lintas.
“Stoknya tersedia. Yang perlu kita kelola bersama adalah pola permintaan dan antreannya supaya pelayanan tetap berjalan dan tidak mengganggu pengguna jalan,” pungkasnya. *
