BERIKABARNEWS l KETAPANG – Aksi begal yang terjadi pada pagi hari di Kabupaten Ketapang akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Jajaran Polres Ketapang melalui Polsek Matan Hilir Utara menangkap seorang pria berinisial TH (49) yang diduga kuat sebagai pelaku pembegalan terhadap seorang karyawan perempuan perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Pelaku diketahui merupakan warga Desa Riam Berasap Jaya, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara.
Ia diamankan di kediamannya setelah polisi mengantongi sejumlah bukti dan hasil penyelidikan terkait aksi perampasan yang dilakukannya.
Kapolres Ketapang, Muhammad Harris, melalui Kapolsek Matan Hilir Utara, Ruswanto, menjelaskan bahwa peristiwa pembegalan terjadi pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Desa Satong Kuala Tolak, Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang.
Saat kejadian, korban berinisial SH tengah mengendarai sepeda motor seorang diri menuju lokasi perkebunan sawit tempatnya bekerja.
Di tengah perjalanan yang masih sepi, pelaku diduga membuntuti korban dari belakang sebelum melancarkan aksinya.
Setibanya di lokasi yang dianggap aman, pelaku langsung memepet kendaraan korban dari sisi kanan hingga membuat korban kehilangan kendali dan terjatuh dari sepeda motor.
Baca Juga : Tim Labubu Ringkus Pengedar Sabu di Aliayang Kubu Raya
Dalam kondisi korban terjatuh, pelaku dengan cepat merampas tas yang berisi satu unit telepon genggam OPPO F5 warna putih.
Setelah berhasil mengambil barang tersebut, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban di lokasi kejadian.
Akibat insiden itu, korban mengalami nyeri di beberapa bagian tubuh akibat benturan saat terjatuh.
Selain mengalami trauma fisik, korban juga mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp2,3 juta sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Matan Hilir Utara.
“Setelah menerima laporan resmi dari korban, anggota kami langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam. Berkat petunjuk yang ada, kami akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku di rumahnya di Desa Riam Berasap Jaya,” ujar AKP Ruswanto, Rabu (20/5/2026).
Baca Juga : Berawal dari Laporan Warga, Polisi Gagalkan Dugaan Pencurian Kabel Tower
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Matan Hilir Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tas milik korban, satu unit handphone OPPO F5, serta sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksi kejahatan.
Atas perbuatannya, TH dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.*
