BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Kasus dugaan bullying yang sempat viral di media sosial di lingkungan MIS Faturrahman, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, berakhir dengan mediasi damai. Meski demikian, pihak sekolah tetap menjatuhkan sanksi tegas kepada tiga siswa yang terlibat dalam aksi perundungan tersebut.
Ketiga siswa pelaku diputuskan untuk diberhentikan secara bertahap setelah proses penyelesaian dilakukan melalui pendekatan kekeluargaan dan perlindungan anak.
Mediasi digelar pada Jumat (15/5/2026) di gedung madrasah dengan melibatkan pihak sekolah, orang tua siswa, aparat desa, kepolisian, hingga Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kubu Raya.
Proses mediasi dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Desa Durian Polsek Sungai Ambawang, Sarjo, bersama sejumlah pihak terkait.
Baca Juga : Gasak HP dan Uang Tunai, Pria di Pontianak Kota Diringkus Polisi
Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya, Ade, menjelaskan peristiwa itu bermula saat korban sedang duduk di dalam kelas pada waktu istirahat sekolah.
Korban kemudian diminta bertukar kursi oleh salah satu pelaku bersama dua rekannya karena merasa kursi yang digunakan kurang nyaman. Namun, permintaan tersebut ditolak hingga memicu emosi para pelaku.
“Salah seorang pelaku meminta temannya mengambil tali plastik rafia bekas pengikat wadah makan program Makan Bergizi Gratis. Tali itu kemudian dikalungkan ke leher korban dan ditarik hingga korban merasa sesak,” jelas Aiptu Ade.
Aksi tersebut akhirnya dihentikan oleh siswa lain yang berada di lokasi kejadian. Korban diketahui sempat mengalami bekas jeratan di bagian leher, namun kondisinya kini telah membaik dan dapat kembali mengikuti kegiatan belajar.
Karena kasus ini melibatkan anak di bawah umur dan menjadi perhatian publik di media sosial, penyelesaiannya dilakukan secara hati-hati dengan melibatkan berbagai unsur pendidikan dan masyarakat.
Baca Juga : Wanita Diduga Pencuri Dompet Diamankan di Kampung Beting
Hadir dalam mediasi itu antara lain pihak Kementerian Agama Kubu Raya, kepala sekolah, komite sekolah, pemerintah desa, guru, serta orang tua siswa dari kedua belah pihak.
Meski diputuskan diberhentikan, pihak sekolah masih memberikan kesempatan kepada ketiga siswa tersebut untuk menyelesaikan ujian akhir semester dan memperoleh nilai kenaikan kelas sebelum proses perpindahan sekolah dilakukan.
Pihak madrasah juga berencana memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat terkait informasi yang beredar luas di media sosial agar tidak memunculkan kesalahpahaman berkepanjangan.
Menurut Aiptu Ade, pendekatan edukatif menjadi langkah terbaik dalam menangani kasus yang melibatkan anak-anak.
“Perlindungan terhadap korban tetap menjadi prioritas, namun pembinaan terhadap pelaku yang masih di bawah umur juga penting agar mereka dapat memperbaiki perilakunya,” ujarnya.*
